30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Biaya Pengurusan STNK dan BPKB Segera Naik

Triadi Wibowo/Sumut Pos_ Sejumlah pemilik kenderaan mengurus perpanjangan pajak kenderaan di Samsat keliling jalan Pulau Pinang Medan, Selasa (2/8). Lama waktu kepengurusan hanya lima menit setiap surat perpanjangan pajak kenderaan.
Triadi Wibowo/Sumut Pos_ Sejumlah pemilik kenderaan mengurus perpanjangan pajak kenderaan di Samsat keliling jalan Pulau Pinang Medan, Selasa (2/8). Lama waktu kepengurusan hanya lima menit setiap surat perpanjangan pajak kenderaan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  – Pemerintah diminta meninjau ulang kebijakan menaikkan biaya pembuatan STNK dan BPKB baru. Apalagi kenaikan mencapai 200-300 persen. Permintaan ini disampaikan Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad.

“Sebaiknya dikaji ulang. Kalau mau dinaikkan itu mungkin mobil menengah ke atas, itu lebih mahal‎, yang kendaraan umum kalau bisa naiknya sedikit,” pinta Dasco di Jakarta, Selasa (3/1).

Begitu juga untuk kendaraan roda dua. Kalau terpaksa harus naik maka jangan memberatkan masyarakat. Apalagi bila tujuannya untuk menaikkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

“Ini kan tergantung tujuan‎. Tujuannya itu kan bukan untuk membatasi jumlah kendaraan, tapi target PNBP. Kalau itu kita dukung, karena untuk kepentingan bersama. Tetapi ya mungkin disimulasi, mana yang naiknya sedikit, agak banyak dan banyak,” ujarnya.

Terkait kebijakan ini, politikus Gerindra tersebut akan menanyakan secara khusus kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, sebagai mitra Komisi III. Sekaligus mendorong adanya evaluasi kenaikan sesuai jenis kendaraan.

Sebelumnya diketahui, pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017.

Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tertanggal terbit 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan, sekaligus menggantikan peraturan lama PP Nomor 50 Tahun 2010.

Dengan berlakunya PP 60/2016 ini, terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2. (fri/bbs/jpg)

 

 

Triadi Wibowo/Sumut Pos_ Sejumlah pemilik kenderaan mengurus perpanjangan pajak kenderaan di Samsat keliling jalan Pulau Pinang Medan, Selasa (2/8). Lama waktu kepengurusan hanya lima menit setiap surat perpanjangan pajak kenderaan.
Triadi Wibowo/Sumut Pos_ Sejumlah pemilik kenderaan mengurus perpanjangan pajak kenderaan di Samsat keliling jalan Pulau Pinang Medan, Selasa (2/8). Lama waktu kepengurusan hanya lima menit setiap surat perpanjangan pajak kenderaan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  – Pemerintah diminta meninjau ulang kebijakan menaikkan biaya pembuatan STNK dan BPKB baru. Apalagi kenaikan mencapai 200-300 persen. Permintaan ini disampaikan Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad.

“Sebaiknya dikaji ulang. Kalau mau dinaikkan itu mungkin mobil menengah ke atas, itu lebih mahal‎, yang kendaraan umum kalau bisa naiknya sedikit,” pinta Dasco di Jakarta, Selasa (3/1).

Begitu juga untuk kendaraan roda dua. Kalau terpaksa harus naik maka jangan memberatkan masyarakat. Apalagi bila tujuannya untuk menaikkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

“Ini kan tergantung tujuan‎. Tujuannya itu kan bukan untuk membatasi jumlah kendaraan, tapi target PNBP. Kalau itu kita dukung, karena untuk kepentingan bersama. Tetapi ya mungkin disimulasi, mana yang naiknya sedikit, agak banyak dan banyak,” ujarnya.

Terkait kebijakan ini, politikus Gerindra tersebut akan menanyakan secara khusus kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, sebagai mitra Komisi III. Sekaligus mendorong adanya evaluasi kenaikan sesuai jenis kendaraan.

Sebelumnya diketahui, pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017.

Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tertanggal terbit 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan, sekaligus menggantikan peraturan lama PP Nomor 50 Tahun 2010.

Dengan berlakunya PP 60/2016 ini, terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2. (fri/bbs/jpg)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/