MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peserta BPJS Kesehatan yang ingin mengganti kelas tak perlu menunggu setahun. Bahkan, bagi peserta mandiri, tak perlu melunasi tunggakan untuk bisa turun kelas atau ganti kelas. Sebab, pihak BPJS Kesehatan telah memberi kemudahann
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Johana mengatakan, sebagai wujud komitmen peningkatan mutu layanan serta sekaligus memberikan kemudahan layanan administrasi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) saat ini, telah dikembangkan program PRAKTIS.
PRAKTIS adalah singkatan dari Perubahan Kelas Tidak Sulit yaitu memberikan kemudahan dalam layanan administrasi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Perorangan yang menginginkan perubahan kelas sesuai kemampuan (termasuk turun kelas) tanpa harus menunggu masa waktu satu tahun kelas perawatan yang sama.
“Peserta dapat memanfaatkan program PRAKTIS ini adalah yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020 dan diberlakukan untuk satu keluarga yang sudah terdaftar semua. Artinya, satu keluarga itu sudah terdaftar semua baru bisa ganti kelas,” ungkap Johana, Selasa (10/12).
Kemudian, lanjujtnya, bagi peserta perorangan atau mandiri, di mana peserta tersebut masuk dalam kategori PBPU. Peserta kategori ini bisa ganti kelas tanpa harus melunasi tunggakannya dulu. “Jadi, tagihan selanjutnya sudah di kelas yang baru bukan kelas yang lama. Namun tetap tidak bisa mendapat pelayanan kesehatan kalau belum dilunasi tunggakannya,” jelas dia.
Disebutkan Johana, dalam ketentuan ini juga perubahan kelas perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan yang lama. Misalnya, dari kelas 1 ke kelas 3. Perubahan atau penurunan kelas perawatan diberikan satu kali dalam periode 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020. Ini dapat dilakukan melalui Mobil Customer Service, Aplikasi Mobile JKN, Call Center 1500400 atau datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Rahman Cahyo menambahkan, pergantian kelas kepesertaan ini tidak ada biaya administrasi alias gratis. Perubahan kepesertaan ini juga berlaku pada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial, termasuk juga penonaktifan.
“Selain penonaktifan peserta secara bersamaan juga didaftarkan sejumlah peserta lain sebagai pengganti yang sudah dilengkapi NIK valid dan terdaftar di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Penonaktifan dan perubahan peserta PBI tersebut tidak akan mengubah jumlah peserta PBI APBN tahun 2019, jumlahnya tetap 96,8 juta jiwa sudah termasuk dengan perubahan dan pendaftaran bayi baru lahir dari peserta PBI,” jelas Rahman.
Dijelaskan dia, BPJS Kesehatan telah melakukan sosialisasi masif untuk memastikan peserta PBI yang dinonaktifkan mengetahui informasi tersebut dan paham apa yang harus dilakukan agar tetap bisa mendapat jaminan layanan kesehatan.
Untuk mengetahui apakah seorang peserta termasuk masih berstatus peserta PBI atau bukan, yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).
“Jika peserta tersebut termasuk yang sudah dinonaktifkan, maka ia tidak lagi mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. Peserta dapat dijamin kembali dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin Pemerintah Daerah (Pemda),” terang Rahman.
Diutarakannya, apabila peserta sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai PBI tetapi ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya.
“Sementara jika peserta yang dinonaktifkan tersebut sebetulnya mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS untuk diri sendiri dan keluarganya, maka disarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen PBPU atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran,” pungkasnya. (ris/ila)