25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Tunggakan Klaim ke Adam Malik dan Pirngadi, BPJS Kesehatan Diminta Segera Bayar

LAYANI: Petugas melayani warga yang mengajukan BPJS Kesehatan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – BPJS Kesehatan diminta segera membayarkan tunggakan klaim terhadap dua rumah sakit milik pemerintah di Medan dengan total Rp80 miliar. Kedua rumah sakit tersebut adalah Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan.

Menurut Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Sumut, dr Azwan Hakmi Lubis, dengan adanya tunggakan ini maka sudah pasti operasional di kedua rumah sakit tersebut terganggungn

Mulai dari sisi pelayanan maupun dengan terhambatnya obat-obatan. “Makanya, untuk tidak mengganggu operasional ya tetap harus diselesaikan dan dibayar tunggakan itu,” ujar Azwan yang dihubungi wartawan akhir pekan lalu.

Kata Azwan, persoalan tunggakan klaim yang sudah terjadi berulang kali terhadap rumah sakit memang menjadi dilema bagi pihak BPJS Kesehatan. Sebab, BPJS Kesehatan tidak bisa berbuat apa-apa apabila pemerintah belum menyalurkan anggaran. “Dilema memang bagi BPJS Kesehatan, karena mereka hanya pembayar. Kalau dananya enggak masuk dari pemerintah, apa yang mau dibuat mereka,” ujarnya.

Azwan menyebutkan, pemerintah harus cepat menyelesaikan persoalan tunggakan klaim atau utang BPJS Kesehatan yang sudah sering terjadi. Hal ini tak lain supaya tidak mengganggu pelayanan rumah sakit. “Sebagai solusi pemerintah menyelesaikan persoalan tunggakan klaim ini, maka dengan menaikan iuran pada tahun depan. Semoga kebijakan tersebut bisa dapat menuntaskannya,” harap dia.

Apabila pemerintah atau BPJS Kesehatan tidak cepat menyelesaikan tunggakan klaim maka pelayanan rumah sakit sudah pasti terganggu. “Supaya pelayanan tetap berlangsung baik, rakyat tidak terkendala dan dapat pelayanan, serta rumah sakit tidak terbebani, makanya harus diselesaikan pemerintah. Pemerintah harus respon dan tanggung jawab,” tukasnya sembari menuturkan, diharapkan ke depannya persoalan tersebut tidak terjadi lagi.

Diberitakan sebelumnya, Kasubbag Humas RSUPH Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak mengatakan, tunggakan klaim BPJS Kesehatan sebesar Rp 70 miliar. Tunggakan itu untuk klaim September dan Oktober 2019. “Tunggakan klaim sekitar Rp 70 Miliar, tapi belum termasuk klaim November. Sebab, klaim bulan lalu (November) sedang diverifikasi,” ujar Rosa.

Rosa menyatakan, tunggakan klaim BPJS Kesehatan tersebut berdampak terhadap operasional rumah sakit menjadi terganggu. Karenanya, terpaksa membuat skala prioritas dalam pembelanjaan kebutuhan. “Kami membuat skala prioritas terutama obat untuk kepentingan pasien. Pembayaran jasa medis dan rekanan pun terganggu, bahkan pembangunan tidak ada,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, pihak rumah sakit telah mengajukan klaim. Akan tetapi, hingga kini tunggakan tersebut belum juga dibayarkan. “Belum dibayar tunggakan klaim, tunggakan tersebut merupakan biaya kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan seperti rawat jalan, rawat inap, obat-obatan dan pemeriksaan kesehatan penunjang. Tunggakan itu bukan baru kali ini saja, tetapi sudah beberapa kali,” tandas dia.

Sementara, Kasubbag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin mengatakan, tunggakan klaim yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp 10 miliar. Tunggakan itu terhitung dua bulan, September dan Oktober. Sedangkan November masih dalam proses. “Tunggakan klaim sekitar Rp 10 miliar, terhitung September dan Oktober. Untuk November, masih tahap verifikasi sehingga belum dianggap tunggakan,” ujarnya sembari Edison berharap, pihak BPJS Kesehatan segera membayarkan tunggakan klaim. (ris/ila)

LAYANI: Petugas melayani warga yang mengajukan BPJS Kesehatan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – BPJS Kesehatan diminta segera membayarkan tunggakan klaim terhadap dua rumah sakit milik pemerintah di Medan dengan total Rp80 miliar. Kedua rumah sakit tersebut adalah Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan.

