28.9 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Via Aplikasi E-SABI, Pemerintah dan Masyarakat Mudah Awasi UGB dan PUB

HADIRI: Perwakilan Dinas Sosial Sumut saat menghadiri penarikan Undian Gratis Berhadiah (UGB) di Mall Centre Poin Medan beberapa waktu lalu.
HADIRI: Perwakilan Dinas Sosial Sumut saat menghadiri penarikan Undian Gratis Berhadiah (UGB) di Mall Centre Poin Medan beberapa waktu lalu.

Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) di Sumatera Utara mulai banyak mengarah ke sistem daring (dalam jaringan). Dengan hadirnya sistem daring ini, pengawasan pemerintah juga semakin mudah melalui aplikasi e-SABI.

Hadirnya aplikasi e-Sabi diharapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan menjadi fleksibel, mudah diakses, serta semakin meningkatkan kualitas dan percepatan dalam pelayanan izin UGB dan PUB. Hal lainnya, penyelenggaraan UGB dan PUB semakin mudah untuk diawasi oleh pemerintah serta masyarakat juga semakin mudah mendeteksi UGB dan PUB, apakah resmi atau tidak.

Aplikasi e-SABI yang diluncurkan Maret 2019 lalu oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI dapat diakses ataupun diinstal ke pemilik Smart Phone Android melalui Google Playstore. Adanya aplikasi ini, di perkuat lagi dengan hadirnya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 12/2019 tentang penyelenggaraan undian gratis berhadiah (UGB), Permensos tersebut untuk mengganti Permensos RI sebelumnya.

Hadirnya aplikasi e-SABI dan Permensos terbaru, Dinas Sosial Sumut menyambut baik hal ini. Pasalnya, kerja pemerintah semakin mudah untuk mengawasi dan menerima laporan dari masyarakat, cukup memantau aplikasi e-SABI dan situs Kemensos RI Simppsdbs.kemsos.go.id serta menerima pengaduan langsung di kantor.

Kepala Pemberdayaan Bidang Sosial Cut Nurhayati melalui Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial dan Kelembagaan Masyarakat, Kawalta Ginting Manik menyatakan, di Sumut masih banyak penyelenggara PUB yang belum mengurus izin, padahal untuk mendapatkan izin PUB gratis. Cukup lengkapi persyaratan dan diajukan permohonan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov Sumut.

“Kami mengimbau para penyelenggara ataupun lembaga yang melaksanakan aktivitas PUB agar selalu melengkapi izin, karena mengurus izin itu gratis. Dengan adanya izin ini, tentunya masyarakat akan lebih percaya kepada lembaga penyelenggara PUB,” imbaunya.

Dia juga mengingatkan, para penyelenggara UGB untuk terus bekerjasama dengan pemerintah, hal ini untuk menghindari adanya UGB yang tidak resmi. Selama ini ada banyak perusahaan di SUmut yang menggelar UGB, dan sudah mengurus izin. Tapi perlu diketahui, melalui Permensos No. 12/2019 ini UGB dengan sistem daring banyak perlindungannya, dan Dinas Sosial Sumut lebih mudah mengawasinya.

Kawalta juga mengajak masyarakat untuk install aplikasi e-SABI. Gunanya, masyarakat bisa memantau UGB dan PUB resmi atau tidaknya. Jika diaplikasi e-SABI tidak ada, cek ke situs www.simppdbs.kemsos.go.id serta pilihan lainnya bisa mengecek langsung ke Dinas Sosial Sumut Jalan Sampul, Medan Petisah. Dengan adanya interaksi antara masyarakat dan pemerintah, UGB dan PUB yang dilaksanakan tidak resmi, bisa ditindak operasionalnya. (*)

HADIRI: Perwakilan Dinas Sosial Sumut saat menghadiri penarikan Undian Gratis Berhadiah (UGB) di Mall Centre Poin Medan beberapa waktu lalu.
HADIRI: Perwakilan Dinas Sosial Sumut saat menghadiri penarikan Undian Gratis Berhadiah (UGB) di Mall Centre Poin Medan beberapa waktu lalu.

Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) di Sumatera Utara mulai banyak mengarah ke sistem daring (dalam jaringan). Dengan hadirnya sistem daring ini, pengawasan pemerintah juga semakin mudah melalui aplikasi e-SABI.

Hadirnya aplikasi e-Sabi diharapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan menjadi fleksibel, mudah diakses, serta semakin meningkatkan kualitas dan percepatan dalam pelayanan izin UGB dan PUB. Hal lainnya, penyelenggaraan UGB dan PUB semakin mudah untuk diawasi oleh pemerintah serta masyarakat juga semakin mudah mendeteksi UGB dan PUB, apakah resmi atau tidak.

Aplikasi e-SABI yang diluncurkan Maret 2019 lalu oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI dapat diakses ataupun diinstal ke pemilik Smart Phone Android melalui Google Playstore. Adanya aplikasi ini, di perkuat lagi dengan hadirnya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 12/2019 tentang penyelenggaraan undian gratis berhadiah (UGB), Permensos tersebut untuk mengganti Permensos RI sebelumnya.

Hadirnya aplikasi e-SABI dan Permensos terbaru, Dinas Sosial Sumut menyambut baik hal ini. Pasalnya, kerja pemerintah semakin mudah untuk mengawasi dan menerima laporan dari masyarakat, cukup memantau aplikasi e-SABI dan situs Kemensos RI Simppsdbs.kemsos.go.id serta menerima pengaduan langsung di kantor.

Kepala Pemberdayaan Bidang Sosial Cut Nurhayati melalui Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial dan Kelembagaan Masyarakat, Kawalta Ginting Manik menyatakan, di Sumut masih banyak penyelenggara PUB yang belum mengurus izin, padahal untuk mendapatkan izin PUB gratis. Cukup lengkapi persyaratan dan diajukan permohonan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov Sumut.

“Kami mengimbau para penyelenggara ataupun lembaga yang melaksanakan aktivitas PUB agar selalu melengkapi izin, karena mengurus izin itu gratis. Dengan adanya izin ini, tentunya masyarakat akan lebih percaya kepada lembaga penyelenggara PUB,” imbaunya.

Dia juga mengingatkan, para penyelenggara UGB untuk terus bekerjasama dengan pemerintah, hal ini untuk menghindari adanya UGB yang tidak resmi. Selama ini ada banyak perusahaan di SUmut yang menggelar UGB, dan sudah mengurus izin. Tapi perlu diketahui, melalui Permensos No. 12/2019 ini UGB dengan sistem daring banyak perlindungannya, dan Dinas Sosial Sumut lebih mudah mengawasinya.

Kawalta juga mengajak masyarakat untuk install aplikasi e-SABI. Gunanya, masyarakat bisa memantau UGB dan PUB resmi atau tidaknya. Jika diaplikasi e-SABI tidak ada, cek ke situs www.simppdbs.kemsos.go.id serta pilihan lainnya bisa mengecek langsung ke Dinas Sosial Sumut Jalan Sampul, Medan Petisah. Dengan adanya interaksi antara masyarakat dan pemerintah, UGB dan PUB yang dilaksanakan tidak resmi, bisa ditindak operasionalnya. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/