31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Istri Sambo Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati, Ngaku Sakit, tak Ditahan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) mengikuti jejak suaminya menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

DIRTIPIDUM Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, terdapat dua alat bukti yang menjadi petunjuk penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Yosua. Dua alat bukti berupa keterangan saksi dan Digital Video Recorder (DVR) CCTV, kata Andi, menjadi barang bukti tidak langsung yang menyimpulkan bahwa PC berada di lokasi pembunuhan.

“Tanpa kehadiran yang bersangkutan, kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV baik yang ada di Saguling, maupun yang ada di dekat TKP yang diperoleh dari DVR (CCTV) Pos Satpam,” kata Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8).

“Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung, yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” lanjut Andi.

Andi mengatakan, dari sejumlah rekaman CCTV yang ditemukan, pihaknya berhasil mendapatkan bukti yang memperlihatkan keberadaan Putri di dua lokasi itu. Polri kemudian menyita DVR CCTV beserta tiga barang bukti elektronik lainnya, yakni hardisk eksternal merek WD, tablet Microsoft Surface, dan laptop merek Dell milik Kompol BW.

Dalam kesempatan itu, Andi turut menjelaskan, Timsus Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap istri Sambo sebanyak tiga kali. Putri juga semula dijadwalkan kembali diperiksa kemarin, tetapi pemeriksaan batal karena ia mengaku sakit. “Seyogianya kemarin yang bersangkutan juga kita periksa tapi kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat selama 7 hari,” ucap Andi.

Sementara, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan, Putri dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Namun Putri tidak ditahan karena masalah kesehatan.

Pasal pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Putri, sama dengan pasal yang digunakan untuk menjerat empat tersangka lain dalam kasus ini. “Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP,” katanya.

Pasal 340 KUHP yakni tentang pembunuhan berncana, sedangkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sementara pasal 55 dan 56 KUHP tentang keikursertaan dalam sebuah tindak pidana. Adapun hukuman terberat yang bisa dikenakan kepada Putri adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Merespons penetapan tersangka, kuasa hukum Putri Candrawathu, Arman Hanis meyakini Polri memiliki pertimbangan matang. “Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka,” kata Arman Hanis dikonfirmasi, Jumat (19/8).

Arman menyatakan, Polri dapat transparan dan independen dalam menetapkan Putri sebagai tersangka. “Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan, agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan,” tegas Arman.

Sementara, Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat belum merasa lega dengan penetapan tersangka istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pihak keluarga berharap kasus pembunuhan berencana Brigadir J dapat segera diusut tuntas. “Kita belum bisa mengucapkan lega, nanti kalau sudah berjalan proses hukum tahap demi tahap sampai ke pengadilan baru bisa kita jawab,” kata Samuel Hutabarat, ayah almarhum Brigadir J di Jambi, dikutip detikcom, Jumat (19/8).

Keluarga berharap Putri mau terbuka dan kooperatif selama proses pemeriksaan. “Kiranya dia kooperatif, terbuka apa yang sebenarnya, apa motifnya,” jelasnya.

Penetapan PC sebagai tersangka menjadi babak baru dalam perkembangan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Awal mulanya, penembakan diklaim berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo. Putri lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jakarta Selatan, yakni terkait dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan oleh Brigadir J.

Laporan pertama diajukan pada 8 Juli 2022 terkait kasus dugaan percobaan pembunuhan, dengan korban Bharada E dan terlapor Brigadir J.

Kemudian laporan polisi kedua diajukan pada 9 Juli 2022, tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual. Status dua laporan tersebut sempat naik sidik. Namun seiring perkembangan kasus, Polri akhirnya menghentikan pengusutan karena tidak ditemukan tindak pidana.

Di sisi lain, laporan tersebut bertentangan dengan hasil penyidikan Timsus Polri yang menyatakan adanya dugaan pembunuhan berencana. Mabes Polri juga menyatakan kedua laporan polisi itu masuk kategori Obstruction of Justice atau upaya menghalangi proses hukum. “Kedua perkara ini kita hentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Direktur Pidana Umum Mabes Polri Bridjen Andi Rian, Jumat (12/8).

Tak hanya itu, Putri juga sempat mengajukan perlindungan kepada LPSK terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami. LPSK pun telah bertemu Putri untuk menjalani asesmen, tetapi kondisi Putri belum bisa dimintai keterangan. LPSK akhirnya tak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi karena Polri telah menghentikan pengusutan terkait dugaan pelecehan seksual. “LPSK memutuskan untuk menolak penelaahan ibu P karena enggak bisa diberikan perlindungan. Bukan dasarnya karena pelaku meninggal, tapi karena kasus ini sudah dihentikan kepolisian,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Senin (15/8).

