30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Lurah Takut Gunakan Dana Kelurahan 2019 Tak Terpakai

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Irwan Ritonga mengakui, 151 lurah yang ada di Kota Medan takut menggunakan dana kelurahan sehingga anggaran yang telah tersedia itu menjadi tidak terpakai.

Alasannya, selain programnya masih baru, juga terkendala SDM yang harus mampu mengelola dana kelurahan. “Ada keraguan dan kekhawatiran para lurah menggunakan dana kelurahan karena baru pertama kali. Sehingga banyak yang mengembalikan dananya di tahun lalu,” ujarnya saat rapat bersama Komisi I DPRD Medan ) yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong, Rabu (8/1).

Walaupun sudah diberikan pelatihan dan pendampingan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lanjutnya, nyatanya banyak lurah di Kota Medan yang takut dan enggan menggunakan dana kelurahan yang dikucurkan dari APBN sebesar Rp52 miliar itu. Namun, Irwan tidak merinci jumlah kelurahan yang tidak menggunakan dana kelurahan. Pihaknya, kata Irwan, juga telah memberi motivasi pada masing-masing kelurahan agar mampu menyalurkan dan menggunakan dana kelurahan sesuai ketentuan berlaku.

Dikatakan Irwan, sejak Pemko Medan telah mendapat dana kelurahan dari bantuan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat pada Juni 2019 dan mendapatkan Petunjuk Teknis (Juknis), namun kegiatan baru dilakukan jelang akhir tahun 2019.

“Pelaksanaan dana kelurahan itu ada yang fisik dan nonfisik. Kalau fisik mereka mungkin tidak paham, jadi dilakukan pendampingan dari OPD. Kemudian nonfisik yakni pemberdayaan dari OPD, tapi tetap ada saja kecamatan/kelurahan masih ragu-ragu dan kurang paham. Karena pelaksanaannya pihak Kelurahan sedangkan pengguna anggaran adalah pihak kecamatan dengan peruntukkan pembangunan infrastruktur,” paparnya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Medan, Abdul Latief Lubis mengatakan, penggunaan dana kelurahan harus diawasi pelaksanaannya. “Dana ini harus diaplikasikan sesuai peruntukkannya. Pemko Medan pun harus memberi pembinaan kepada lurah dan camat hingga tidak ada lagi ketakutan serta keraguan menggunaan dana ini,” katanya.

Begitu juga dengan Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong. Ia menegaskan agar kedepannya Pemko Medan tidak lagi membiarkan adanya kelurahan yang tidak menggunakan dana kelurahan di tahun 2020.

“Sebenarnya pendampingan saja tidak cukup, tapi harus ada kontrol yang lebih jauh. Sejak awal, semua harusnya sudah terstruktur dengan koordinasi yang baik pada tiap lurah. Tanya pembangunan apa yang mereka butuhkan disana, lalu sesuaikan dengan dana kelurahan yang tersedia. Ajari dan dampingi cara menggunakannya agar pembangunan berjalan tapi lurah pun tidak ragu dalam menggunakan dana,” pungkasnya.

Rapat sendiri dipimpin Ketua Komisi I, Rudiyanto Simangunsong dan turut dihadiri sejumlah anggota Komisi I seperti Mulia Syahputra Nasution, Abdul Latief, Abdul Rani dan sebagainya. (map/ila)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Irwan Ritonga mengakui, 151 lurah yang ada di Kota Medan takut menggunakan dana kelurahan sehingga anggaran yang telah tersedia itu menjadi tidak terpakai.

Alasannya, selain programnya masih baru, juga terkendala SDM yang harus mampu mengelola dana kelurahan. “Ada keraguan dan kekhawatiran para lurah menggunakan dana kelurahan karena baru pertama kali. Sehingga banyak yang mengembalikan dananya di tahun lalu,” ujarnya saat rapat bersama Komisi I DPRD Medan ) yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong, Rabu (8/1).

Walaupun sudah diberikan pelatihan dan pendampingan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lanjutnya, nyatanya banyak lurah di Kota Medan yang takut dan enggan menggunakan dana kelurahan yang dikucurkan dari APBN sebesar Rp52 miliar itu. Namun, Irwan tidak merinci jumlah kelurahan yang tidak menggunakan dana kelurahan. Pihaknya, kata Irwan, juga telah memberi motivasi pada masing-masing kelurahan agar mampu menyalurkan dan menggunakan dana kelurahan sesuai ketentuan berlaku.

Dikatakan Irwan, sejak Pemko Medan telah mendapat dana kelurahan dari bantuan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat pada Juni 2019 dan mendapatkan Petunjuk Teknis (Juknis), namun kegiatan baru dilakukan jelang akhir tahun 2019.

“Pelaksanaan dana kelurahan itu ada yang fisik dan nonfisik. Kalau fisik mereka mungkin tidak paham, jadi dilakukan pendampingan dari OPD. Kemudian nonfisik yakni pemberdayaan dari OPD, tapi tetap ada saja kecamatan/kelurahan masih ragu-ragu dan kurang paham. Karena pelaksanaannya pihak Kelurahan sedangkan pengguna anggaran adalah pihak kecamatan dengan peruntukkan pembangunan infrastruktur,” paparnya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Medan, Abdul Latief Lubis mengatakan, penggunaan dana kelurahan harus diawasi pelaksanaannya. “Dana ini harus diaplikasikan sesuai peruntukkannya. Pemko Medan pun harus memberi pembinaan kepada lurah dan camat hingga tidak ada lagi ketakutan serta keraguan menggunaan dana ini,” katanya.

Begitu juga dengan Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong. Ia menegaskan agar kedepannya Pemko Medan tidak lagi membiarkan adanya kelurahan yang tidak menggunakan dana kelurahan di tahun 2020.

“Sebenarnya pendampingan saja tidak cukup, tapi harus ada kontrol yang lebih jauh. Sejak awal, semua harusnya sudah terstruktur dengan koordinasi yang baik pada tiap lurah. Tanya pembangunan apa yang mereka butuhkan disana, lalu sesuaikan dengan dana kelurahan yang tersedia. Ajari dan dampingi cara menggunakannya agar pembangunan berjalan tapi lurah pun tidak ragu dalam menggunakan dana,” pungkasnya.

Rapat sendiri dipimpin Ketua Komisi I, Rudiyanto Simangunsong dan turut dihadiri sejumlah anggota Komisi I seperti Mulia Syahputra Nasution, Abdul Latief, Abdul Rani dan sebagainya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/