31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Izin Taksi Online Diperluas hingga Danau Toba, 3.500 Kuota ASK Terpenuhi

ANGKUTAN: Sebuah angkutan umum melintas di pemukiman warga di Kabupaten Samosir, beberapa waktu lalu. Dishub Sumut berencana memperluas izin angkutan sewa khusus (ASK) atau taksi online hingga ke kawasan Danau Toba.
ANGKUTAN: Sebuah angkutan umum melintas di pemukiman warga di Kabupaten Samosir, beberapa waktu lalu. Dishub Sumut berencana memperluas izin angkutan sewa khusus (ASK) atau taksi online hingga ke kawasan Danau Toba.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) berencana menambah kuota izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KEP).

Pasalnya, kini kuota izin ASK yang telah ditetapkan berjumlah 3.500 unit sudah hampir terpenuhi.

“Saat ini, kuota 3.500 (izin ASK dan KEP) sudah hampir terpenuhi. Kalau pemohon atau yang mengajukan izin tersebut sekarang ini dipenuhi, maka paling tidak dua minggu lagi kuota tersebut sudah habis,” ujar Kepala Dishub Sumut Abdul Haris Lubis ketika diwawancarai di Hotel Adimulia, Medan, Selasa (29/10).

Haris mengaku, setelah kuota terpenuhi maka pihaknya akan mengajukan kuota tambahan. “Sedang disiapkan Pergub (Peraturan Gubernur) yang baru terkait hal itu (tambahan izin ASK dan KEP). Artinya, ada revisi Pergub untuk penambahan kuota,” ungkap Haris.

Ia juga mengaku, pihaknya sedang menganalisis berapa sebenarnya kebutuhan izin ASK dan KEP tersebut. Kemudian, apakah mungkin perluasan izinnya ke kabupaten/kota di luar Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo (Mebidangro). Sebab, permohonan izin tersebut untuk di luar Mebidangro sudah masuk. “Dari kuota 3.500 kuota izin tersebut paling banyak berasal dari Medan. Jumlah pastinya saya tidak ingat, tetapi perkiraan mencapai sekitar 70 persen,” kata Haris.

Terkait rencana penambahan kuota berapa banyak jumlahnya, Haris belum bisa memastikan. Ia memperkirakan paling tidak sekitar 10.000. “Memang belum kita putuskan dan masih dalam proses pengkajian. Bisa saja nanti mencapai 10.000, karena izin ini mencakup wilayah Sumut bukan Mebidangro saja,” sebut dia.

Haris melanjutkan, dari rencana 10.000 izin tersebut paling banyak memang diharapkan di Mebidangro. Selain itu, juga kawasan Danau Toba yang mencakup beberapa kabupaten, yakni Dairi, Samosir, Toba Samosir, Simalungun, Karo, Tapanuli Utara, dan Humbahas. “Sama-sama kita ketahui, Danau Toba saat ini sedang dikembangkan oleh Pemerintah Pusat untuk menjadi wisata tingkat dunia. Hal ini tentunya juga berdampak terhadap kebutuhan transportasi (berbasis aplikasi atau online),” ucapnya.

Ia menambahkan, Pergub baru terkait penambahan kuota izin ASK diupayakan tahun ini juga dikeluarkan dan diberlakukan. “Kita berusaha Pergub yang baru, dibuat pada tahun ini juga. Nantinya, setelah ditetapkan maka langsung diterapkan, tidak perlu menunggu lagi,” bilangnya.

Diketahui, setiap mobil ASK harus memiliki izin ASK dan KEP dalam melaksanakan operasionalnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan ASK.

Dalam Permenhub 118 itu, ASK adalah pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi dalam wilayah perkotaan, dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya serta pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi.

