26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polri Kawal Dana Desa, Prioritaskan Pengembalian Kerugian Negara

BANTU: Mengandalkan kuda sebagai sarana transportasi personel Polisi membantu warga di desa terpencil.
BANTU: Mengandalkan kuda sebagai sarana transportasi personel Polisi membantu warga di desa terpencil.

Langkah Polri untuk menjaga iklim investasi ternyata mengatur sampai soal dana desa. Ada enam arahan terkait dengan dana desa dalam surat telegram Kapolri. Salah satunya, Kapolda dan Kapolres diperintah lebih fokus memulihkan kerugian negara daripada melakukan proses hukum.

Dalam telegram Kapolri nomor ST/3388/XII/HUM.3.4./2019 yang diterbitkan 31 Desember 2019 tersebut, Kapolda dan Kapolres diperintah mendahulukan proses pencegahan tindak pidana korupsi terkait dana desa. Caranya ialah melakukan koordinasi dengan inspektorat atau aparat pengawas internal pemerintah (APIP) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bila ada temuan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk dana desa.

Polda dan polres juga diwajibkan melakukan verifikasi bila menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi sebelum melakukan proses penyelidikan. Bila ditemukan unsur kerugian negara, polda dan polres diwajibkan berkoordinasi dengan APIP dan BPKP untuk melakukan audit. Hasil audit diutamakan digunakan untuk meminta penyelenggara negara dan atau swasta melakukan penggantian kerugian negara tersebut.

Namun, bila upaya pencegahan dan pemulihan kerugian negara itu gagal dilakukan atau ditemukan fakta pidana lainnya, penyidik Polri dapat melakukan proses hukum di tahap penyelidikan. Dalam arahannya, Kapolri juga memerintah penyelidik memberikan surat pemberitahuan hasil penyelidikan dan tembusan hasil penyelidikan kepada pelapor dan APIP.

Kapolri juga memerintah aparatnya mencatat semua pengaduan masyarakat terkait dana desa, pemulihan kerugian negara, dan penyelesaian perkara tentang dana desa. ”Serta melaporkannya ke Bareskrim,” ujar Kapolri dalam telegramnya.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan bahwa telegram tersebut dibuat untuk menjaga investasi ”Arahan ini hanya untuk internal,” ucap mantan Kabidhumas Polda Jawa Timur itu.

Menanggapi langkah terbaru Polri tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai pemulihan terhadap kerugian negara itu baik. Meski begitu, Boyamin menilai kepala desa yang ternyata diduga korupsi tapi sudah mengganti kerugian negara tetap mendapatkan sanksi. ”Perlu ada sanksi dari pemerintah daerah, misalnya APIP,” tuturnya.

Sehingga, jangan sampai ada pemikiran, bila kerugian negara dipulihkan, semua masalah dianggap selesai. Boyamin mengatakan, intinya setiap bila dikategorikan sebagai pelanggaran, tentu ada sanksinya. ”Sanksi jangan disingkirkan. Sebab bisa terulang kembali. Inilah yang seharusnya diatur,” tegasnya.

Boyamin meminta Polri melakukan penegakan hukum yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Kasus-kasus hukum yang merugikan negara maupun masyarakat harus menjadi prioritas Polri. Misalnya kasus pencurian sumber daya alam atau perkara yang terkait dengan kerusakan lingkungan serta penimbunan dan spekulasi bahan pangan yang berpotensi mengerek harga. ”Penegakan hukum harus menyejahterakan rakyatnya,” tutur dia.

Boyamin juga menilai Satgas Pangan Polri yang begitu efektif pada 2018 harus diperkuat. Sebab, pada 2019, Satgas Pangan relatif tidak menunjukkan tajinya. ”Padahal, kestabilan harga pangan diperlukan,” ucapnya.

