26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Risalah Lelang Dijadikan Acuan, Sertifikat HGB Beralih Hak Milik

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski masih berstatus dalam sengketa di pengadilan, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Linawati warga Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai, beralih sertifikat kepemilikan atas nama Eli.

Hal ini diketahui berdasarkan surat No 3004/8-12-07/XI/20019 yang ditandatangani Kepala Badan Pertanahan Deli Serdang, Drs Fauzi tertanggal 1 November 2019. Dalam surat tersebut, disebutkan sertifikat hak guna bangunan No 931/Desa Sampali atas nama Linawati telah beralih haknya atas nama Eli, berdasarkan risalah lelang No 1167/04/2018.

Suami Linawati, So Tjan Peng mengaku banyak kejanggalan dalam peralihan hak atas aset tersebut. “Pertama, permohonan pencabutan blokir hanya menggunakan surat foto kopi dan tanpa tanda tangan. Kemudian sampai saat ini, kami juga masih melakukan perlawan hukum, tiba-tiba disebutkan beralih kepemilikan berdasarkan risalah lelang. Apa hanya dengan risalah lelang, sudah bisa beralih kepemilikan, padahal kan masih ada sengketa” ujarnya, Minggu (3/11).

Tidak hanya itu, dia menambahkan untuk mendapatkan surat keterangan dari Badan Pertanahan Deliserdang BPN juga tidak mudah. Bahkan berulang kali mendesaknya, untuk mendapatkan keterangan tertulis. “Dua kali kita mengajukan surat permohonan. Ini baru di jawab, sudah hampir satu bulan.

Lebih dari tujuh kali bolak-balik untuk mendapatkan surat keterangan. Terakhir, kita ingin blokir lagi, tapi permohonan kita ditolak. Mungkin, karena sudah berganti nama. Sebelumnya pada Mei 2019, kita ajukan permohonan blokir dan masih diterima. Dan blokir terakhir 7 Agustus 2019 masih di terima.

Kemarin, sudah tidak lagi,”ujarnya. Secara terpisah, konsultan hukum yang juga pengacara, Edi Kurnia saat dimintai komentarnya mengatakan, peralihan kepemilikan atas aset tersebut di Badan Pertanahan Deli Serdang ini seharusnya tidak terjadi. “ Seharusnya tidak boleh seperti ini, karena masih dalam sengketa. Harus mengunggu putusan inkracht (putusan hukum tetap) dari pengadilan,”ujarnya.

Memang sebutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan No 27, hal tersebut diperbolehkan. Akan tetapi sebelum adanya peralihan hak, pihak Badan Pertanahan Deli Serdang harus melihat keadaan statusnya apakah ada sengketa atau tidak.

“Ini kalau dalam Permenkeu. Ini landasan bank untuk melakukan lelang melalui KPKNL, sedangkan pasal 224 HIR/258 RBG, pasal 1211KUHPerdata, lelang harus melalui pengadilan negeri,”ujarnya. Untuk diketahui, kasus ini bermula dari kredit macet yang menyebabkan tanah dan bangunan atas nama Linawati dilelang pada Mei 2018. Setelah enam bulan kemudian asset yang dilelang KPKNL ini dibeli pemenang lelang hanya sekira Rp 800 juta. Padahal, kisaran harga pasaran diperkirakan mencapai Rp 2 milliar.

Tidak terima dengan hal tersebut, So Tjan Peng melakukan perlawanan hukum dengan menggugat Bank Mandiri dan kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKL). Bahkan dalam perjalanannya, Badan Pertanahan Deli Serdang juga termasuk pihak yang digugat di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. (btr/han)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski masih berstatus dalam sengketa di pengadilan, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Linawati warga Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai, beralih sertifikat kepemilikan atas nama Eli.

Hal ini diketahui berdasarkan surat No 3004/8-12-07/XI/20019 yang ditandatangani Kepala Badan Pertanahan Deli Serdang, Drs Fauzi tertanggal 1 November 2019. Dalam surat tersebut, disebutkan sertifikat hak guna bangunan No 931/Desa Sampali atas nama Linawati telah beralih haknya atas nama Eli, berdasarkan risalah lelang No 1167/04/2018.

Suami Linawati, So Tjan Peng mengaku banyak kejanggalan dalam peralihan hak atas aset tersebut. “Pertama, permohonan pencabutan blokir hanya menggunakan surat foto kopi dan tanpa tanda tangan. Kemudian sampai saat ini, kami juga masih melakukan perlawan hukum, tiba-tiba disebutkan beralih kepemilikan berdasarkan risalah lelang. Apa hanya dengan risalah lelang, sudah bisa beralih kepemilikan, padahal kan masih ada sengketa” ujarnya, Minggu (3/11).

Tidak hanya itu, dia menambahkan untuk mendapatkan surat keterangan dari Badan Pertanahan Deliserdang BPN juga tidak mudah. Bahkan berulang kali mendesaknya, untuk mendapatkan keterangan tertulis. “Dua kali kita mengajukan surat permohonan. Ini baru di jawab, sudah hampir satu bulan.

Lebih dari tujuh kali bolak-balik untuk mendapatkan surat keterangan. Terakhir, kita ingin blokir lagi, tapi permohonan kita ditolak. Mungkin, karena sudah berganti nama. Sebelumnya pada Mei 2019, kita ajukan permohonan blokir dan masih diterima. Dan blokir terakhir 7 Agustus 2019 masih di terima.

Kemarin, sudah tidak lagi,”ujarnya. Secara terpisah, konsultan hukum yang juga pengacara, Edi Kurnia saat dimintai komentarnya mengatakan, peralihan kepemilikan atas aset tersebut di Badan Pertanahan Deli Serdang ini seharusnya tidak terjadi. “ Seharusnya tidak boleh seperti ini, karena masih dalam sengketa. Harus mengunggu putusan inkracht (putusan hukum tetap) dari pengadilan,”ujarnya.

Memang sebutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan No 27, hal tersebut diperbolehkan. Akan tetapi sebelum adanya peralihan hak, pihak Badan Pertanahan Deli Serdang harus melihat keadaan statusnya apakah ada sengketa atau tidak.

“Ini kalau dalam Permenkeu. Ini landasan bank untuk melakukan lelang melalui KPKNL, sedangkan pasal 224 HIR/258 RBG, pasal 1211KUHPerdata, lelang harus melalui pengadilan negeri,”ujarnya. Untuk diketahui, kasus ini bermula dari kredit macet yang menyebabkan tanah dan bangunan atas nama Linawati dilelang pada Mei 2018. Setelah enam bulan kemudian asset yang dilelang KPKNL ini dibeli pemenang lelang hanya sekira Rp 800 juta. Padahal, kisaran harga pasaran diperkirakan mencapai Rp 2 milliar.

Tidak terima dengan hal tersebut, So Tjan Peng melakukan perlawanan hukum dengan menggugat Bank Mandiri dan kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKL). Bahkan dalam perjalanannya, Badan Pertanahan Deli Serdang juga termasuk pihak yang digugat di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. (btr/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/