28 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Gelar Rekonstruksi di Depan Hotel Swiss Bell, KPK Lengkapi Berkas Eldin

REKONSTRUKSI: Penyidik KPK melakukan rekonstruksi kasus suap Wali Kota nonaktif Dzulmi Eldin di depan gedung Hotel Swiss Bell, Jalan Gajah Mada Medan, Jumat (17/1).
agusman/SUMUT POS
REKONSTRUKSI: Penyidik KPK melakukan rekonstruksi kasus suap Wali Kota nonaktif Dzulmi Eldin di depan gedung Hotel Swiss Bell, Jalan Gajah Mada Medan, Jumat (17/1). agusman/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan rekonstruksi kasus dugaan penerimaan suap terhadap Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin, di depan Hotel Swiss Bell In Jalan Gajah Mada, Jumat (17/1/2020). Dalam rekon tersebut, sejumlah personel polisi bersenjata laras panjang berjaga di lokasi.

Penyidik KPK melakukan rekonstruksi selama lebih dari dua jam, sejak pukul 16.00 WIB dan selesai pukul 18.34 WIB. Rombongan penyidik KPK menggunakan empat unit mobil Toyota Innova berwarna hitam. Di antaranya BK 1597 MU, BK 1782 FL, BK 1938 OX dan BK 1379 DX.

Warga dan pengendara yang melintas sangat antusias menyaksikan rekonstruksi dugaan suap Wali Kota Medan nonaktif, yang juga melibatkan Kadis PU Kota Medan Isa Anshari. Setelah melakukan rekonstruksi, penyidik KPK membawa beberapa koper yang berisi dokumen penting.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan kegiatan rekonstruksi itu dalam perkara dugaan suap Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin. “Dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, dan memperoleh gambaran utuh terkait dengan rangkaian peristiwa dugaan penerimaan uang suap tersebut,” ungkapnya.

“Rekonstruksi dilakukan di beberapa tempat di Kota Medan, antara lain di sekitar Hotel Swissbell Medan,” sambungnya.

Rekonstruksi ini dilakukan menyusul semakin dekatnya persidangan terhadap terdakwa Dzulmi Eldin. Namun sejauh ini belum diketahui pasti, lokasi persidangan terhadap Eldin dilaksanakan di Jakarta atau di Pengadilan Tipikor Medan. Namun, untuk perkara dengan terdakwa Kadis PU Kota Medan, Isa Ansyari dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan.

KPK menetapkan Dzulmi Eldin bersama eks Kadis PUPR Kota Medan Isa Anshari dan eks Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka, setelah KPK melakukan OTT (operasi tangkap tangan) pada 15 Oktober 2019.

Dzulmi karena diduga menerima suap total Rp 330 juta. Duit itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya. Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang. (man)

REKONSTRUKSI: Penyidik KPK melakukan rekonstruksi kasus suap Wali Kota nonaktif Dzulmi Eldin di depan gedung Hotel Swiss Bell, Jalan Gajah Mada Medan, Jumat (17/1).
agusman/SUMUT POS
REKONSTRUKSI: Penyidik KPK melakukan rekonstruksi kasus suap Wali Kota nonaktif Dzulmi Eldin di depan gedung Hotel Swiss Bell, Jalan Gajah Mada Medan, Jumat (17/1). agusman/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan rekonstruksi kasus dugaan penerimaan suap terhadap Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin, di depan Hotel Swiss Bell In Jalan Gajah Mada, Jumat (17/1/2020). Dalam rekon tersebut, sejumlah personel polisi bersenjata laras panjang berjaga di lokasi.

Penyidik KPK melakukan rekonstruksi selama lebih dari dua jam, sejak pukul 16.00 WIB dan selesai pukul 18.34 WIB. Rombongan penyidik KPK menggunakan empat unit mobil Toyota Innova berwarna hitam. Di antaranya BK 1597 MU, BK 1782 FL, BK 1938 OX dan BK 1379 DX.

Warga dan pengendara yang melintas sangat antusias menyaksikan rekonstruksi dugaan suap Wali Kota Medan nonaktif, yang juga melibatkan Kadis PU Kota Medan Isa Anshari. Setelah melakukan rekonstruksi, penyidik KPK membawa beberapa koper yang berisi dokumen penting.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan kegiatan rekonstruksi itu dalam perkara dugaan suap Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin. “Dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, dan memperoleh gambaran utuh terkait dengan rangkaian peristiwa dugaan penerimaan uang suap tersebut,” ungkapnya.

“Rekonstruksi dilakukan di beberapa tempat di Kota Medan, antara lain di sekitar Hotel Swissbell Medan,” sambungnya.

Rekonstruksi ini dilakukan menyusul semakin dekatnya persidangan terhadap terdakwa Dzulmi Eldin. Namun sejauh ini belum diketahui pasti, lokasi persidangan terhadap Eldin dilaksanakan di Jakarta atau di Pengadilan Tipikor Medan. Namun, untuk perkara dengan terdakwa Kadis PU Kota Medan, Isa Ansyari dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan.

KPK menetapkan Dzulmi Eldin bersama eks Kadis PUPR Kota Medan Isa Anshari dan eks Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka, setelah KPK melakukan OTT (operasi tangkap tangan) pada 15 Oktober 2019.

Dzulmi karena diduga menerima suap total Rp 330 juta. Duit itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya. Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/