29 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

TC, Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Lari ke Tiongkok

KETERANGAN: Penasehat Hukum Taufik Siregar didampingi Edy, Hitler Nainggolan (kiri) dan Rahmadi Tanadi (kanan) saat memberikan keterangan.
istimewa/sumut pos
KETERANGAN: Penasehat Hukum Taufik Siregar didampingi Edy, Hitler Nainggolan (kiri) dan Rahmadi Tanadi (kanan) saat memberikan keterangan. istimewa/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penasehat Hukum DR Taufik Siregar SH MHum menegaskan, kliennya atas nama Tansri Chandra (TC) tidak pernah berniat melarikan diri ke luar negeri, yaitu Republik Rakyat Tiongkok (RRT) seperti yang diberitakan sejumlah media cetak dan elektronik beberapa pekan terakhir.

“Itu pemberitaan yang berlebihan dan tidak benar adanya. Benar klien saya ada berkunjung ke RRT pada September 2019 lalu. Tidak untuk melarikan diri, tapi diundang oleh Duta Besar RI yang ada di Beijing,” tegas Taufik kepada wartawan di Medan, Kamis (07/11/2019) membantah tudingan tersebut.

Munculnya tudingan yang sempat diekspos oleh sejumlah media cetak dan elektronik tersebut, kata Taufik, berkaitan kliennya yang menjadi terlapor atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial yang dilaporkan oleh Tony Harsono (TH) beberapa waktu lalu ke pihak kepolisian.

“Kemudian muncul juga bahasa ditangkap yang juga dimuat di media cetak dan elektronik. Klien kita tidak pernah ditangkap, malah kita selalu bersikap koperatif dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan,” tegas Taufik.

Dalam kesempatan tersebut Taufik juga menambahkan, munculnya bahasa merampok di media sosial yang dikirimnya di WA Group Marga Tan pada April 2019 lalu yang menjadikannya sebagai terlapor, bukan tanpa alasan. Hal tersebut diungkapkan kliennya sebagai bentuk kekecewaan terhadap TH yang hingga saat ini belum mengembalikan uang kliennya sebesar Rp300 juta yang dipinjam TH.

“Untuk itu, kita sudah melaporkan TH dan koleganya ke bagian Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) atas dugaan pemberian keterangan palsu atas sebuah akta. Dan laporan itu sudah diproses dari penyelidikan hingga ke penyidikan,” tegas Taufik. (ila)

KETERANGAN: Penasehat Hukum Taufik Siregar didampingi Edy, Hitler Nainggolan (kiri) dan Rahmadi Tanadi (kanan) saat memberikan keterangan.
istimewa/sumut pos
KETERANGAN: Penasehat Hukum Taufik Siregar didampingi Edy, Hitler Nainggolan (kiri) dan Rahmadi Tanadi (kanan) saat memberikan keterangan. istimewa/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penasehat Hukum DR Taufik Siregar SH MHum menegaskan, kliennya atas nama Tansri Chandra (TC) tidak pernah berniat melarikan diri ke luar negeri, yaitu Republik Rakyat Tiongkok (RRT) seperti yang diberitakan sejumlah media cetak dan elektronik beberapa pekan terakhir.

“Itu pemberitaan yang berlebihan dan tidak benar adanya. Benar klien saya ada berkunjung ke RRT pada September 2019 lalu. Tidak untuk melarikan diri, tapi diundang oleh Duta Besar RI yang ada di Beijing,” tegas Taufik kepada wartawan di Medan, Kamis (07/11/2019) membantah tudingan tersebut.

Munculnya tudingan yang sempat diekspos oleh sejumlah media cetak dan elektronik tersebut, kata Taufik, berkaitan kliennya yang menjadi terlapor atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial yang dilaporkan oleh Tony Harsono (TH) beberapa waktu lalu ke pihak kepolisian.

“Kemudian muncul juga bahasa ditangkap yang juga dimuat di media cetak dan elektronik. Klien kita tidak pernah ditangkap, malah kita selalu bersikap koperatif dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan,” tegas Taufik.

Dalam kesempatan tersebut Taufik juga menambahkan, munculnya bahasa merampok di media sosial yang dikirimnya di WA Group Marga Tan pada April 2019 lalu yang menjadikannya sebagai terlapor, bukan tanpa alasan. Hal tersebut diungkapkan kliennya sebagai bentuk kekecewaan terhadap TH yang hingga saat ini belum mengembalikan uang kliennya sebesar Rp300 juta yang dipinjam TH.

“Untuk itu, kita sudah melaporkan TH dan koleganya ke bagian Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) atas dugaan pemberian keterangan palsu atas sebuah akta. Dan laporan itu sudah diproses dari penyelidikan hingga ke penyidikan,” tegas Taufik. (ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/