Putri juga dinilai tidak sungguh-sungguh membutuhkan perlindungan, dan menduga hanya mengajukan permohonan agar terlihat seakan benar-benar terjadi pelecehan seksual. Kini, Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Istri Sambo itu diduga menjadi bagian dari dugaan pembunuhan Brigadir J beberapa waktu lalu. “Bahwa PC ada di lokasi sejak di Jalan Saguling dan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (19/8).

6 Perwira Terlibat Obstruction of Justice

Tim Khusus (Timsus) Polri menduga ada 6 perwira polisi yang melakukan obstruction of justice atau penghalangan keadilan kasus Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam waktu dekat mereka segera ditetapkan sebagai tersangka. “Terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tidak pidana obstruction of justice menghalangi penyidikan. Namanya FS, BJP (Brigjen Pol) HK, AKBP AMT, AKBP AR, Kompol CP,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

Agung memastikan Timsus akan terus bekerja mengungkap kasus ini. Pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana ini akan diproses hukum. “Kedepan Timsus akan pemeriksaan anggota yang patut diduga terlibat pembuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J,” jelas Agung.

Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tim penyidik Bareskrim masih menunggu pelimpahan dari Tim Khusus terkait pendalaman lebih lanjut. “Masih menunggu penyidik untuk persangkaan pasal yang akan diterapkan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/8).

Dedi mengatakan, Timsus Polri akan segera melimpahkan perkara ini ke penyidik agar segera diproses ke tahap penyidikan. “Hasil kerja Timsus akan dilimpahkan ke penyidik,” ujarnya. Adapun keenam personel kepolisian yang diduga melanggar pidana tersebut merupakan Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto. Saat ini, Ferdy Sambo telah ditahan di Rutan Mako Brimob, sedangkan lima personel yang menghalangi penyidikan masih ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob dan Provos Polri.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, ancaman hukuman yang dapat dipersangkakan terhadap personel yang terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice cukup tinggi. Di antaranya, mereka bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 32 dan 33. “Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, dan juga pasal 221, 223 KUHP, dan 55 pasal 56 KUHP,” ungkap Asep.(jpc/cnni/adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) mengikuti jejak suaminya menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

DIRTIPIDUM Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, terdapat dua alat bukti yang menjadi petunjuk penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Yosua. Dua alat bukti berupa keterangan saksi dan Digital Video Recorder (DVR) CCTV, kata Andi, menjadi barang bukti tidak langsung yang menyimpulkan bahwa PC berada di lokasi pembunuhan.

“Tanpa kehadiran yang bersangkutan, kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV baik yang ada di Saguling, maupun yang ada di dekat TKP yang diperoleh dari DVR (CCTV) Pos Satpam,” kata Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8).

“Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung, yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” lanjut Andi.

Andi mengatakan, dari sejumlah rekaman CCTV yang ditemukan, pihaknya berhasil mendapatkan bukti yang memperlihatkan keberadaan Putri di dua lokasi itu. Polri kemudian menyita DVR CCTV beserta tiga barang bukti elektronik lainnya, yakni hardisk eksternal merek WD, tablet Microsoft Surface, dan laptop merek Dell milik Kompol BW.

Dalam kesempatan itu, Andi turut menjelaskan, Timsus Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap istri Sambo sebanyak tiga kali. Putri juga semula dijadwalkan kembali diperiksa kemarin, tetapi pemeriksaan batal karena ia mengaku sakit. “Seyogianya kemarin yang bersangkutan juga kita periksa tapi kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat selama 7 hari,” ucap Andi.

Sementara, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan, Putri dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Namun Putri tidak ditahan karena masalah kesehatan.

Pasal pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Putri, sama dengan pasal yang digunakan untuk menjerat empat tersangka lain dalam kasus ini. “Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP,” katanya.

Pasal 340 KUHP yakni tentang pembunuhan berncana, sedangkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sementara pasal 55 dan 56 KUHP tentang keikursertaan dalam sebuah tindak pidana. Adapun hukuman terberat yang bisa dikenakan kepada Putri adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Merespons penetapan tersangka, kuasa hukum Putri Candrawathu, Arman Hanis meyakini Polri memiliki pertimbangan matang. “Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka,” kata Arman Hanis dikonfirmasi, Jumat (19/8).

Arman menyatakan, Polri dapat transparan dan independen dalam menetapkan Putri sebagai tersangka. “Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan, agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan,” tegas Arman.