Izin ASK adalah izin yang diberikan kepada individual maupun Badan Usaha yang menyediakan jasa transportasi online. Sedangkan, KEP merupakan dokumen perizinan atas kendaraan yang digunakan sebagai transportasi online. (ris)

ANGKUTAN: Sebuah angkutan umum melintas di pemukiman warga di Kabupaten Samosir, beberapa waktu lalu. Dishub Sumut berencana memperluas izin angkutan sewa khusus (ASK) atau taksi online hingga ke kawasan Danau Toba.
ANGKUTAN: Sebuah angkutan umum melintas di pemukiman warga di Kabupaten Samosir, beberapa waktu lalu. Dishub Sumut berencana memperluas izin angkutan sewa khusus (ASK) atau taksi online hingga ke kawasan Danau Toba.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) berencana menambah kuota izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KEP).

Pasalnya, kini kuota izin ASK yang telah ditetapkan berjumlah 3.500 unit sudah hampir terpenuhi.

“Saat ini, kuota 3.500 (izin ASK dan KEP) sudah hampir terpenuhi. Kalau pemohon atau yang mengajukan izin tersebut sekarang ini dipenuhi, maka paling tidak dua minggu lagi kuota tersebut sudah habis,” ujar Kepala Dishub Sumut Abdul Haris Lubis ketika diwawancarai di Hotel Adimulia, Medan, Selasa (29/10).

Haris mengaku, setelah kuota terpenuhi maka pihaknya akan mengajukan kuota tambahan. “Sedang disiapkan Pergub (Peraturan Gubernur) yang baru terkait hal itu (tambahan izin ASK dan KEP). Artinya, ada revisi Pergub untuk penambahan kuota,” ungkap Haris.

Ia juga mengaku, pihaknya sedang menganalisis berapa sebenarnya kebutuhan izin ASK dan KEP tersebut. Kemudian, apakah mungkin perluasan izinnya ke kabupaten/kota di luar Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo (Mebidangro). Sebab, permohonan izin tersebut untuk di luar Mebidangro sudah masuk. “Dari kuota 3.500 kuota izin tersebut paling banyak berasal dari Medan. Jumlah pastinya saya tidak ingat, tetapi perkiraan mencapai sekitar 70 persen,” kata Haris.

Terkait rencana penambahan kuota berapa banyak jumlahnya, Haris belum bisa memastikan. Ia memperkirakan paling tidak sekitar 10.000. “Memang belum kita putuskan dan masih dalam proses pengkajian. Bisa saja nanti mencapai 10.000, karena izin ini mencakup wilayah Sumut bukan Mebidangro saja,” sebut dia.

Haris melanjutkan, dari rencana 10.000 izin tersebut paling banyak memang diharapkan di Mebidangro. Selain itu, juga kawasan Danau Toba yang mencakup beberapa kabupaten, yakni Dairi, Samosir, Toba Samosir, Simalungun, Karo, Tapanuli Utara, dan Humbahas. “Sama-sama kita ketahui, Danau Toba saat ini sedang dikembangkan oleh Pemerintah Pusat untuk menjadi wisata tingkat dunia. Hal ini tentunya juga berdampak terhadap kebutuhan transportasi (berbasis aplikasi atau online),” ucapnya.

Ia menambahkan, Pergub baru terkait penambahan kuota izin ASK diupayakan tahun ini juga dikeluarkan dan diberlakukan. “Kita berusaha Pergub yang baru, dibuat pada tahun ini juga. Nantinya, setelah ditetapkan maka langsung diterapkan, tidak perlu menunggu lagi,” bilangnya.

Diketahui, setiap mobil ASK harus memiliki izin ASK dan KEP dalam melaksanakan operasionalnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan ASK.

Dalam Permenhub 118 itu, ASK adalah pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi dalam wilayah perkotaan, dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya serta pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi.

Izin ASK adalah izin yang diberikan kepada individual maupun Badan Usaha yang menyediakan jasa transportasi online. Sedangkan, KEP merupakan dokumen perizinan atas kendaraan yang digunakan sebagai transportasi online. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/