MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wacana Pemerintah Kota Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja membawa pelanggar Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke pengadilan, mendapat dukungan penuh DPRD Medann
Namun sebelum itu, legislatif meminta Satpol PP memaksimalkan penegakkan hukum atas regulasi tersebut setiap hari.
“Ini yang mestinya rutin dilakukan Satpol PP. Jangan harus menunggu tahun depan. Maksimalkan saja anggaran disisa tahun ini untuk razia ke lokasi-lokasi yang ditetapkan sebagai KTR. Apalagi baru-baru ini mereka melakukan razia dan menyidangkannya di tempat,” kata Wakil Ketua DPRD Medan, Rajuddin Sagala menjawab Sumut Pos, Minggu (8/12).
Tak hanya kepada jajaran Satpol PP, Dinas Kesehatan Medan juga diminta getol lakukan sosialisasi Perda KTR, terutama pada wilayah-wilayah yang tidak mengizinkan orang merokok sembarangan. Sebab sebut Rajuddin, masih ada lokasi KTR yang belum terpasang plang maupun himbauan dilarang merokok.
“Dengan seringnya turun ke lapangan, sosialisasi tentang KTR akan semakin dipahami masyarakat. Termasuk apa sanksi yang akan ditanggung pelanggar perda. Untuk itu Dinkes kami harapkan lebih getol lagilah menegakkan dan menyosialisasikan Perda KTR ini ke masyarakat,” katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengungkapkan, jangan sampai alasan ketiadaan anggaran menjadi pemicu inkonsistensi regulasi tersebut berjalan. Terlebih, ungkap dia, khusus instansi terkait sebenarnya bisa mengelola anggaran untuk hal itu, selama punya kemauan yang kuat.
“Kuncinya di situ. Kemauan untuk melakukan penegakkan atas aturan KTR ini. Dinas-dinas seperti Dinkes dan Satpol PP, meskipun tidak mengalokasikan khusus untuk itu, tentu bisa memindahkannya dari anggaran yang kurang prioritas. Yang penting ada niat dan kemauan,” tegasnya.
Secara kelembagaan, Rajuddin menilai sangat baik dan mendukung penuh wacana yang dihembuskan jajaran Satpol PP itu. Supaya ada efek jera secara luas, terutama bagi para pelanggar perda Kota Medan.
“Sangat baik tentunya membawa ke arah itu (sampai pengadilan). Namun jangan tunggu mesti tahun depan. Kalau memang bisa disisa tahun ini dilaksanakan, kenapa tidak. Ya, minimal razia setiap hari rutinlah dilakukan. Jadi gak terkesan perda yang diterapkan itu sifatnya musiman. Memang saya pikir seperti itu, bahkan terkesan tidak konsisten,” paparnya.
Sekretaris Satpol PP Medan, Rakhmat Harahap sebelumnya mengatakan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Medan agar pelanggar perda KTR bisa disidang sehingga tidak hanya sekadar sanksi administratif. “Saat ini kan hanya bisa disidang di tempat, hanya bisa diberi sanksi administrasi. Nantinya kita upayakan juga supaya ada sidang di pengadilan, agar ada efek jera yang lebih besar, sekalipun mungkin tetap akan dijatuhkan sanksi administrasi,” tegasnya kepada Sumut Pos, Jumat (6/12).
Pihaknya akan mulai menjadikan KTR sebagai salah satu prioritas penegakan Perda di 2020 nanti. “Tahun 2020 kita akan intens melakukan penertiban KTR,” ujarnya seraya menyebut pihaknya masih menunggu perda pendukung untuk mendukung penertiban tersebut. “Karena sebelumnya itu wewenangnya Dinas Kesehatan, nantinya akan ada di Satpol PP. Tapi sejak bulan kemarin sudah mulai kita tertibkan,” ujar dia. (prn/ila)