30 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Apriyanto Divonis 8 Bulan Penjara

Istri Terus Menangis, Jaksa Banding

MENANGIS: AKBP Apriyanto (kiri atas). Istri Apriyanto (kanan atas) menangis saat sidang di PN Medan.//juli ramadhani rambe/SUMUT POS
MENANGIS: AKBP Apriyanto (kiri atas). Istri Apriyanto (kanan atas) menangis saat sidang di PN Medan.//juli ramadhani rambe/SUMUT POS
MEDAN- Majelis hakim memutuskan mantan wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Apriyanto Basuki Rahmat divonis hukuman pidana selama 8 bulan penjara. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan itu Apriyanto dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan pil happy five.

“Terdakwa Apriyanto Basuki Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan bermufakat melakukan tindak pidana psikotropika. Dengan ini terdakwa dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dengan masa tahanan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Majelis Hakim yang diketuai Asban Panjaitan, Selasa (10/7) saat membacakan vonis tersebut.

Majelis Hakim menyatakan Apriyanto terbukti telah melanggar Pasal 60 ayat 5 jo Pasal 71 UU No5 /1997 tentang psikotropika. Selain itu, Apriyanto juga dikenakan denda Rp5 juta dan subsider 1 bulan penjara. Dalam amar putusannya, hal-hal yang memberatkan diantaranya terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya memberi contoh kepada masyarakat dan terdakwa memberi keterangan berbelit-belit. Sementara itu hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan hakim, Apriyanto merupakan tulang punggung keluarga, bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Selama jalannya persidangan, Apriyanto hanya diam dan memandang lurus ke arah majelis hakim. Namun, persidangan tersebut ternyata menarik perhatian bukan hanya dari awak media tapi juga petugas kepolisian dan kejaksaan. Sidang pembacaan vonis hari itu berlangsung lebih ramai dari persidangan sebelumnya. Ruang sidang utama PN Medan penuh. Bahkan, Wakapolda Sumut Brigjen Cornelius dan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andjar Dewanto tiba-tiba hadir saat jalannya persidangan.

Kemudian, Cornelius duduk di bagian kursi depan tepatnya disamping istri terdakwa, Dini Apriyanto. Saat itu juga, Dini tak kuasa menahan tangis. Hingga Cornelius yang hari itu mengenakan seragam lengkap, berusaha menenangkannya.

Bahkan Cornelius berulang kali memintanya untuk bersabar dalam menghadapi kasus yang menimpa suaminya. Cornelius juga tampak memeluk istri Apriyanto yang berlinang air mata. Namun Cornelius tak banyak berkomentar mengenai vonis hakim terhadap anak buahnya.
“Saya datang untuk memberi support dan meminta keluarga sabar,” ujar jenderal berbintang satu itu singkat.

Sementara itu, Andjar Dewanto yang mengenakan baju berwarna cream duduk di kursi bagian belakang mendengarkan jalannya persidangan. Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nilma Lubis dan Dwi Melly Nova. Dimana sebelumnya menuntut perwira menengah ini dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Merespons putusan hakim, kuasa hukum Apriyanto menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, JPU langsung menyatakan banding. “Banding, karena tidak sesuai tuntutan,” ujar Nilma Lubis.

Usai persidangan, tidak seperti biasanya, Apriyanto enggan untuk memberi komentar kepada wartawan dan langsung berlalu pergi. Begitu juga dengan istrinya, Dini Apriyanto, terus menangis dan tak sanggup menahan kesedihannya.

Sementara itu, Andjar Dewanto juga menolak diwawancarai mengenai putusan majelis hakim terhadap Apriyanto. “Jangan saya, itu ada bos saya, Wakapolda. Profesional saja, no comment,” elaknya sembari tersenyum dan berlalu pergi.

Dimarkas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Drs Andjar Dewanto tak mau memberi keterangan. Handphone perwira berpangkat melati tiga itu tidak aktfi saat dihubungi. Pesan singkat yang dilayangkan melalui BlacBerry Masanger juga tidak di balas.

Beberapa hari sebelumnya Andjar sempat mengatakan dirinya siap menunggu hasil sidang Apriyanto.

“Saya siap menunggu apa hasil putusan sidang nanti. Gak ada masalah sama saya. Terserah mau apalagi yang dibunyikan Apriyanto,” ujar Andjar beberapa hari yang lalu.

Seperti diketahui, Apriyanto tersandung kasus psikotropika setelah petugas Direktorat Narkoba merazia tempat hiburan malam D’Core di Jalan Putri Merak Jingga, Medan, Sabtu (11/2) malam. Ketika itu, mereka menangkap Sri Agustina dan Jhonson Jingga dengan barang bukti 8 butir pil happy five.
Didasarkan pada pengakuan Sri Agustina dan Jhonson Jingga, keesokan harinya polisi menangkap Ade Hendrawan yang merupakan kapten pelayan D’Core karena dituduh sebagai pemasok pil tersebut. Namun, keterangan Ade Hendrawan bertentangan dengan tuduhan Sri Agustina dan Jhonson Jingga.

