JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya kepala daerah yang memiliki dana di rekening kasino luar negeri. Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti informasi itu karena dalam catatan PPATK hampir Rp 50 miliar, sejumlah kepala daerah menyimpan uang di kasino luar negeri.
Manager Advokasi FITRA, Ervyn Kaffah, menduga PPATK telah menyampaikan informasi mengenai hal tersebut kepada aparat penegak hukum terkait. Menurutnya, penyampaian informasi secara terbuka yang dilakukan PPATK menunjukkan masih lemahnya tindak lanjut yang dilakukan penegak hukum atas temuan tersebut.
“Karena itu kami desak aparat penegak hukum tindaklanjuti dengan serius temuan PPATK tersebut,” kata Ervyn dikonfirmasi, Minggu (15/12).
Ervyn memandang, perlu ada fokus yang lebih besar untuk membongkar kejahatan terorganisasi yang menggunakan modus pencucian uang dan penyadapan menjadi pelengkapnya. Mengingat jumlahnya yang sangat besar mencapai Rp 50 miliar, Ervyn meyakini sumber dana tersebut terkait dengan tindak pidana seperti praktek korupsi.
“Kecuali kalau kepala daerah dimaksud memang sudah kaya sejak sebelum menjabat,” ungkapnya.
Di sisi lain Ervyn menyerukan perlunya mengembangkan tugas dan fungsi PPATK agar dapat memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Hal ini lantaran terdapat kecenderungan banyaknya informasi dan temuan PPATK yang diendapkan oleh aparat penegak hukum tanpa akuntabilitas yang jelas.
“Keuntungan yang diharapkan adalah efektivitas dalam pemberantasan praktik pencucian uang. Sehingga aspek peluang terjadinya tumpang-tindih fungsi dengan kepolisian misalnya tidak perlu dikhawatirkan. Lebih efektif kalau PPATK itu diberikan kewenangan penyidikan sesuai lingkup tugasnya terkait pencucian uang (money laundring),” tukasnya.
Sebelumnya, PPATK mendeteksi adanya transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan oleh sejumlah kepala daerah. PPATK mengendus sejumlah kepala daerah itu menyimpan uang di rekening kasino yang berada di luar negeri.
Nominal uangnya cukup besar dalam valuta asing disimpan di rekening kasino mencapai Rp 50 miliar.
“Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing. Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp 50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri,” jelas Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin di kantornya, Jalan Ir. H. Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).(net/btr)