26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

4 Jurtul Togel Diamankan Polres Tanah Karo

PELAKU: Harapan Limbong tersangka pelaku judi togel ditangkap bersama barang bukti.
PELAKU: Harapan Limbong tersangka pelaku judi togel ditangkap bersama barang bukti.

KARO, SUMUTPOS.CO – Memberantas praktik judi di wilayah hukumnya, Polres Tanah Karo mengamankan 4 pelaku tindak pidana perjudian jenis togel dan tolam, dari beberapa tempat terpisah, Senin (13/1) siang.

Tersangka masing-masing, Harapan Limbong (42) warga Jalan Ujung Aji Desa Rumah Berastagi. Limbong diamankan dari rumahnya dengan barang bukti uang tunai Rp 126 ribu, 2 buah kupon blok warna biru, 1 buah buku tafsir mimpi.

Selanjutnya Alasen Sembiring (42) warga Desa Kuta Gudung, Kecamataan Juhar yang ditangkap di kedai kopi milik Rabun Pajak Buah Kelurahan Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga. Barang bukti yang diamankan berupa uang Rp 204 ribu, 1 buku tafsir mimpi dan blok kupon.

Kemudian Kitaras Ginting (39) warga Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding. Dia diamankan di Desa Buluh Pancur, Kecamatan Mardingding dengan barang bukti uang Rp 157 ribu, kupon blok dan tafsir mimpi.

Terakhir Herianto Tarigan (33), warga Jalan Irian Kel. Lau Cimba Kabanjahe. Tersangka diamankan di Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat dengan barang bukti uang Rp 214 ribu, 3 lembar kupon togel.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan, penangkapan pelaku tindak pidana perjudian jenis togel ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah akan maraknya perjudian.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku. Dan tujuannya untuk memberantas perjudian sekaligus perintah dari Kapoldasu.

“Keempatnya sudah kita amankan bersama barang buktinya, ini kita juga masih melakukan pengembangan lanjutan,” terangnya. Para pelaku pun terancam pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. (deo/btr)

PELAKU: Harapan Limbong tersangka pelaku judi togel ditangkap bersama barang bukti.
PELAKU: Harapan Limbong tersangka pelaku judi togel ditangkap bersama barang bukti.

KARO, SUMUTPOS.CO – Memberantas praktik judi di wilayah hukumnya, Polres Tanah Karo mengamankan 4 pelaku tindak pidana perjudian jenis togel dan tolam, dari beberapa tempat terpisah, Senin (13/1) siang.

Tersangka masing-masing, Harapan Limbong (42) warga Jalan Ujung Aji Desa Rumah Berastagi. Limbong diamankan dari rumahnya dengan barang bukti uang tunai Rp 126 ribu, 2 buah kupon blok warna biru, 1 buah buku tafsir mimpi.

Selanjutnya Alasen Sembiring (42) warga Desa Kuta Gudung, Kecamataan Juhar yang ditangkap di kedai kopi milik Rabun Pajak Buah Kelurahan Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga. Barang bukti yang diamankan berupa uang Rp 204 ribu, 1 buku tafsir mimpi dan blok kupon.

Kemudian Kitaras Ginting (39) warga Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding. Dia diamankan di Desa Buluh Pancur, Kecamatan Mardingding dengan barang bukti uang Rp 157 ribu, kupon blok dan tafsir mimpi.

Terakhir Herianto Tarigan (33), warga Jalan Irian Kel. Lau Cimba Kabanjahe. Tersangka diamankan di Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat dengan barang bukti uang Rp 214 ribu, 3 lembar kupon togel.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan, penangkapan pelaku tindak pidana perjudian jenis togel ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah akan maraknya perjudian.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku. Dan tujuannya untuk memberantas perjudian sekaligus perintah dari Kapoldasu.

“Keempatnya sudah kita amankan bersama barang buktinya, ini kita juga masih melakukan pengembangan lanjutan,” terangnya. Para pelaku pun terancam pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. (deo/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/