LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kabupaten Langkat ikuti orientasi/pembekalan selama 5 hari (4-8 Nopember 2019) di Medan, setelah dilantik pada 14 Oktober 2019 lalu.
Orientasi dibuka Bupati Langkat yang diwakili oleh Wakil Bupati (Wabup) H. Syah Afandin, SH dan turut dihadiri Kepala BPSDM Provinsi Sumatera Utara Dr. Kaiman Turnip, M.Si sebagai fasilitator kegiatan orientasi/pembekalan kepada anggota DPRD Langkat, Selasa (5/11).
Wabup dalam pidato singkatnya, berharap anggota DPRD Langkat masa jabatan 2019-2024 untuk memanfaatkan orientasi dengan sebaik-baiknya, sebagai modal awal dalam bekerja menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
“Pencerahan yang diperoleh dari narasumber kita harapkan untuk dapat bersama-sama menjalankan roda pemerintahan daerah antara Pemerintah Kabupaten Langkat dengan DPRD Langkat yang merupakan mitra sejajar,” ucap Wabup.
Sebelumnya, Ketua Sementara DPRD Langkat Surialam, SE menyatakan, bahwa orientasi merupakan hak anggota DPRD untuk mengikutinya pada permulaan masa jabatan.
“Karena itu gunakan hak kita ini dengan sebaik-baiknya untuk menambah ilmu dan wawasan dalam mengemban amanah dalam menyuarakan aspirasi masyarakat sebab anggota DPRD itu unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” ucap Surialam mengingatkan.
Timbalah ilmu dari kegiatan ini untuk mengetahui 3 fungsi anggota DPRD, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, lanjutnya menambahkan.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Langkat Drs Basrah Pardomuan, sebagai Ketua Panitia Penyelenggara dalam laporannya mengatakan, bahwa dasar pelaksanaan orientasi sesuai UU 23 tahun 2014 pasal 160 huruf g, PP 12 tahun 2018 pasal 86 ayat (1) dan Permendagri 133 tahun 2017 tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Basrah menjelaskan, ada sebanyak 30 jam pelajaran yang akan diikuti anggota DPRD Langkat dengan narasumber dari Kemendagri, BPSDM Provsu dan BPJS Medan.
Lebih lanjut, Basrah memaparkan materi pembelajaran yang akan diterima anggota DPRD Langkat adalah tentang PP 12 tahun 2018, Internalisasi integritas, Sistem pemerintahan indonesia, Pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah, Pancasila, UU 1945, bhineka tunggal ika dan wawasan kebangsaan NKRI, Hubungan antara DPRD dan Kepala Daerah, Fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD, serta penyampaian materi tentang iuran kesehatan bagi anggota DPRD Langkat oleh BPJS. (bam/han)