MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari Fraksi PKS, Abdul Latief mempertanyakan peran Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam pemberantasan Narkoba. Sebab hingga saat ini peredaran narkoba di Kota Medan masih sangat marak bahkan terkesan semakin meningkat.
Salah satunya di daerah pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli dan Medan Marelan yang mayoritas pemudanya disebut sebagai pengguna Narkoba.
Dikatakan Abdul Latief, selama ini yang selalu melakukan penyuluhan di tengah-tengah masyarakat di kawasan tersebut hanya pihak Polres KP3 Belawan dan jajarannya.
“Saya tidak pernah mendengar Kesbangpol melakukan penyuluhan di Medan Utara,” ucap Abdul Latief disela-sela rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Medan dengan Kesbangpol dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Rabu (8/1).
Dalam RDP yang dipimipin Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong di ruang rapat Komisi I DPRD Medan Lantai III Gedung Dewan di Jalan Kapten Maulana Lubis Medan tersebut, Abdul Latief kembali mempertanyakan secara mendetail tentang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kesbangpol Kota Medan terhadap maraknya kasus Narkoba di Kota Medan.
“Kita cukup prihatin terhadap perkembangan narkoba di Medan Utara sehingga perlu dilakukan penyuluhan secara maksimal. Dengan maksimalnya penyuluhan tentang bahaya Narkoba ini di masyarakat, InshaAllah tingkat pemakaiannya di kalangan remaja akan berkurang,” katanya.
Menjawab pertanyaan anggota dewan tersebut, Kepala Kesbangpol Pemko Medan, Sulaiman mengatakan dalam peran pemberantasan narkoba pihaknya hanya memfalisitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Jadi kami sifatnya hanya memfasilitasi dalam bentuk seperti rapat koordinasi,” jawab Sulaiman seraya menambahkan selama ini masalah narkoba sudah ditampung di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Kesehatan dan OPD lainnya.
Dikatakan Sulaiman, salama ini tidak ada aturan Kesbangpol untuk memfasilitasi P4GN ini, namun dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) no 12 tahun 2019, Kesbangpol merupakan Koordinator P4GN. Lalu kemudian dikuatkan dengan Permendagri No 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Berdasarkan Permendagri tersebut, Kesbangpol baru menganggarakannya pada tahun 2020 ini, namun dalam perjalananya pada tahun 2019 Kesbangpol telah melakukan berbagai kegiatan terkait narkotika ini,” pungkas Sulaiman. (map/ila)