25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

BUMD Ideal Kelola Sumur Minyak Langkat

PAD Bisa Bertambah, Konflik Terantisipasi

LANGKAT- Pemkab Langkat seharusnya memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna pengelolaan sejumlah sumur-sumur (minyak) tua di bumi lancang kuning itu. Soalnya, Eksindo pemegang kontrak dari PT Pertamina diduga belum memperlihatkan hasil kerja mumpuni.

“Apabila, pemegang technical assistan contract (TAC) yakni Eksindo sesuai dugaan memang belum memperlihatkan hasil seperti diharapkan apalagi memberikan kontribusi buat pemkab ataupun Pemprov Sumut bahkan negara untuk apa diteruskan. BUMD merupakan pilihan yang tepat mengkomandoi pengelolaan sumur tua itu, maka harus disegerakan melalui peraturan dan ketentuan berlaku,” kata anggota Komisi A DPRD Sumut, H Hasbullah Hadi saat ditemui wartawan di sela-sela Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Al Washliyah di gedung PKK Stabat, Sabtu (12/11) petang kemarin.

Ia menegaskan jika Pemkab Langkat sudah mengantongi Peraturan Daerah (Perda) tentang BUMD diperkirakan kian memuluskan pengelolaan sumur tua.

Dengan terobosan itu Hasbullah menilai bukan hanya mempertegas pemasukan melalui Penghasilan Asli Daerah (PAD) saja melainkan memberikan pengawasan yang lebih sistematis. Begitu juga pihak-pihak yang beraktifitas (kontrak) di sumur tua bisa semakin terkoordinir dengan tatanan kerja memadai.

“Berdasarkan ketentuan maupun peraturan melalui Perda terkait BUMD, maka sudah sangat memungkinkan sumur tua itu dikelola Pemkab. Nah, kalaupun ada koperasi yang berniat atau berkeinginan melibatkan diri tetap harus di bawah komando atau koordinasi BUMD tadi. Dengan kondisi itu bukan hanya PAD yang masuk ke pemerintahan setempat, bentuk konflik atau pertikaian antar-warga yang terjebak saling klaim lahan sumur seperti dikhawatirkan diperkirakan terantisipasi,” beber politisi Demokrat ini.

Sependapat dengan itu masih dari arena Rakerwil Al Washliyah, H Yan Syahrin anggota DPRD Sumut lainnya menegaskan BUMD menjadi pilihan tepat menggantikan posisi Eksindo yang disebut-sebut tidak memberikan kontribusi nyata dalam pengelolaan sumur tua di Kecamatan Padang Tualang.

Tidak hanya demikian, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumut ini menegaskan seluruh sumur tua yang berpotensi cakupan Kabupaten Langkat juga harus di bawah penanganan BUMD.  Alasannya sederhana, pengelolaan wilayah kerja pertambangan yang diserahkan PT Pertamina kepada pihak ketiga saat ini juga ditengarai jauh dari harapan. Menyusul lagi, informasi yang menyebutkan Eksindo selaku pemegang ATC malah membeli minyak dari warga melakukan penyulingan ilegal.

“Sudah cocok itu kalau BUMD yang maju membidani pengelolaan sumur tua, macam mana lah kita mau menuntut kontribusi dari pihak ketiga yang memegang kontrak saat ini dari PT Pertamina kalau untuk hasilnya (minyak) saja malah membeli dari warga yang notabene jelas sekali ilegal,” bilang Yan politisi berasal dari Pangkalan Brandan, Langkat ini. Kendati tidak menyebutkan jadwal pastinya, namun Yan mantan Ketua Kadin Langkat ini sebutkan bersama Komisi D DPRD Sumut dia akan melakukan peninjauan ke beberapa sumur tua dimaksud.

Sekedar mengingatkan, menjelang akhir pekan kemarin di gedung dewan Kabupaten Langkat, Komisi IV (Bid Lingkungan dan Pembangunan) dinahkodai Sri Wahna Kaban (PBB) selaku Ketua Komisi bersama wakil Hasan Basri (PAN) dan segenap anggota melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan BP Migas, PT Pertamina, Eksindo, Distamben Prop Sumut plus Langkat beserta TNI/Polri.