Menurut Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Sumut, dr Azwan Hakmi Lubis, dengan adanya tunggakan ini maka sudah pasti operasional di kedua rumah sakit tersebut terganggungn

Mulai dari sisi pelayanan maupun dengan terhambatnya obat-obatan. “Makanya, untuk tidak mengganggu operasional ya tetap harus diselesaikan dan dibayar tunggakan itu,” ujar Azwan yang dihubungi wartawan akhir pekan lalu.

Kata Azwan, persoalan tunggakan klaim yang sudah terjadi berulang kali terhadap rumah sakit memang menjadi dilema bagi pihak BPJS Kesehatan. Sebab, BPJS Kesehatan tidak bisa berbuat apa-apa apabila pemerintah belum menyalurkan anggaran. “Dilema memang bagi BPJS Kesehatan, karena mereka hanya pembayar. Kalau dananya enggak masuk dari pemerintah, apa yang mau dibuat mereka,” ujarnya.

Azwan menyebutkan, pemerintah harus cepat menyelesaikan persoalan tunggakan klaim atau utang BPJS Kesehatan yang sudah sering terjadi. Hal ini tak lain supaya tidak mengganggu pelayanan rumah sakit. “Sebagai solusi pemerintah menyelesaikan persoalan tunggakan klaim ini, maka dengan menaikan iuran pada tahun depan. Semoga kebijakan tersebut bisa dapat menuntaskannya,” harap dia.

Apabila pemerintah atau BPJS Kesehatan tidak cepat menyelesaikan tunggakan klaim maka pelayanan rumah sakit sudah pasti terganggu. “Supaya pelayanan tetap berlangsung baik, rakyat tidak terkendala dan dapat pelayanan, serta rumah sakit tidak terbebani, makanya harus diselesaikan pemerintah. Pemerintah harus respon dan tanggung jawab,” tukasnya sembari menuturkan, diharapkan ke depannya persoalan tersebut tidak terjadi lagi.

Diberitakan sebelumnya, Kasubbag Humas RSUPH Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak mengatakan, tunggakan klaim BPJS Kesehatan sebesar Rp 70 miliar. Tunggakan itu untuk klaim September dan Oktober 2019. “Tunggakan klaim sekitar Rp 70 Miliar, tapi belum termasuk klaim November. Sebab, klaim bulan lalu (November) sedang diverifikasi,” ujar Rosa.

Rosa menyatakan, tunggakan klaim BPJS Kesehatan tersebut berdampak terhadap operasional rumah sakit menjadi terganggu. Karenanya, terpaksa membuat skala prioritas dalam pembelanjaan kebutuhan. “Kami membuat skala prioritas terutama obat untuk kepentingan pasien. Pembayaran jasa medis dan rekanan pun terganggu, bahkan pembangunan tidak ada,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, pihak rumah sakit telah mengajukan klaim. Akan tetapi, hingga kini tunggakan tersebut belum juga dibayarkan. “Belum dibayar tunggakan klaim, tunggakan tersebut merupakan biaya kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan seperti rawat jalan, rawat inap, obat-obatan dan pemeriksaan kesehatan penunjang. Tunggakan itu bukan baru kali ini saja, tetapi sudah beberapa kali,” tandas dia.

Sementara, Kasubbag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin mengatakan, tunggakan klaim yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp 10 miliar. Tunggakan itu terhitung dua bulan, September dan Oktober. Sedangkan November masih dalam proses. “Tunggakan klaim sekitar Rp 10 miliar, terhitung September dan Oktober. Untuk November, masih tahap verifikasi sehingga belum dianggap tunggakan,” ujarnya sembari Edison berharap, pihak BPJS Kesehatan segera membayarkan tunggakan klaim. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/