28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Mark Up Sewa Alat Berat, Oknum ASN Dinas PU Binjai Ditangkap

PAPARKAN: Kapolres Binjai AKBP Tri Nuryanto memaparkan tersangka mark up sewa alat berat di mapolres, Rabu (27/11).
PAPARKAN: Kapolres Binjai AKBP Tri Nuryanto memaparkan tersangka mark up sewa alat berat di mapolres, Rabu (27/11).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umun Kota Binjai, Sawal Siregar (49), ditangkap personel Unit Tipikor Polres Binjai di Dusun I, Sambirejo Kecamatan Binjai, Langkat, Kamis (21/11) sekira pukul 16.30 WIB.

Sawal yang menjabat sebagai Kasi Peralatan di Dinas PU Binjai diduga telah melakukan praktik penyelewengan jabatan karena menyewakan alat berat milik pemerintah untuk mencari keuntungan pribadi.

Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, penangkapan tersebut diawali informasi yang diterima tim Tipikor Polres Binjai, bahwa ada oknum ASN di Dinas PU Kota Binjai menyewakan alat berat melebihi PAD dan kelebihan bayar digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Setelah melakukan penyelidikan tim langsung melakukan Operasi Tangkap Tanggan (OTT) terhadap tersangka dan melakukan penyitaan barang bukti,” kata Nugroho saat memberikan keterangan kepada awak media di halaman parkir Polres Binjai, Rabu (27/11).

Dalam menjalankan aksinya, Nugroho menjelaskan, Sawal memasang tarif mulai dari Rp800.000 sampai Rp2.300.00 per hari untuk setiap alat berat yang disewakan. Padahal, besaran uang sewa yang digunakan untuk PAD bervariasi mulai dari Rp100.000 hingga Rp300.000 per hari sesuai dengan besaran alat berat.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, sejak tahun 2016 sudah menjalankan aksinya dengan perkiraan pendapatan 60 juta rupiah per bulan,” beber Nugroho.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita uang tunai Rp15.746.000 dan beberapa dokumen data uang pengeluaran dan penyewaan alat berat beserta satu tas warna biru.

“Saat ini tersangka dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf (e), (a) dan (b) subs pasal 11 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” pungkas.(bbs/ala)

PAPARKAN: Kapolres Binjai AKBP Tri Nuryanto memaparkan tersangka mark up sewa alat berat di mapolres, Rabu (27/11).
PAPARKAN: Kapolres Binjai AKBP Tri Nuryanto memaparkan tersangka mark up sewa alat berat di mapolres, Rabu (27/11).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umun Kota Binjai, Sawal Siregar (49), ditangkap personel Unit Tipikor Polres Binjai di Dusun I, Sambirejo Kecamatan Binjai, Langkat, Kamis (21/11) sekira pukul 16.30 WIB.

Sawal yang menjabat sebagai Kasi Peralatan di Dinas PU Binjai diduga telah melakukan praktik penyelewengan jabatan karena menyewakan alat berat milik pemerintah untuk mencari keuntungan pribadi.

Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, penangkapan tersebut diawali informasi yang diterima tim Tipikor Polres Binjai, bahwa ada oknum ASN di Dinas PU Kota Binjai menyewakan alat berat melebihi PAD dan kelebihan bayar digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Setelah melakukan penyelidikan tim langsung melakukan Operasi Tangkap Tanggan (OTT) terhadap tersangka dan melakukan penyitaan barang bukti,” kata Nugroho saat memberikan keterangan kepada awak media di halaman parkir Polres Binjai, Rabu (27/11).

Dalam menjalankan aksinya, Nugroho menjelaskan, Sawal memasang tarif mulai dari Rp800.000 sampai Rp2.300.00 per hari untuk setiap alat berat yang disewakan. Padahal, besaran uang sewa yang digunakan untuk PAD bervariasi mulai dari Rp100.000 hingga Rp300.000 per hari sesuai dengan besaran alat berat.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, sejak tahun 2016 sudah menjalankan aksinya dengan perkiraan pendapatan 60 juta rupiah per bulan,” beber Nugroho.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita uang tunai Rp15.746.000 dan beberapa dokumen data uang pengeluaran dan penyewaan alat berat beserta satu tas warna biru.

“Saat ini tersangka dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf (e), (a) dan (b) subs pasal 11 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” pungkas.(bbs/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/