25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Alfian Tanjung Divonis Bebas

Alfian Tanjung

JAKARTA, SUMUTPOS.CO -Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis bebas kepada Alfian Tanjung yang didakwa melakukan ujaran kebencian melalui Twitter. Menurut majelis hakim, kicauan Alfian di Twitter yang berbunyi ‘PDIP 85% isinya kader PKI’ bukan perbuatan pidana.

“Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum,” kata Mahfudin selaku ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Rabu (30/5).

Majelis menyatakan Alfian tidak terbukti melanggar Pasal 29 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana dakwaan jaksa penuntur umum (JPU).

Hakim dalam pertimbangannya menyebut Alfian hanya melakukan salin rekat atau copy-paste dari salah satu media online yang tidak terdaftar di Dewan Pers.

“Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy paste media untuk di-posting akun media sosialnya,” tutur hakim.

Oleh karena itu, majelis memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan barang bukti yang sudah disita dari Alfian, yaitu laptop bermerek Asus. Bahkan, hakim juga meminta agar jaksa segera membebaskan Alfian Tanjung dari penjara.

“Terdakwa dibebaskan hukuman, maka denda hukum perkara dikembalikan kepada negara. Barang bukti juga harus dikembalikan,” jelas hakim.

Terpisah, Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyesalkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tersebut. Anggota Komisi III DPR itu meyakini Alfian melalui kicauannya di Twitter telah melakukan ujaran kebencian kepada PDIP.

Masinton mengatakan, seharusnya hakim mempertimbangkan berbagai aspek secara detail dalam perkara yang menjerat Alfian. Salah satunya adalah efek kicauan Alfian yang menyebut ‘PDIP 85% isinya kader PKI’ terhadap partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu.

“Harusnya itu dijadikan pertimbangan oleh hakim karena dengan putusan itu seakan-akan pernyataan atau tudingan Alfian itu menjadi benar,” kata Masinton di gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/5).

Menurut Masinton, kicauan Alfian jelas tak berdasar. Meskipun Alfian hanya melakukan salin rekat (copy paste) dari sumber media yang tak sahih, kata Masinton, hal itu pula yang harusnya dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Melakukan copy paste dari sumber tidak benar, itu harus menjadi pertimbangan hakim,” katanya.

Lebih lanjut Masinton mengatakan, Alfian dilaporkan telah melakukan ujaran kebencian ke PDIP karena kicauannya ngawur.

“Pernyataannya fitnah semua,” jelasnya.

Karena itu Masinton mengharapkan jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Alasannya, majelis hakim PN Jakpus yang mengadili Alfian tidak melihat efek kicauan mantan dosen yang mengaku ahli komunis itu.

“Dia (majelis hakim, red) melihat dari satu sisi saja,” tegasnya. (rdw/boy/jpc/jpnn)

Alfian Tanjung

JAKARTA, SUMUTPOS.CO -Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis bebas kepada Alfian Tanjung yang didakwa melakukan ujaran kebencian melalui Twitter. Menurut majelis hakim, kicauan Alfian di Twitter yang berbunyi ‘PDIP 85% isinya kader PKI’ bukan perbuatan pidana.

“Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum,” kata Mahfudin selaku ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Rabu (30/5).

Majelis menyatakan Alfian tidak terbukti melanggar Pasal 29 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana dakwaan jaksa penuntur umum (JPU).

Hakim dalam pertimbangannya menyebut Alfian hanya melakukan salin rekat atau copy-paste dari salah satu media online yang tidak terdaftar di Dewan Pers.

“Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy paste media untuk di-posting akun media sosialnya,” tutur hakim.

Oleh karena itu, majelis memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan barang bukti yang sudah disita dari Alfian, yaitu laptop bermerek Asus. Bahkan, hakim juga meminta agar jaksa segera membebaskan Alfian Tanjung dari penjara.

“Terdakwa dibebaskan hukuman, maka denda hukum perkara dikembalikan kepada negara. Barang bukti juga harus dikembalikan,” jelas hakim.

Terpisah, Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyesalkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tersebut. Anggota Komisi III DPR itu meyakini Alfian melalui kicauannya di Twitter telah melakukan ujaran kebencian kepada PDIP.

Masinton mengatakan, seharusnya hakim mempertimbangkan berbagai aspek secara detail dalam perkara yang menjerat Alfian. Salah satunya adalah efek kicauan Alfian yang menyebut ‘PDIP 85% isinya kader PKI’ terhadap partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu.

“Harusnya itu dijadikan pertimbangan oleh hakim karena dengan putusan itu seakan-akan pernyataan atau tudingan Alfian itu menjadi benar,” kata Masinton di gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/5).

Menurut Masinton, kicauan Alfian jelas tak berdasar. Meskipun Alfian hanya melakukan salin rekat (copy paste) dari sumber media yang tak sahih, kata Masinton, hal itu pula yang harusnya dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Melakukan copy paste dari sumber tidak benar, itu harus menjadi pertimbangan hakim,” katanya.

Lebih lanjut Masinton mengatakan, Alfian dilaporkan telah melakukan ujaran kebencian ke PDIP karena kicauannya ngawur.

“Pernyataannya fitnah semua,” jelasnya.

Karena itu Masinton mengharapkan jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Alasannya, majelis hakim PN Jakpus yang mengadili Alfian tidak melihat efek kicauan mantan dosen yang mengaku ahli komunis itu.

“Dia (majelis hakim, red) melihat dari satu sisi saja,” tegasnya. (rdw/boy/jpc/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/