MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan memperhatikan nasib guru honorer. Karena, bila anggaran mencukupi, Pemko Medan akan menaikkan insentif guru honor. Hal ini dikatakan Plt Wali Kota, Akhyar Nasution.
“Ya kalau anggarannya cukup untuk dinaikkan, ya bisa saja (insentifnya) kita naikkan. Kalau soal teknisnya, berapa jumlah kenaikannya dan seterusnya bisa langsung tanyakan ke Dinas (Pendidikan),” ujar Akhyar kepada Sumut Pos, Selasa (26/11).
Sedangkan upah guru honorer, kata Akhyar, bukan menjadi tanggung jawab atau tidak ditentukan oleh Pemko Medan.
“Kalau upah itu kan tanggungjawab si pemberi tugas. Pihak sekolah yang mempekerjakan masing-masing guru honorerlah yang memberikan upah. Kewajiban dari Pemko Medan adalah memberikan insentif bukan upah atau gaji para guru honorer,” kata Akhyar.
Sebelumnya, Ketua Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Medan, Fahrul Lubis mengatakan bahwa pihaknya sangat berharap agar Pemko Medan mau meningkatkan upah guru honorer sebesar Upah Minimum Kota (UMK) Medan. Seperti diketahui, UMK Medan 2019 saat ini sebesar Rp2,9 juta dan di tahun 2020 mendatang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Medan sebesar Rp3,2 juta.
Sedangkan upah guru honorer di Kota Medan, terkhusus untuk tingkat SD dan SMP berkisar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per bulannya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Marasutan Siregar yang dikonfirmasi, tidak dapat dimintai keterangan karena tidak dapat dihubungi melalui selulernya maupun ditemui di kantornya. (map/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan memperhatikan nasib guru honorer. Karena, bila anggaran mencukupi, Pemko Medan akan menaikkan insentif guru honor. Hal ini dikatakan Plt Wali Kota, Akhyar Nasution.
“Ya kalau anggarannya cukup untuk dinaikkan, ya bisa saja (insentifnya) kita naikkan. Kalau soal teknisnya, berapa jumlah kenaikannya dan seterusnya bisa langsung tanyakan ke Dinas (Pendidikan),” ujar Akhyar kepada Sumut Pos, Selasa (26/11).
Sedangkan upah guru honorer, kata Akhyar, bukan menjadi tanggung jawab atau tidak ditentukan oleh Pemko Medan.
“Kalau upah itu kan tanggungjawab si pemberi tugas. Pihak sekolah yang mempekerjakan masing-masing guru honorerlah yang memberikan upah. Kewajiban dari Pemko Medan adalah memberikan insentif bukan upah atau gaji para guru honorer,” kata Akhyar.
Sebelumnya, Ketua Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Medan, Fahrul Lubis mengatakan bahwa pihaknya sangat berharap agar Pemko Medan mau meningkatkan upah guru honorer sebesar Upah Minimum Kota (UMK) Medan. Seperti diketahui, UMK Medan 2019 saat ini sebesar Rp2,9 juta dan di tahun 2020 mendatang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Medan sebesar Rp3,2 juta.
Sedangkan upah guru honorer di Kota Medan, terkhusus untuk tingkat SD dan SMP berkisar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per bulannya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Marasutan Siregar yang dikonfirmasi, tidak dapat dimintai keterangan karena tidak dapat dihubungi melalui selulernya maupun ditemui di kantornya. (map/ila)