32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Himalabura Yogyakarta Gelar Aksi Demo Protes Pembalakan Hutan di Desa Hatapang Labura

PROTES: Sekelompok mahasiswa dan pelajar yang terhimpun dalam Himalabura Yogyakarta memprotes pembalakan hutan.

YOGYAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sekelompok mahasiswa dan pelajar yang terhimpun dalam Himpunan Mahasiswa Labuhanbatu Utara (Himalabura) Yogyakarta, menggelar aksi damai memprotes pembalakan hutan di hulu Desa Hatapang, Kec. NA IX X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatra Utara. Aksi berlangsung di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Ngupasan, Gondomanan, DIY, Senin (20/1) siang.

Massa aksi yang berjumlah kurang lebih 30 mahasiswa Labura dari berbagai kampus di Yogyakarta ini, meminta Pemkab Labura agar menindak aksi pembalakan hutan yang diduga dilakukan PT LBI (Labuhan Batu Indah).

Pasalnya, pembakalan itu diduga memicu bencana banjir bandang di Desa Hatapang Siria-ria, pada 28 Desember 2019 lalu yang menyebabkan warga setempat mengalami kerugian materil bahkan memakan korban jiwa.

“Walaupun kami jauh dari tanah kelahiran kami, tapi pilu yang kami rasakan begitu luar biasa setelah mendengar kejadian banjir tersebut. Bantuan logistik sebisa mungkin kami berikan dengan terjun langsung ke Desa Hatapang Siria-ria. Namun setelah aksi galang dana tersebut, kami tidak pernah mendengar tindak lanjut dari Pemkab Labura. Respon pemerintah minim sekali. Karena itu, kami menggelar aksi ini, agar pemerintah melakukan tanggung jawabnya membenahi kondisi di sana,” kata Baitar Azhari Pohan selaku Koordinator Umum Aksi sekaligus Ketua Umum Himalabura periode 2019-2020.

Dalam aksinya, mahasiswa mendesak Pemkab Labura agar menyelidiki dan menindak tegas oknum pembalakan hutan (pohon-pohon) sesuai amanah UU No 41 Tahun 1999 tentang perlindungan hutan.

“Usut tuntas perizinan pemanfaatan kayu di Desa Hatapang. Jika ada surat izin tetapi tidak sesuai SOP penebangan pohon, agar dijatuhkan sanksi sesuai amanah UU. Untuk pihak terkait yang pura-pura lupa, kami ingatkan kembali: kami menolak lupa!” teriak Syukur Hasibuan, kader Himalabura dalam orasinya.

Aksi diramaikan dengan orasi-orasi dari para kader Himalabura. Di pengujung aksi, mahasiswa mengadakan audiensi dengan kepolisian setempat. Mahasiswa mengatakan, jika aksi mereka tidak mendapatkan tanggapan dari Pemkab Labura, aksi akan kembali diadakan dengan massa yang lebih besar, bersama seluruh Aliansi Mahasiswa Sumut di berbagai daerah di Indonesia. (rel)

PROTES: Sekelompok mahasiswa dan pelajar yang terhimpun dalam Himalabura Yogyakarta memprotes pembalakan hutan.

YOGYAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sekelompok mahasiswa dan pelajar yang terhimpun dalam Himpunan Mahasiswa Labuhanbatu Utara (Himalabura) Yogyakarta, menggelar aksi damai memprotes pembalakan hutan di hulu Desa Hatapang, Kec. NA IX X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatra Utara. Aksi berlangsung di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Ngupasan, Gondomanan, DIY, Senin (20/1) siang.

Massa aksi yang berjumlah kurang lebih 30 mahasiswa Labura dari berbagai kampus di Yogyakarta ini, meminta Pemkab Labura agar menindak aksi pembalakan hutan yang diduga dilakukan PT LBI (Labuhan Batu Indah).

Pasalnya, pembakalan itu diduga memicu bencana banjir bandang di Desa Hatapang Siria-ria, pada 28 Desember 2019 lalu yang menyebabkan warga setempat mengalami kerugian materil bahkan memakan korban jiwa.

“Walaupun kami jauh dari tanah kelahiran kami, tapi pilu yang kami rasakan begitu luar biasa setelah mendengar kejadian banjir tersebut. Bantuan logistik sebisa mungkin kami berikan dengan terjun langsung ke Desa Hatapang Siria-ria. Namun setelah aksi galang dana tersebut, kami tidak pernah mendengar tindak lanjut dari Pemkab Labura. Respon pemerintah minim sekali. Karena itu, kami menggelar aksi ini, agar pemerintah melakukan tanggung jawabnya membenahi kondisi di sana,” kata Baitar Azhari Pohan selaku Koordinator Umum Aksi sekaligus Ketua Umum Himalabura periode 2019-2020.

Dalam aksinya, mahasiswa mendesak Pemkab Labura agar menyelidiki dan menindak tegas oknum pembalakan hutan (pohon-pohon) sesuai amanah UU No 41 Tahun 1999 tentang perlindungan hutan.

“Usut tuntas perizinan pemanfaatan kayu di Desa Hatapang. Jika ada surat izin tetapi tidak sesuai SOP penebangan pohon, agar dijatuhkan sanksi sesuai amanah UU. Untuk pihak terkait yang pura-pura lupa, kami ingatkan kembali: kami menolak lupa!” teriak Syukur Hasibuan, kader Himalabura dalam orasinya.

Aksi diramaikan dengan orasi-orasi dari para kader Himalabura. Di pengujung aksi, mahasiswa mengadakan audiensi dengan kepolisian setempat. Mahasiswa mengatakan, jika aksi mereka tidak mendapatkan tanggapan dari Pemkab Labura, aksi akan kembali diadakan dengan massa yang lebih besar, bersama seluruh Aliansi Mahasiswa Sumut di berbagai daerah di Indonesia. (rel)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/