MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat kawanan pelaku begal sadis dalam beraksi diringkus personel Polsek Medan Baru. Keempat pelaku yang sudah 26 kali beraksi dan terpaksa ditembak kakinya masing-masing karena melawan saat dilakukan penangkapan.
Adapun keempat pelaku, Bobi Haryadi alias Bobi (28) warga Jalan Amal Luhur No 79/21 Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, Ragil Hendra Lesmana Silitonga alias Ragil (21) warga Jalan Budi Luhur Gang Cempaka Kelurahan Dwikora Kecamatam Medan Helvetia, M Risky Agung alias Agung (18) warga Jalan Setia Luhur Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, dan Rinaldi alias Bocil (21) warga Jalan Kapten Muslim Gang Sadar Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddison Isir mengatakan, penangkapan para pelaku berdasarkan laporan dari korbannya bernama Clara Elyda Sinaga (61), warga Jalan Perumahan Kota Wisata Amsterdam B 28 Cileungsi Kabupaten Bogor, yang menjadi korban jambret di Jalan Gatot Subroto depan Hotel Four Point Kecamatan Medan Petisah, pada Rabu 8 Januari 2020 sekitar pukul 21.30 WIB.
Ketika itu, korban pulang naik becak motor (betor) dari Jalan Mongonsidi. Lalu sesampainya di Jalan S Parman, korban berhenti untuk makan malam. Selesai makan malam korban kembali naik betor untuk pulang ke rumah dengan ditemani orang tuanya.
“Namun, sesampainya di Jalan Gatot Subroto tepatnya lewat Roti Mawar, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Suzuki FU secara tiba-tiba langsung menarik tas korban. Akibatnya, korban terjatuh dari betor dan mengakibatkan kepala belakang kiri terluka serius dan dirawat di RS Advent,” ujar Isir saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Sabtu (18/1).
Personil Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang mendapat laporan adanya korban jambret tersebut, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Diketahui, pelaku sedang berada di kos-kosannya Jalan Kapt Sumarsono Gang Dahlia Kecamatan Medan Helvetia.
“Para pelaku ini ditangkap di kamar kosnya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (lihat grafis, red) dari hasil kejahatan yang disimpan pelaku,” sebut Isir.
Namun demikian, sambung mantan ajudan Presiden Joko Widodo ini, pada saat diamankan, para pelaku berusaha melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki mereka karena para pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan.
“Dari hasil introgasi ke empat pelaku, mengakui perbuatannya dan telah melakukan tindak pidana jambret di sebanyak 26 lokasi (lihat grafis, red). Modus operandinya melakukan jambret terhadap korbannya wanita dan laki-laki yang kelihatan lemah, dengan menarik tas atau handphone,” bebernya.
Ia menambahkan, tersangka Rinaldi alias Bocil merupakan residivis tahun 2015 yang ditangkap Polsek Medan Helvetia dalam perkara penganiayaan dan dihukum 10 bulan penjara.
Selain itu, tahun 2017 ditangkap Polsek Medan Helvetia dalam perkara jambret dan dihukum 4 tahun penjara.
“Untuk tersangka Bobi, dia juga residivis tahun 2015 yang ditangkap Polsek Medan Helvetia kasus penganiayaan, dan dihukum 6 bulan penjara. Sedangkan tersangka Ragil residivis tahun 2015 yang ditangkap Polsek Medan Sunggal dalam perkara jambret dan dihukum 1 tahun 6 bulan,” tukasnya. (ris/btr)