Agenda pertemuan terkesan singkat ketika itu menyusul dilaksanakannya Salat Jumat, Wahna merekomendasikan agar pengelolaan sumur ditangani BUMD. (mag-4)

PAD Bisa Bertambah, Konflik Terantisipasi

LANGKAT- Pemkab Langkat seharusnya memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna pengelolaan sejumlah sumur-sumur (minyak) tua di bumi lancang kuning itu. Soalnya, Eksindo pemegang kontrak dari PT Pertamina diduga belum memperlihatkan hasil kerja mumpuni.

“Apabila, pemegang technical assistan contract (TAC) yakni Eksindo sesuai dugaan memang belum memperlihatkan hasil seperti diharapkan apalagi memberikan kontribusi buat pemkab ataupun Pemprov Sumut bahkan negara untuk apa diteruskan. BUMD merupakan pilihan yang tepat mengkomandoi pengelolaan sumur tua itu, maka harus disegerakan melalui peraturan dan ketentuan berlaku,” kata anggota Komisi A DPRD Sumut, H Hasbullah Hadi saat ditemui wartawan di sela-sela Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Al Washliyah di gedung PKK Stabat, Sabtu (12/11) petang kemarin.

Ia menegaskan jika Pemkab Langkat sudah mengantongi Peraturan Daerah (Perda) tentang BUMD diperkirakan kian memuluskan pengelolaan sumur tua.

Dengan terobosan itu Hasbullah menilai bukan hanya mempertegas pemasukan melalui Penghasilan Asli Daerah (PAD) saja melainkan memberikan pengawasan yang lebih sistematis. Begitu juga pihak-pihak yang beraktifitas (kontrak) di sumur tua bisa semakin terkoordinir dengan tatanan kerja memadai.

“Berdasarkan ketentuan maupun peraturan melalui Perda terkait BUMD, maka sudah sangat memungkinkan sumur tua itu dikelola Pemkab. Nah, kalaupun ada koperasi yang berniat atau berkeinginan melibatkan diri tetap harus di bawah komando atau koordinasi BUMD tadi. Dengan kondisi itu bukan hanya PAD yang masuk ke pemerintahan setempat, bentuk konflik atau pertikaian antar-warga yang terjebak saling klaim lahan sumur seperti dikhawatirkan diperkirakan terantisipasi,” beber politisi Demokrat ini.

Sependapat dengan itu masih dari arena Rakerwil Al Washliyah, H Yan Syahrin anggota DPRD Sumut lainnya menegaskan BUMD menjadi pilihan tepat menggantikan posisi Eksindo yang disebut-sebut tidak memberikan kontribusi nyata dalam pengelolaan sumur tua di Kecamatan Padang Tualang.

Tidak hanya demikian, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumut ini menegaskan seluruh sumur tua yang berpotensi cakupan Kabupaten Langkat juga harus di bawah penanganan BUMD.  Alasannya sederhana, pengelolaan wilayah kerja pertambangan yang diserahkan PT Pertamina kepada pihak ketiga saat ini juga ditengarai jauh dari harapan. Menyusul lagi, informasi yang menyebutkan Eksindo selaku pemegang ATC malah membeli minyak dari warga melakukan penyulingan ilegal.

“Sudah cocok itu kalau BUMD yang maju membidani pengelolaan sumur tua, macam mana lah kita mau menuntut kontribusi dari pihak ketiga yang memegang kontrak saat ini dari PT Pertamina kalau untuk hasilnya (minyak) saja malah membeli dari warga yang notabene jelas sekali ilegal,” bilang Yan politisi berasal dari Pangkalan Brandan, Langkat ini. Kendati tidak menyebutkan jadwal pastinya, namun Yan mantan Ketua Kadin Langkat ini sebutkan bersama Komisi D DPRD Sumut dia akan melakukan peninjauan ke beberapa sumur tua dimaksud.

Sekedar mengingatkan, menjelang akhir pekan kemarin di gedung dewan Kabupaten Langkat, Komisi IV (Bid Lingkungan dan Pembangunan) dinahkodai Sri Wahna Kaban (PBB) selaku Ketua Komisi bersama wakil Hasan Basri (PAN) dan segenap anggota melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan BP Migas, PT Pertamina, Eksindo, Distamben Prop Sumut plus Langkat beserta TNI/Polri.

Agenda pertemuan terkesan singkat ketika itu menyusul dilaksanakannya Salat Jumat, Wahna merekomendasikan agar pengelolaan sumur ditangani BUMD. (mag-4)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/