Ade Hendrawan justru mengaku disuruh Apriyanto untuk mengambil pil happy five dari atasannya, yaitu Jhonson Jingga. Sementara itu, Apriyanto disebut pulang sebelum razia berlangsung. Berdasarkan pengakuan itu, Apriyanto pun dicopot dari jabatannya demi netralitas penanganan kasus. Selanjutnya, Apriyanto diperiksa sebelum dinyatakan sebagai tersangka. Apriyanto kemudian ditahan setelah Polda Sumut melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (12/4). Sejak itu, dia terus ditahan hingga saat ini. (far/mag-12)

Istri Terus Menangis, Jaksa Banding

MENANGIS: AKBP Apriyanto (kiri atas). Istri Apriyanto (kanan atas) menangis saat sidang di PN Medan.//juli ramadhani rambe/SUMUT POS
MENANGIS: AKBP Apriyanto (kiri atas). Istri Apriyanto (kanan atas) menangis saat sidang di PN Medan.//juli ramadhani rambe/SUMUT POS
MEDAN- Majelis hakim memutuskan mantan wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Apriyanto Basuki Rahmat divonis hukuman pidana selama 8 bulan penjara. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan itu Apriyanto dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan pil happy five.

“Terdakwa Apriyanto Basuki Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan bermufakat melakukan tindak pidana psikotropika. Dengan ini terdakwa dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dengan masa tahanan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Majelis Hakim yang diketuai Asban Panjaitan, Selasa (10/7) saat membacakan vonis tersebut.

Majelis Hakim menyatakan Apriyanto terbukti telah melanggar Pasal 60 ayat 5 jo Pasal 71 UU No5 /1997 tentang psikotropika. Selain itu, Apriyanto juga dikenakan denda Rp5 juta dan subsider 1 bulan penjara. Dalam amar putusannya, hal-hal yang memberatkan diantaranya terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya memberi contoh kepada masyarakat dan terdakwa memberi keterangan berbelit-belit. Sementara itu hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan hakim, Apriyanto merupakan tulang punggung keluarga, bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Selama jalannya persidangan, Apriyanto hanya diam dan memandang lurus ke arah majelis hakim. Namun, persidangan tersebut ternyata menarik perhatian bukan hanya dari awak media tapi juga petugas kepolisian dan kejaksaan. Sidang pembacaan vonis hari itu berlangsung lebih ramai dari persidangan sebelumnya. Ruang sidang utama PN Medan penuh. Bahkan, Wakapolda Sumut Brigjen Cornelius dan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andjar Dewanto tiba-tiba hadir saat jalannya persidangan.

Kemudian, Cornelius duduk di bagian kursi depan tepatnya disamping istri terdakwa, Dini Apriyanto. Saat itu juga, Dini tak kuasa menahan tangis. Hingga Cornelius yang hari itu mengenakan seragam lengkap, berusaha menenangkannya.

Bahkan Cornelius berulang kali memintanya untuk bersabar dalam menghadapi kasus yang menimpa suaminya. Cornelius juga tampak memeluk istri Apriyanto yang berlinang air mata. Namun Cornelius tak banyak berkomentar mengenai vonis hakim terhadap anak buahnya.
“Saya datang untuk memberi support dan meminta keluarga sabar,” ujar jenderal berbintang satu itu singkat.

Sementara itu, Andjar Dewanto yang mengenakan baju berwarna cream duduk di kursi bagian belakang mendengarkan jalannya persidangan. Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nilma Lubis dan Dwi Melly Nova. Dimana sebelumnya menuntut perwira menengah ini dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Merespons putusan hakim, kuasa hukum Apriyanto menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, JPU langsung menyatakan banding. “Banding, karena tidak sesuai tuntutan,” ujar Nilma Lubis.

Usai persidangan, tidak seperti biasanya, Apriyanto enggan untuk memberi komentar kepada wartawan dan langsung berlalu pergi. Begitu juga dengan istrinya, Dini Apriyanto, terus menangis dan tak sanggup menahan kesedihannya.

Sementara itu, Andjar Dewanto juga menolak diwawancarai mengenai putusan majelis hakim terhadap Apriyanto. “Jangan saya, itu ada bos saya, Wakapolda. Profesional saja, no comment,” elaknya sembari tersenyum dan berlalu pergi.

Dimarkas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Drs Andjar Dewanto tak mau memberi keterangan. Handphone perwira berpangkat melati tiga itu tidak aktfi saat dihubungi. Pesan singkat yang dilayangkan melalui BlacBerry Masanger juga tidak di balas.

Beberapa hari sebelumnya Andjar sempat mengatakan dirinya siap menunggu hasil sidang Apriyanto.

“Saya siap menunggu apa hasil putusan sidang nanti. Gak ada masalah sama saya. Terserah mau apalagi yang dibunyikan Apriyanto,” ujar Andjar beberapa hari yang lalu.

Seperti diketahui, Apriyanto tersandung kasus psikotropika setelah petugas Direktorat Narkoba merazia tempat hiburan malam D’Core di Jalan Putri Merak Jingga, Medan, Sabtu (11/2) malam. Ketika itu, mereka menangkap Sri Agustina dan Jhonson Jingga dengan barang bukti 8 butir pil happy five.
Didasarkan pada pengakuan Sri Agustina dan Jhonson Jingga, keesokan harinya polisi menangkap Ade Hendrawan yang merupakan kapten pelayan D’Core karena dituduh sebagai pemasok pil tersebut. Namun, keterangan Ade Hendrawan bertentangan dengan tuduhan Sri Agustina dan Jhonson Jingga.

Ade Hendrawan justru mengaku disuruh Apriyanto untuk mengambil pil happy five dari atasannya, yaitu Jhonson Jingga. Sementara itu, Apriyanto disebut pulang sebelum razia berlangsung. Berdasarkan pengakuan itu, Apriyanto pun dicopot dari jabatannya demi netralitas penanganan kasus. Selanjutnya, Apriyanto diperiksa sebelum dinyatakan sebagai tersangka. Apriyanto kemudian ditahan setelah Polda Sumut melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (12/4). Sejak itu, dia terus ditahan hingga saat ini. (far/mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/