28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Terungkap, Tetangga Bantu Pembunuhan Nek Rajeng, Dua Pelaku Ditembak

PAPARKAN: Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto memaparkan ketiga tersangka pembunuhan Nek Rajeng, Jumat (25/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus pembunuhan terhadap Nek Rajeng di Jalan Abdul Hakim, Gang Setia, Kelurahan Tanjungsari Medan awal tahun baru lalu terungkap. Polsek Sunggal berhasil meringkus tiga terduga pelaku pembunuhan dari tiga lokasi berbeda, Kamis (24/1).

KETIGA pelaku masing-masing, Edy Setiawan alias Iwanjo (42) warga Jalan Setia Budi, Gang Rambe, Tanjung Sari, Medan Selayang, Edy Saputra alias Sardik (45) warga Jalan Murni, Setia Budi dan Tri Adi Winata (17), warga Jalan Abdul Hakim, Pasar 1, Gang Setia, Tanjung Sari, Medan Selayang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, pelaku utama pembunuhan itu adalah Edy Setiawan alias Iwanjo. Ia ditangkap saat melintas di kawasan Komplek Pemda, Kelurahan Sempakata, Kelurahan PB Selayang II.

“Kemarin, Kamis (24/1), personel Unit Reskrim Polsek Sunggal mendapat informasi keberadaan pelaku Iwanjo. Maka langsung dilakukan penangkapan di daerah komplek Pemda,” kata Dadang kepada wartawan, Jumat (25/1).

Saat pemeriksaan Iwanjo mengaku telah membunuh Rajeng dibantu dua temannya, Edy Saputra dan Tri Adi Winata. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap dua rekan Iwanjo.

Informasi soal keberadaan Edy dan Tri langsung terendus. Mereka kemudian ditangkap petugas Jumat (25/1) dinihari di seputaran Jalan Setia Budi.

“Setelah mengamankan ketiganya, kita melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti,” kata Dadang.

“Namun saat dilakukan pengembangan, pelaku Iwanjo dan Sardik mencoba melawan petugas dan berusaha kabur. Maka kita lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki keduanya,” sambungnya.

Dadang kemudian membeberkan peran masing-masing pelaku. Tri yang diketahui merupakan tetangga korban bertugas memantau situasi di sekitar rumah Rajeng. Sementara Iwanjo dan Sardik berperan sebagai eksekutor.

Dadang menjelaskan, pencurian dengan kekerasan itu terjadi Selasa (1/1) siang sekira pukul 13.00 WIB.

Awalnya tersangka Iwanjo dan Edi Saputra berencana mencuri kayu broti di rumah korban. Lalu keduanya dengan menaiki sepeda motor Honda Vario tiba di rumah korban.

“Selanjutnya, kedua tersangka bertemu dengan Tri Adiwinata. Selanjutnya, Iwanjo meminta Tri untuk berjaga di depan rumah korban karena Iwanjo mau mengambil kayu broti dan diiyakan Tri,” katanya.

Selanjutnya, Iwanjo dan Edi mengambil kayu yang ada disamping rumah korban. Namun mereka dipergoki oleh korban yang langsung berteriak sambil memaki tersangka.

“Kemudian, para pelaku mengejar korban ke dalam rumah. Tersangka Edi Saputra yang masuk ke dalam rumah kemudian menangkap korban dan menjatuhkan korban keatas tempat tidur,” tutur Dadang.

Lalu, Iwanjo mengikat tangan dan kaki korban. Karena korban berteriak, Edi Saputra mencekik leher dan membekap mulut korban dengan tangannya.

“Setelah korban tidak bergerak lagi, Iwanjo mengambil kalung yang dipakai korban. Sedangkan Edi Saputra mengambil anting-anting di telinga korban,” ungkapnya.

Berhasil menggondol perhiasan dan barang berharga, para pelaku menjualnya dengan harga Rp15 juta. “Pelaku Tri mendapat bagian Rp 2 juta. Sementara Iwanjo dan Sardik masing-masing mendapat Rp 6,5 juta,” pungkasnya.

