MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bos Diskotik Lee Garden (LG), Lisam (48) dan saudaranya, Lienawati (51) dituntut masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara. Kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap saudara kandungnya, Ramly Hati.
Dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, beragendakan pledoi (pembelaan) terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rambo Loly Sinurat, menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Kita tuntut terdakwa Lisam dan Lienawati masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar Rambo, Senin (25/11).
Rambo menyebut, dalam pembelaan tersebut kedua terdakwa minta dibebaskan. Namun, dia mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu isi pembelaan tersebut. “Minggu depan ku tanggapi secara tertulis,” ujarnya.
Dikutip dari dakwaan JPU Rambo Sinurat, pada tanggal 7 April 2019, kedua terdakwa pergi ke rumah ibu Lienawati di Jalan Gatot Subroto Nomor 75 Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah untuk melakukan sembahyang.
Pertikaian antar keluarga ini dimulai karena terjadi silang pendapat antara terdakwa Lisam dengan Ramly Hati. Pertengkaran itu kemudian didengar oleh saksi korban, Gunawan yang kemudian naik ke lantai IV. Di situ, terjadi pertengkaran mulut antara kedua terdakwa dengan Gunawan.
Dari pertengkaran mulut itu, Lienawati langsung menghentakkan kedua tangannya ke dada Gunawan. Kemudian, Ramly Hati berusaha memisahkan pertengkaran keduanya. Namun, situasi semakin memanas di mana Lienawati mendorong Ramly Hati serta meludahinya.
Tak puas sampai di situ, Lienawati mengantukkan kepala dan mencakar tangan Ramly Hati. Mengetahui hal itu, Gunawan ingin melerai. Namun, dihalangi oleh Lisam dengan memiting leher Gunawan. Lantaran tidak senang, Ramly Hati dan Gunawan melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polrestabes Medan. (man)