Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat Iskandar Zulkarnaen Tarigan sempat dicari Jaksa Penuntut Umum Hamidah Ginting dan Benny Surbakti. Memang saat itu tengah istirahat solat makan. Namun, Iskandar diminta untuk kembali pukul 13.00 WIB malah tak terlihat. Sekitar 15 menit kemudian akhirnya Iskandar muncul.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fauzul Hamdi didampingi Dedy dan Tri Syahriawani, Iskandar menjelaskan tentang tugas, pokok dan fungsinya memimpi DLH. Penjelasannya, bahwa tupoksi Iskandar membantu kepala daerah dalam hal ini Bupati Langkat untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut saksi, kebakaran tersebut tentu ada kaitannya dengan tupoksi. Namun, entah apa isi kepala Iskandar.
Menurut dia, kebakaran terjadi atas kelalaian pekerja. “Kami tidak dapat mengawasi karena tidak ada izinnya. Masih banyak wilayah di Kabupaten Langkat yang belum kami jalani. Kalau lalai, belum bisa kami (DLH) dibilang lalai. Kelalaian dari dalam pekerjanya, makanya bisa meledak,” kata saksi, Selasa (3/12).
Pernyataan saksi mengundang amarah hakim. Pasalnya, jika mendapat pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang berbau zat kimia, kebakaran tersebut tak akan terjadi. Terlebih, Iskandar mengakui kalau DLH turut mengeluarkan rekomendasi saat Dinas Perizinan Langkat menerbitkan izin.
“Data dari kami, Dinas Perizinan yang mengeluarkan (izin). Kalau tidak tahu bagaimana mau kami tinjau. Salah itu, bukan karena dampak lingkungan. Yang enggak punya izin, tidak berani kami pantau,” kata dia.
Selain Iskandar, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Sumut sekaligus Pelaksana Harian Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan Mukmin menjadi saksi. Kepada Mukmin, majelis menyoal akte perusahaan PT Kiat Unggul.
Sayangnya, Mukmin tak dapat menunjukkannya. Mendengar ini, majelis meminta JPU agar menghadirkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut.
Lebih jauh, Mukmin memberi penjelasan tentang pengawasan ketenagakerjaan, pengawasan dan pembinaan keselamatan kerja.
“Saya diangkat 3 Mei, baru sebulan saya jadi Plh. Belum memahami sepenuhnya,” ujar dia.
Demikian, majelis tetap menegaskan kalau secara jabatan, Mukmin wajib memahaminya. Sebelum menutup sidang, majelis berpesan agar Mukmin mengingatkan pimpinannya untuk bersedia hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan, Selasa (10/12) mendatang.
“Kalau enggak mau dipanggil sampai 2 kali, polisi nanti yang jemput paksa. Ingatkan ya kepala dinasnya,” ujar Fauzul.
Dalam dakwaan jaksa, ketiga terdakwa masing-masing Dirut PT KU Indramawan, Menejer Operasional Burhan dan Menejer Personalia Lismawarni dijerat dengan pasal berlapis. Terdakwa Burhan didakwa Pasal 188 Subsider Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 74 huruf d Jo Pasal 18 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Lismawarni didakwa Pasal 188 atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 74 huruf d Jo Pasal 183 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terakhir, Terdakwa Indramawan didakwa Pasal 188 Subsider Pasal 359 KUHPidana dan atau Pasal 183 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 62 ayat (1) UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 120 ayat (1) UU No 3/2014 tentang Perindustrian.
Sebelumnya, tragedi maut yang menjadi duka nasional karena menewaskan 30 orang dengan cara terpanggang di pabrik rumahan korek gas, Jalan T Amir Hamzah Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Jum’at 21 Juni 2019. Penyelidikan polisi menetapkan tiga tersangka. Ketiganya Dirut PT Kiat Unggul Indramawan, Menejer SDM/Personalia Lismawarni dan Menejer Operasional Burhan. Seluruh jenazah berhasil diidentifikasi dan disemayamkan di TPU belakang Balai Desa Sambirejo. (ted/btr)