Sebelumnya, warga Jalan Abdul Hakim, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang mendadak heboh, Rabu (2/1) lalu. Seorang wanita renta bernama Rajeng dibunuh di rumahnya. Saat ditemukan, tangan dan kakinya terikat. (dvs/ala)

PAPARKAN: Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto memaparkan ketiga tersangka pembunuhan Nek Rajeng, Jumat (25/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus pembunuhan terhadap Nek Rajeng di Jalan Abdul Hakim, Gang Setia, Kelurahan Tanjungsari Medan awal tahun baru lalu terungkap. Polsek Sunggal berhasil meringkus tiga terduga pelaku pembunuhan dari tiga lokasi berbeda, Kamis (24/1).

KETIGA pelaku masing-masing, Edy Setiawan alias Iwanjo (42) warga Jalan Setia Budi, Gang Rambe, Tanjung Sari, Medan Selayang, Edy Saputra alias Sardik (45) warga Jalan Murni, Setia Budi dan Tri Adi Winata (17), warga Jalan Abdul Hakim, Pasar 1, Gang Setia, Tanjung Sari, Medan Selayang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, pelaku utama pembunuhan itu adalah Edy Setiawan alias Iwanjo. Ia ditangkap saat melintas di kawasan Komplek Pemda, Kelurahan Sempakata, Kelurahan PB Selayang II.

“Kemarin, Kamis (24/1), personel Unit Reskrim Polsek Sunggal mendapat informasi keberadaan pelaku Iwanjo. Maka langsung dilakukan penangkapan di daerah komplek Pemda,” kata Dadang kepada wartawan, Jumat (25/1).

Saat pemeriksaan Iwanjo mengaku telah membunuh Rajeng dibantu dua temannya, Edy Saputra dan Tri Adi Winata. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap dua rekan Iwanjo.

Informasi soal keberadaan Edy dan Tri langsung terendus. Mereka kemudian ditangkap petugas Jumat (25/1) dinihari di seputaran Jalan Setia Budi.

“Setelah mengamankan ketiganya, kita melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti,” kata Dadang.

“Namun saat dilakukan pengembangan, pelaku Iwanjo dan Sardik mencoba melawan petugas dan berusaha kabur. Maka kita lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki keduanya,” sambungnya.

Dadang kemudian membeberkan peran masing-masing pelaku. Tri yang diketahui merupakan tetangga korban bertugas memantau situasi di sekitar rumah Rajeng. Sementara Iwanjo dan Sardik berperan sebagai eksekutor.

Dadang menjelaskan, pencurian dengan kekerasan itu terjadi Selasa (1/1) siang sekira pukul 13.00 WIB.

Awalnya tersangka Iwanjo dan Edi Saputra berencana mencuri kayu broti di rumah korban. Lalu keduanya dengan menaiki sepeda motor Honda Vario tiba di rumah korban.

“Selanjutnya, kedua tersangka bertemu dengan Tri Adiwinata. Selanjutnya, Iwanjo meminta Tri untuk berjaga di depan rumah korban karena Iwanjo mau mengambil kayu broti dan diiyakan Tri,” katanya.

Selanjutnya, Iwanjo dan Edi mengambil kayu yang ada disamping rumah korban. Namun mereka dipergoki oleh korban yang langsung berteriak sambil memaki tersangka.

“Kemudian, para pelaku mengejar korban ke dalam rumah. Tersangka Edi Saputra yang masuk ke dalam rumah kemudian menangkap korban dan menjatuhkan korban keatas tempat tidur,” tutur Dadang.

Lalu, Iwanjo mengikat tangan dan kaki korban. Karena korban berteriak, Edi Saputra mencekik leher dan membekap mulut korban dengan tangannya.

“Setelah korban tidak bergerak lagi, Iwanjo mengambil kalung yang dipakai korban. Sedangkan Edi Saputra mengambil anting-anting di telinga korban,” ungkapnya.

Berhasil menggondol perhiasan dan barang berharga, para pelaku menjualnya dengan harga Rp15 juta. “Pelaku Tri mendapat bagian Rp 2 juta. Sementara Iwanjo dan Sardik masing-masing mendapat Rp 6,5 juta,” pungkasnya.

Sebelumnya, warga Jalan Abdul Hakim, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang mendadak heboh, Rabu (2/1) lalu. Seorang wanita renta bernama Rajeng dibunuh di rumahnya. Saat ditemukan, tangan dan kakinya terikat. (dvs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/