25 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Ketangkap, Maling Kibusi 4 Penadah

Maling-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area menciduk satu dari 3 pelaku spesialis bongkar rumah. Dan dari pengembangan, 4 orang penadahnya turut diamankan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rudianto Silalahi mengatakan, kelima pelaku diciduk berdasarkan laporan korbannya Parno Piwa Nababan, yang tertuang dalam Laporan polisi No: LP/164/K/III/2018/Polsek Medan Area tertanggal 2 Maret 2018. Korban melaporkan barang-barang dari rumahnya di Jalan Raya Menteng, Kel. Binjai, Medan Denai, raib digasak maling pada Jumat dini hari.

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian 2 pintu kayu, 2 pintu Almanium, 1 pintu besi dan 1 meteran listrik. Merasa keberatan, sekira pukul 08.00 Wib, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak kita,” kata Rudianto kepada POSMETRO MEDAN, Minggu (4/3) sore.

Setelah mendapat laporan dari korban, sambung Rudi, personel Unit Reskrim menuju tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan cek TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pecurian di rumah korban diketahui berjumlah tiga orang. Bermodalkan hasil penyelidikan itu, personel berhasil menciduk seorang pelaku.

“Pelaku yang berhasil diciduk yakni Mahyudin Tanjung (28) warga Jalan Bromo Ujung, Gang Keluarga, Medan Denai,” ujar Rudi.

Kepada personel, lanjut Rudi, Mahyudin Tanjung mengaku bahwa barang-barang milik korban yang dicuri sudah dijual ke beberapa orang. Atas pengakuanya itu, personel akhirnya menciduk 4 pria yang berperan menampung barang hasil curian dari rumah masing-masing. Selanjutnya kelima pelaku diboyong ke Polsek Medan Area guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keempat penadah dimaksud yakni Ujang Hidayat (36) warga Jalan Bromo, Gang Aman (tukang botot); Dedi Saputra (33) warga Jalan Datuk Kabu, Pasar III Tembung (pekerja panglong); Edi Susanto (41) warga Jalan Bromo, Gang Aman (pekerja panglong); dan Matjirin (48) warga Jalan Selambo (pekerja panglong).

“Kelima pelaku kini sudah ditahan dan kita kembangkan guna meringkus dua pelaku lainnya. Untuk barang bukti yang kita sita dari para pelaku yakni barang-barang milik korban. Satu buah tang dan obeng yang digunakan pelaku untuk membongkar rumah korban,” pungkas Rudi. (fad/ras)

 

Maling-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area menciduk satu dari 3 pelaku spesialis bongkar rumah. Dan dari pengembangan, 4 orang penadahnya turut diamankan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rudianto Silalahi mengatakan, kelima pelaku diciduk berdasarkan laporan korbannya Parno Piwa Nababan, yang tertuang dalam Laporan polisi No: LP/164/K/III/2018/Polsek Medan Area tertanggal 2 Maret 2018. Korban melaporkan barang-barang dari rumahnya di Jalan Raya Menteng, Kel. Binjai, Medan Denai, raib digasak maling pada Jumat dini hari.

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian 2 pintu kayu, 2 pintu Almanium, 1 pintu besi dan 1 meteran listrik. Merasa keberatan, sekira pukul 08.00 Wib, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak kita,” kata Rudianto kepada POSMETRO MEDAN, Minggu (4/3) sore.

Setelah mendapat laporan dari korban, sambung Rudi, personel Unit Reskrim menuju tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan cek TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pecurian di rumah korban diketahui berjumlah tiga orang. Bermodalkan hasil penyelidikan itu, personel berhasil menciduk seorang pelaku.

“Pelaku yang berhasil diciduk yakni Mahyudin Tanjung (28) warga Jalan Bromo Ujung, Gang Keluarga, Medan Denai,” ujar Rudi.

Kepada personel, lanjut Rudi, Mahyudin Tanjung mengaku bahwa barang-barang milik korban yang dicuri sudah dijual ke beberapa orang. Atas pengakuanya itu, personel akhirnya menciduk 4 pria yang berperan menampung barang hasil curian dari rumah masing-masing. Selanjutnya kelima pelaku diboyong ke Polsek Medan Area guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keempat penadah dimaksud yakni Ujang Hidayat (36) warga Jalan Bromo, Gang Aman (tukang botot); Dedi Saputra (33) warga Jalan Datuk Kabu, Pasar III Tembung (pekerja panglong); Edi Susanto (41) warga Jalan Bromo, Gang Aman (pekerja panglong); dan Matjirin (48) warga Jalan Selambo (pekerja panglong).

“Kelima pelaku kini sudah ditahan dan kita kembangkan guna meringkus dua pelaku lainnya. Untuk barang bukti yang kita sita dari para pelaku yakni barang-barang milik korban. Satu buah tang dan obeng yang digunakan pelaku untuk membongkar rumah korban,” pungkas Rudi. (fad/ras)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/