29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Menjelang Akhir Tahun 2019, Serapan Anggaran Humbahas Masih 80 Persen

ilustrasi anggaran

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Hingga menjelang akhir tahun 2019, serapan anggaran Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) masih berada di angka 80 persen dari belanja anggaran Rp1,075 triliun.

“Secara keseluruhan belum dihitung, posisi terakhir baru 80 persen,” ungkap Kepala Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah (BPKPAD) Humbang Hasundutan, Batara Siregar saat dihubungi, Jumat (27/12).

Batara pun mengaku belum bisa memberikan keterangan secara rinci terkait penyerapan anggaran tersebut, dikarenakan pihaknya masih memproses pencairan anggaran.

“Nantilah, lagi sibuk kami proses pencairan ini,” ujarnya singkat.

Sementara itu, terdapat beberapa dinas hingga akhir 27 Desember 2019, serapan anggarannya masih terus berjalan.

Seperti diakui Sekretaris Dinas PUPR Bernad Simamora, untuk serapan APBD di Dinas PUPR belum maksimal.

Dia menjelaskan, minimnya serapan APBD lantaran adanya fisik yang masih berproses pencairan hingga saat ini.

“Masih berproses pencairan, belum bisa kami hitung semua,” ungkap Simamora.

Kemudian Kepala Dinas Perumahaan dan Permukim, Rockeffeler Simamora mengakui juga bahwa serapan angarannya belum maksimal.

“Belum final, belum keluar masih SPPD. Diatas 90 persenlah angka pastinya, belum tahu kalau SPD-nya sudah keluar baru bisa dipastikan,” ujar Rockeffeler saat dihuhungi terkait serapan anggaran di dinasnya.

Rockeffeler mengakui, minimnya serapan di dinas mereka dikarenakan masalah pelaksanaan proyek yang terlambat dan curah hujan yang tinggi.

Pun demikian, menurut Rockeffeler , bahwa serapan itu masih sebatas wajar. “ Apapun itu kita berusahalah, walau progres masih 90 persen, kita syukurilah,” ungkap Rockeffeler.

Sebelumnya, Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor belum lama ini mengeluarkan surat edaran masalah SPM LS gaji dan tunjangan, barang dan jasa sampai tanggal 27 Desember 2019.

Isinya menyebutkan, SPP langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaram langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlaj penerima, peruntukan dan waktu pembayaran tertentu. Batas waktu pengajuan SPM-LS gaji dan tunjangan dan SPM-LS barang dan jasa untuk penyedia barang dan jasa adalah tanggal 20 Desember 2019.

Kemudian, batas waktu penyampaian-nihil paling lama tanggal 27 Desember 2019, di antaranya laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran tahun anggaran 2019 disampaikan paling lama tanggal 27 Desember 2019.

Batas waktu penyetoran sisa UYHD tahun anggaran 2019 dan penyetoran pajak PPN dan Pph yang disetor oleh bendahara pengeluaran paling lama tanggal 27 Desember 2019.

Pencairan dana dilaksanakan sesuai dengan anggaran kas dengan ketentuan pencairan anggaran kas setiap triwulan dicairkan. Triwulan berikutnya , dimana anggaran kas triwulan pertama paling lama dicairkan triwulan kedua, triwulan kedua paling lama dicairkan triwulan ketiga, triwulan ketiga paling lama dicairkan triwulan keempat.

Dalam hal pencairan anggaran kas tidak sesuai anggaran kas dimaksud, maka anggaran tersebut tidak dapat lagi dicairkan dan akan menjadi Silpa.

Selanjutnya, laporan keuangan SKPD disampaikan paling lama 2 minggu setelah tahun anggaran berkenan berakhir. Laporan aset tetap OPD tahun anggaran 2019 disampaikan pertriwulan ke Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah.

Penerbitan SP3B (Surat Permohonan Pengesahaan Pendapatan dan Belanja) dana BOS, FKTP, JKN dan BLUD RSUD dilakukan setiap triwulan paling lama tanggal 10 triwulan berikutnya dengan melampirkan laporan pertanggungjawaban dan laporan aset tetap, laporan persediaan SKPD tahun anggaran 2019 disampaikan pertriwulan ke Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).(mag-12/han)

ilustrasi anggaran

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Hingga menjelang akhir tahun 2019, serapan anggaran Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) masih berada di angka 80 persen dari belanja anggaran Rp1,075 triliun.