Saat ini, tutur Boyamin, bukan era polisi terorisme, melainkan era polisi yang mampu meningkatkan perekonomian. Tidak berkutat hanya pada perbaikan SDM, tapi sudah memanen hasil dari SDM kepolisian yang mampu lebih maju. (jpnn/btr)

BANTU: Mengandalkan kuda sebagai sarana transportasi personel Polisi membantu warga di desa terpencil.
BANTU: Mengandalkan kuda sebagai sarana transportasi personel Polisi membantu warga di desa terpencil.

Langkah Polri untuk menjaga iklim investasi ternyata mengatur sampai soal dana desa. Ada enam arahan terkait dengan dana desa dalam surat telegram Kapolri. Salah satunya, Kapolda dan Kapolres diperintah lebih fokus memulihkan kerugian negara daripada melakukan proses hukum.

Dalam telegram Kapolri nomor ST/3388/XII/HUM.3.4./2019 yang diterbitkan 31 Desember 2019 tersebut, Kapolda dan Kapolres diperintah mendahulukan proses pencegahan tindak pidana korupsi terkait dana desa. Caranya ialah melakukan koordinasi dengan inspektorat atau aparat pengawas internal pemerintah (APIP) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bila ada temuan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk dana desa.

Polda dan polres juga diwajibkan melakukan verifikasi bila menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi sebelum melakukan proses penyelidikan. Bila ditemukan unsur kerugian negara, polda dan polres diwajibkan berkoordinasi dengan APIP dan BPKP untuk melakukan audit. Hasil audit diutamakan digunakan untuk meminta penyelenggara negara dan atau swasta melakukan penggantian kerugian negara tersebut.

Namun, bila upaya pencegahan dan pemulihan kerugian negara itu gagal dilakukan atau ditemukan fakta pidana lainnya, penyidik Polri dapat melakukan proses hukum di tahap penyelidikan. Dalam arahannya, Kapolri juga memerintah penyelidik memberikan surat pemberitahuan hasil penyelidikan dan tembusan hasil penyelidikan kepada pelapor dan APIP.

Kapolri juga memerintah aparatnya mencatat semua pengaduan masyarakat terkait dana desa, pemulihan kerugian negara, dan penyelesaian perkara tentang dana desa. ”Serta melaporkannya ke Bareskrim,” ujar Kapolri dalam telegramnya.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan bahwa telegram tersebut dibuat untuk menjaga investasi ”Arahan ini hanya untuk internal,” ucap mantan Kabidhumas Polda Jawa Timur itu.

Menanggapi langkah terbaru Polri tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai pemulihan terhadap kerugian negara itu baik. Meski begitu, Boyamin menilai kepala desa yang ternyata diduga korupsi tapi sudah mengganti kerugian negara tetap mendapatkan sanksi. ”Perlu ada sanksi dari pemerintah daerah, misalnya APIP,” tuturnya.

Sehingga, jangan sampai ada pemikiran, bila kerugian negara dipulihkan, semua masalah dianggap selesai. Boyamin mengatakan, intinya setiap bila dikategorikan sebagai pelanggaran, tentu ada sanksinya. ”Sanksi jangan disingkirkan. Sebab bisa terulang kembali. Inilah yang seharusnya diatur,” tegasnya.

Boyamin meminta Polri melakukan penegakan hukum yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Kasus-kasus hukum yang merugikan negara maupun masyarakat harus menjadi prioritas Polri. Misalnya kasus pencurian sumber daya alam atau perkara yang terkait dengan kerusakan lingkungan serta penimbunan dan spekulasi bahan pangan yang berpotensi mengerek harga. ”Penegakan hukum harus menyejahterakan rakyatnya,” tutur dia.

Boyamin juga menilai Satgas Pangan Polri yang begitu efektif pada 2018 harus diperkuat. Sebab, pada 2019, Satgas Pangan relatif tidak menunjukkan tajinya. ”Padahal, kestabilan harga pangan diperlukan,” ucapnya.

Saat ini, tutur Boyamin, bukan era polisi terorisme, melainkan era polisi yang mampu meningkatkan perekonomian. Tidak berkutat hanya pada perbaikan SDM, tapi sudah memanen hasil dari SDM kepolisian yang mampu lebih maju. (jpnn/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/