26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Besok, PN Medan Sidangkan Pencurian 4 Terdakwa Pencuri Uang Pemprovsu

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat terdakwa kasus pencurian uang Rp1,6 miliar milik Pemprov Sumut, dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (22/1) ini.

Keempat terdakwa itu diantaranya, Niksar Sitorus (36), Niko Demos Sihombing alias Niko (41), Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22), dan Indra Haposan Nababan alias Irvan (39).

“Jadwal sidangnya pada Selasa depan,” ucap Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Medan, Yusman Harefa, Sabtu (18/1).

Yusman menambahkan, berdasarkan penetapan Ketua PN Medan, majelis hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan 4 pelaku pencurian itu yakni, Erintuah Damanik selaku hakim ketua, sedangkan dua hakim anggota lainnya adalah Sabarulina Ginting dan Masrul.

Sebelumnya Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang membenarkan bahwa pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara ke PN Medan sepekan silam. “Sudah kita limpahkan Desember lalu. Untuk jaksa yang menangani perkara ini yakni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jecki dan Ramboo Loly Sinurat,” ucapnya.

Peristiwa raibnya duit Rp1,6 miliar itu terjadi pada 8 September 2019. Kejadian bermula saat Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Indrawan Ginting mengambil uang dari Bank Sumut.

Selanjutnya, uang disimpan di dalam mobil yang diparkir di halaman kantor gubernur. Aldi dan Indrawan kemudian kembali ke kantor dan meninggalkan uang di dalam mobil. Saat kembali, uang Rp1,6 miliar itu raib.

Kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Medan. Pada Selasa (24/9), polisi mulai menemukan titik terang. Sepekan kemudian, Selasa (1/10), polisi menangkap empat pelaku pencurian uang Rp1,6 miliar tersebut. Sementara itu, masih ada dua pelaku buron.

Keempat pelaku diancam dengan pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHPidana. (man/btr)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat terdakwa kasus pencurian uang Rp1,6 miliar milik Pemprov Sumut, dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (22/1) ini.

Keempat terdakwa itu diantaranya, Niksar Sitorus (36), Niko Demos Sihombing alias Niko (41), Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22), dan Indra Haposan Nababan alias Irvan (39).

“Jadwal sidangnya pada Selasa depan,” ucap Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Medan, Yusman Harefa, Sabtu (18/1).

Yusman menambahkan, berdasarkan penetapan Ketua PN Medan, majelis hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan 4 pelaku pencurian itu yakni, Erintuah Damanik selaku hakim ketua, sedangkan dua hakim anggota lainnya adalah Sabarulina Ginting dan Masrul.

Sebelumnya Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang membenarkan bahwa pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara ke PN Medan sepekan silam. “Sudah kita limpahkan Desember lalu. Untuk jaksa yang menangani perkara ini yakni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jecki dan Ramboo Loly Sinurat,” ucapnya.

Peristiwa raibnya duit Rp1,6 miliar itu terjadi pada 8 September 2019. Kejadian bermula saat Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Indrawan Ginting mengambil uang dari Bank Sumut.

Selanjutnya, uang disimpan di dalam mobil yang diparkir di halaman kantor gubernur. Aldi dan Indrawan kemudian kembali ke kantor dan meninggalkan uang di dalam mobil. Saat kembali, uang Rp1,6 miliar itu raib.

Kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Medan. Pada Selasa (24/9), polisi mulai menemukan titik terang. Sepekan kemudian, Selasa (1/10), polisi menangkap empat pelaku pencurian uang Rp1,6 miliar tersebut. Sementara itu, masih ada dua pelaku buron.

Keempat pelaku diancam dengan pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHPidana. (man/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/