26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

17 Hari, Polres Labusel Tangkap 13 Tersangka Narkoba

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika dalam rentang waktu 18 Januari-3 Februari 2024. Dari pengungkapan itu, sebanyak 13 orang diamankan sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Narkoba, AKP ER Ginting menjelaskan, dalam kurun waktu itu, pihaknya mengungkap 9 kasus dengan jumlah tersangka 13 orang terdiri 11 pria dan 2 wanita.

Mereka adalah, PS alias P (31), H alias J (52), AHN alias D (37), I alias P (41), P alias K (41), S alias A (43), A (52), AR alias A (16), M alias P (40), A HM alias M (19), RS alias A (32), R (44) dan FON alias F (22).

“Selain itu, kami berhasil menyita barang bukti narkotika sebanyak 11,94 gram sabu dan 5,89 gram ganja dan juga disita barang bukti lainnya seperti 3 unit sepeda motor, 7 unit handphone, dan uang tunai sejumlah Rp1.235.000,” jelas Ginting.

Dia menyatakan, pihaknya selalu komit untuk terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang baik terhadap kejahatan narkotika di wilayah Labusel.

Pihaknya berjanji akan bekerja lebih keras dalam upaya memberantas peredaran narkotika dan memastikan kondusifitas keamanan di wilayah hukum Polres Labusel.

“Keberhasilan Polres Labusel dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika ini merupakan bukti nyata dari kerja cepat, cerdas, dan tuntas dalam mengamankan agenda kamtibmas di wilayah hukum mereka,” pungkasnya. (dwi)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika dalam rentang waktu 18 Januari-3 Februari 2024. Dari pengungkapan itu, sebanyak 13 orang diamankan sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Narkoba, AKP ER Ginting menjelaskan, dalam kurun waktu itu, pihaknya mengungkap 9 kasus dengan jumlah tersangka 13 orang terdiri 11 pria dan 2 wanita.

Mereka adalah, PS alias P (31), H alias J (52), AHN alias D (37), I alias P (41), P alias K (41), S alias A (43), A (52), AR alias A (16), M alias P (40), A HM alias M (19), RS alias A (32), R (44) dan FON alias F (22).

“Selain itu, kami berhasil menyita barang bukti narkotika sebanyak 11,94 gram sabu dan 5,89 gram ganja dan juga disita barang bukti lainnya seperti 3 unit sepeda motor, 7 unit handphone, dan uang tunai sejumlah Rp1.235.000,” jelas Ginting.

Dia menyatakan, pihaknya selalu komit untuk terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang baik terhadap kejahatan narkotika di wilayah Labusel.

Pihaknya berjanji akan bekerja lebih keras dalam upaya memberantas peredaran narkotika dan memastikan kondusifitas keamanan di wilayah hukum Polres Labusel.

“Keberhasilan Polres Labusel dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika ini merupakan bukti nyata dari kerja cepat, cerdas, dan tuntas dalam mengamankan agenda kamtibmas di wilayah hukum mereka,” pungkasnya. (dwi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/