LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Fitriyadi alias Yadi kedapatan membawa 11 bal ganja kering seberat 7,3 kg, di dalam ranselnya. Tak ayal, pria berusia 34 tahu asal RT/RW 3, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, harus merasakan pengapnya tidur di balik jeruji besi.
“Baik barang bukti dan tersangka sudah kita amankan. Kita masih mengembangkan hasil tangkapan ini. Tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono, Senin (25/11).
Dipaparkan Kasat, tersangka ditangkap dalam bus Putra Pelangi dengan nomor polisi BL 7534 AA dari Aceh menuju Medan, saat melintas di Jalinsum Medan-Aceh, Minggu (24/11) sekitar pukul 05.00 Wib. Persisnya di depan Pos Lantas Sei Karang, Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Langkat.
“Pagi itu, kita mengadakan razia. Satu per satu bus penumpang dan kendaraan kita lakukan penggeledahan. Hingga bus yang dinaiki tersangka kita geledah. Tersangka yang duduk di kursi 11 mulai gelisah. Hingga akhirnya, kita periksa di dalam tas ransel di bawah kursinya dan ditemukan ganja,” katanya.
Daun ganja kering itu ditimbang, berat kotornya 7,3 kg. “Tersangka mengaku disuruh oleh seorang pria bernama Aldi di Lhokseumawe Aceh, untuk mengantarkan ganja tersebut kepada seseorang di Kota Binjai,” ujarnya.
Pengakuan tersangka, ia tidak mengetahui siapa orang yang akan menerima barang tersebut di Kota Rambutan. Ia akan diberi petunjuk untuk mengantarkan kepada seseorang setelah tiba di Kota Binjai.
Tersangka menjalankan perintah melalui hape. Setelah barang diantar pada orang yang dituju, ia akan diberi imbalan sesuai kesepakatan. “Tersangka dijanjikan upah Rp5 juta ketika sudah menyerahkan kepada seseorang di Kota Binjai. Saat ini, tim masih berupaya melakukan pengembangan,” tegasnya.
Di waktu hampir bersamaan, diterangkan Kasat, pihaknya kembali mengamankan seorang kurir ganja atas nama Fahrijal Simanjuntak (37) warga Dusun Sungai Bilik, Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).
“Dari tersangka ini kita berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus jenis ganja dengan berat bruto sekitar 120 gram yang dibalut dengan kertas koran,” kata Kasat.
Sama dengan penangkapan sebelumnya, tersangka juga diamankan saat menggelar razia di Depan Pos Lantas Sei Karang, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. “Tersangka diamankan Senin tanggal 25 November 2019 sekitar pukul 08.00 WIB,” tegas kasat sembari mengakui pihanya juga tengah mengembangkan penangkapan ini. (bam/yas)