30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Dua Kapal Pukat Trawl Diamankan

Foto: SURYA BAKTI/SUMUT POS
BARANG BUKTI: Petugas Satpolair Polres Sergai sedang memeriksa dua kapal pukat trawl yang kini diamankan, Rabu (16/5).

SUMUTPOS.CO – Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Sergai mengamankan 2 unit Kapal Pukat Trawl asal Pagurawan, Kabupaten Batubara. Kapal diamankan di perairan laut Serdang Bedagai. Tepatnya di Desa Sialang Buah Kecamatan Telukmengkudu, Rabu (16/5) pagi.

Penangkapan berawal saat Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto mendapat informasi dari masyarakat melalui pesan singkat. Dalam pesan singkat disebut, ada sekitar 6 unit pukat trawl asal Pagurawan sedang melakukan operasi penangkapan ikan di perairan laut Sergai.

Selanjutnya, Kapolres memerintahkan Kasat Pol Perairan, AKP Edi Plantino beserta 8 anggotanya melakukan pengecekan. Tim pun berangkat menggunakan Kapal KP II2029.

Petugas langsung bergerak dari Markas Satpol Airud di Tanjungberingin menuju perairan laut Kecamatan Telukmengkudu. Benar saja, ternyata Kapal Motor (KM) jenis pukat trawl PG 1 bermesin Jiandong 26 PK sedang di menjarah isi laut.

Tanpa pikir panjang, petugas langsung mengamankan nakhoda bernama Basri alias Ibas (50) warga Desa Pagurawan. Tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara, petugas kembali memergoki KM PG 2 bermesin Jiandong 26 pk sedang menjarah ikan.

Petugas lalu mengamankan nakhoda Aguslan Harahap alias Agus (35) warga yang sama beserta anak buah kapal (ABK) nya. Kini, kedua kapal pukat trawl tersebut diamankan petugas Satpolair ke markas komando.

Selain itu, diamankan barang bukti aneka jenis ikan dan 2 papan besi sebagai alat pemberat. “Kedua nakhoda dijerat dengan pasal 9 ayat 1 subs pasal 85 dari UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Satpolair untuk proses selanjutnya,” terang Kapolres kepada Sumut pos.(sur/ala)

 

 

Foto: SURYA BAKTI/SUMUT POS
BARANG BUKTI: Petugas Satpolair Polres Sergai sedang memeriksa dua kapal pukat trawl yang kini diamankan, Rabu (16/5).

SUMUTPOS.CO – Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Sergai mengamankan 2 unit Kapal Pukat Trawl asal Pagurawan, Kabupaten Batubara. Kapal diamankan di perairan laut Serdang Bedagai. Tepatnya di Desa Sialang Buah Kecamatan Telukmengkudu, Rabu (16/5) pagi.

Penangkapan berawal saat Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto mendapat informasi dari masyarakat melalui pesan singkat. Dalam pesan singkat disebut, ada sekitar 6 unit pukat trawl asal Pagurawan sedang melakukan operasi penangkapan ikan di perairan laut Sergai.

Selanjutnya, Kapolres memerintahkan Kasat Pol Perairan, AKP Edi Plantino beserta 8 anggotanya melakukan pengecekan. Tim pun berangkat menggunakan Kapal KP II2029.

Petugas langsung bergerak dari Markas Satpol Airud di Tanjungberingin menuju perairan laut Kecamatan Telukmengkudu. Benar saja, ternyata Kapal Motor (KM) jenis pukat trawl PG 1 bermesin Jiandong 26 PK sedang di menjarah isi laut.

Tanpa pikir panjang, petugas langsung mengamankan nakhoda bernama Basri alias Ibas (50) warga Desa Pagurawan. Tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara, petugas kembali memergoki KM PG 2 bermesin Jiandong 26 pk sedang menjarah ikan.

Petugas lalu mengamankan nakhoda Aguslan Harahap alias Agus (35) warga yang sama beserta anak buah kapal (ABK) nya. Kini, kedua kapal pukat trawl tersebut diamankan petugas Satpolair ke markas komando.

Selain itu, diamankan barang bukti aneka jenis ikan dan 2 papan besi sebagai alat pemberat. “Kedua nakhoda dijerat dengan pasal 9 ayat 1 subs pasal 85 dari UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Satpolair untuk proses selanjutnya,” terang Kapolres kepada Sumut pos.(sur/ala)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/