Sementara, Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat belum merasa lega dengan penetapan tersangka istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pihak keluarga berharap kasus pembunuhan berencana Brigadir J dapat segera diusut tuntas. “Kita belum bisa mengucapkan lega, nanti kalau sudah berjalan proses hukum tahap demi tahap sampai ke pengadilan baru bisa kita jawab,” kata Samuel Hutabarat, ayah almarhum Brigadir J di Jambi, dikutip detikcom, Jumat (19/8).

Keluarga berharap Putri mau terbuka dan kooperatif selama proses pemeriksaan. “Kiranya dia kooperatif, terbuka apa yang sebenarnya, apa motifnya,” jelasnya.

Penetapan PC sebagai tersangka menjadi babak baru dalam perkembangan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Awal mulanya, penembakan diklaim berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo. Putri lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jakarta Selatan, yakni terkait dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan oleh Brigadir J.

Laporan pertama diajukan pada 8 Juli 2022 terkait kasus dugaan percobaan pembunuhan, dengan korban Bharada E dan terlapor Brigadir J.

Kemudian laporan polisi kedua diajukan pada 9 Juli 2022, tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual. Status dua laporan tersebut sempat naik sidik. Namun seiring perkembangan kasus, Polri akhirnya menghentikan pengusutan karena tidak ditemukan tindak pidana.

Di sisi lain, laporan tersebut bertentangan dengan hasil penyidikan Timsus Polri yang menyatakan adanya dugaan pembunuhan berencana. Mabes Polri juga menyatakan kedua laporan polisi itu masuk kategori Obstruction of Justice atau upaya menghalangi proses hukum. “Kedua perkara ini kita hentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Direktur Pidana Umum Mabes Polri Bridjen Andi Rian, Jumat (12/8).

Tak hanya itu, Putri juga sempat mengajukan perlindungan kepada LPSK terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami. LPSK pun telah bertemu Putri untuk menjalani asesmen, tetapi kondisi Putri belum bisa dimintai keterangan. LPSK akhirnya tak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi karena Polri telah menghentikan pengusutan terkait dugaan pelecehan seksual. “LPSK memutuskan untuk menolak penelaahan ibu P karena enggak bisa diberikan perlindungan. Bukan dasarnya karena pelaku meninggal, tapi karena kasus ini sudah dihentikan kepolisian,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Senin (15/8).

Putri juga dinilai tidak sungguh-sungguh membutuhkan perlindungan, dan menduga hanya mengajukan permohonan agar terlihat seakan benar-benar terjadi pelecehan seksual. Kini, Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Istri Sambo itu diduga menjadi bagian dari dugaan pembunuhan Brigadir J beberapa waktu lalu. “Bahwa PC ada di lokasi sejak di Jalan Saguling dan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (19/8).

6 Perwira Terlibat Obstruction of Justice

Tim Khusus (Timsus) Polri menduga ada 6 perwira polisi yang melakukan obstruction of justice atau penghalangan keadilan kasus Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam waktu dekat mereka segera ditetapkan sebagai tersangka. “Terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tidak pidana obstruction of justice menghalangi penyidikan. Namanya FS, BJP (Brigjen Pol) HK, AKBP AMT, AKBP AR, Kompol CP,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

Agung memastikan Timsus akan terus bekerja mengungkap kasus ini. Pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana ini akan diproses hukum. “Kedepan Timsus akan pemeriksaan anggota yang patut diduga terlibat pembuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J,” jelas Agung.

Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tim penyidik Bareskrim masih menunggu pelimpahan dari Tim Khusus terkait pendalaman lebih lanjut. “Masih menunggu penyidik untuk persangkaan pasal yang akan diterapkan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/8).

Dedi mengatakan, Timsus Polri akan segera melimpahkan perkara ini ke penyidik agar segera diproses ke tahap penyidikan. “Hasil kerja Timsus akan dilimpahkan ke penyidik,” ujarnya. Adapun keenam personel kepolisian yang diduga melanggar pidana tersebut merupakan Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto. Saat ini, Ferdy Sambo telah ditahan di Rutan Mako Brimob, sedangkan lima personel yang menghalangi penyidikan masih ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob dan Provos Polri.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, ancaman hukuman yang dapat dipersangkakan terhadap personel yang terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice cukup tinggi. Di antaranya, mereka bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 32 dan 33. “Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, dan juga pasal 221, 223 KUHP, dan 55 pasal 56 KUHP,” ungkap Asep.(jpc/cnni/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/