“Secara keseluruhan belum dihitung, posisi terakhir baru 80 persen,” ungkap Kepala Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah (BPKPAD) Humbang Hasundutan, Batara Siregar saat dihubungi, Jumat (27/12).

Batara pun mengaku belum bisa memberikan keterangan secara rinci terkait penyerapan anggaran tersebut, dikarenakan pihaknya masih memproses pencairan anggaran.

“Nantilah, lagi sibuk kami proses pencairan ini,” ujarnya singkat.

Sementara itu, terdapat beberapa dinas hingga akhir 27 Desember 2019, serapan anggarannya masih terus berjalan.

Seperti diakui Sekretaris Dinas PUPR Bernad Simamora, untuk serapan APBD di Dinas PUPR belum maksimal.

Dia menjelaskan, minimnya serapan APBD lantaran adanya fisik yang masih berproses pencairan hingga saat ini.

“Masih berproses pencairan, belum bisa kami hitung semua,” ungkap Simamora.

Kemudian Kepala Dinas Perumahaan dan Permukim, Rockeffeler Simamora mengakui juga bahwa serapan angarannya belum maksimal.

“Belum final, belum keluar masih SPPD. Diatas 90 persenlah angka pastinya, belum tahu kalau SPD-nya sudah keluar baru bisa dipastikan,” ujar Rockeffeler saat dihuhungi terkait serapan anggaran di dinasnya.

Rockeffeler mengakui, minimnya serapan di dinas mereka dikarenakan masalah pelaksanaan proyek yang terlambat dan curah hujan yang tinggi.

Pun demikian, menurut Rockeffeler , bahwa serapan itu masih sebatas wajar. “ Apapun itu kita berusahalah, walau progres masih 90 persen, kita syukurilah,” ungkap Rockeffeler.

Sebelumnya, Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor belum lama ini mengeluarkan surat edaran masalah SPM LS gaji dan tunjangan, barang dan jasa sampai tanggal 27 Desember 2019.

Isinya menyebutkan, SPP langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaram langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlaj penerima, peruntukan dan waktu pembayaran tertentu. Batas waktu pengajuan SPM-LS gaji dan tunjangan dan SPM-LS barang dan jasa untuk penyedia barang dan jasa adalah tanggal 20 Desember 2019.

Kemudian, batas waktu penyampaian-nihil paling lama tanggal 27 Desember 2019, di antaranya laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran tahun anggaran 2019 disampaikan paling lama tanggal 27 Desember 2019.

Batas waktu penyetoran sisa UYHD tahun anggaran 2019 dan penyetoran pajak PPN dan Pph yang disetor oleh bendahara pengeluaran paling lama tanggal 27 Desember 2019.

Pencairan dana dilaksanakan sesuai dengan anggaran kas dengan ketentuan pencairan anggaran kas setiap triwulan dicairkan. Triwulan berikutnya , dimana anggaran kas triwulan pertama paling lama dicairkan triwulan kedua, triwulan kedua paling lama dicairkan triwulan ketiga, triwulan ketiga paling lama dicairkan triwulan keempat.

Dalam hal pencairan anggaran kas tidak sesuai anggaran kas dimaksud, maka anggaran tersebut tidak dapat lagi dicairkan dan akan menjadi Silpa.

Selanjutnya, laporan keuangan SKPD disampaikan paling lama 2 minggu setelah tahun anggaran berkenan berakhir. Laporan aset tetap OPD tahun anggaran 2019 disampaikan pertriwulan ke Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah.

Penerbitan SP3B (Surat Permohonan Pengesahaan Pendapatan dan Belanja) dana BOS, FKTP, JKN dan BLUD RSUD dilakukan setiap triwulan paling lama tanggal 10 triwulan berikutnya dengan melampirkan laporan pertanggungjawaban dan laporan aset tetap, laporan persediaan SKPD tahun anggaran 2019 disampaikan pertriwulan ke Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).(mag-12/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/