MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bagian Hukum Setda Kota Medan menemukan ada ketidaksesuai aturan atas perkara gugatan Rusdi Sinuraya kepada Pemko Medan. Dalam hal penetapan sela, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memangil tergugat secara lisan, lalu memutuskan penetapan sela menunda pemberlakukan surat wali kota Medan atas pemberhentian tiga direksi PD Pasar Medan.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Medan, Bambang didampingi Kasub Bag Bantuan Hukum Rahma di ruang kerjanya pada, Jumat (31/1/2020) sore.
Bambang mengungkapkan, kebenaran Kasub Bag Bantuan Hukum Pemko Medan hadir pada Rabu (22/1/2020) di PTUN Medan. Sebenarnya, kehadiran Kasub Bag Bantuan Hukum untuk menghadiri sidang atas perkara gugatan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Saat menghadiri sidang tersebut, ucap Bambang, Kasub Bag Bantuan Hukum diminta secara lisan oleh Hakim PTUN Medan agar hadir untuk memberi keterangan atas SK Pemberhentian Dirut PD. Pasar. Sebelum memberi keterangan, Kasubbag Bantuan Hukum mengaku kepada majelis hakim, bahwa tidak memiliki surat kuasa atas dalam memberi keterangan tersebut. Tapi, majelis hakim tak mempersoalkannya dan bertanya mengenai kebenaran surat pemberhentian tiga direksi PD Pasar Medan nomor 821.2/43.K/2020.
“Inikan aneh, Kasub Bag Bantuan Hukum sudah mengaku tak memiliki surat kuasa hukum, tapi tetap melahirkan penetapan sela. Inilah yang kami sebut ada pelanggaran SOP,”kata Bambang.
Dia menambahkan, SOP berikutnya ditabrak majelis hakim PTUN Medan adalah, Pemko Medan baru mendapatkan surat panggilan sidang pertama No. 11/G/2020/PTUN-Medan
pada Kamis 23 Januari 2020.
Dalam surat panggilan tersebut tergugat dalam hal ini PLT Walikota Medan diminta hadir pada Selasa 28 Januari 2020 pukul 10.00 WIB di ruang Musyawarah Majelis Hakim Gedung PTUN Jalan Bunga Raya No. 18 Kelurahan Asam Kumbang, Medan Selayang.
“Bagaimana kami bisa menerima penetapan sela majelis hakim PTUN Medan, sedangkan Kasub Bag Bantuan Hukum tak memiliki surat kuasa dan hanya diundang lisan oleh majelis hakim pada Selasa 21 Januari 2020, itupun undangannya saat ketepatan bertemu di lobi gedung PTUN Medan. Kami akan patuh terhadap hukum yang SOP dan administrasinya sesuai,” sebutnya.
“Karena PTUN Medan sudah melayangkan surat panggilan dan sudah diterima Pemko Medan, kami hadir memenuhi panggilan pada Selasa 28 Januari 2020, dan Kasub Bag Bantuan Hukum sudah menerima kuasa dari PLT Wali Kota Medan pada 27 Januari 2020. Prosedur inilah yang kami patuhi, tapi saat kami hadiri sidang pertama, penggugat masih dalam prose perbaikan materi gugatan, jadi kami belum tahu apa yang digugat kepada kami, tapi kami disuruh patuhi penetapan sela, inikan sulit kami pahami dan ikuti,” paparnya.
Lantas, Bambang hanya menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan apa arahan selanjutnya, dan silahkan publik yang menilai sendiri atas perkara tersebut.
Ditemui di ruang yang sama, Kasub Bag Bantuan Hukum Rahma mengaku, pada Selasa 21 Januari 2020, dirinya hadir ke PTUN atas perkara Pokja di Pemko Medan. Saat di lobi gedung PTUN Medan bertemu pihak PTUN Medan dan menyampaikan secara lisan agar hadir memberi keterangan terkait SK Pemberhentian Dirut PD. Pasar pada Rabu 22 Januari 2020.
Selanjutnya, Rahma mengaku, pada Rabu 22 Januari 2020, majelis hakim yang waktu itu dipimpin Jimmy Claus Pardede, dan dua hakim anggota Selvie Ruthyarodh dan Efriandy serta dibantu panitera pengganti Bahrum Lubis menanyakan tentang kebenaran surat petikan pemberhentian. “Waktu itu saya jawab, saya tidak pegang surat kuasa, tapi saya mengaku itu surat benar. Sesuai prosedur, tentu harus kami terima dulu surat penggilan dan ada surat kuasa, inikan saya hanya dipanggil lisan,” sebutnya.
Untuk diketahui, ada tiga Direksi PD Pasar Kota Medan yang diberhentikan, pemberhentian ketiga direksi diputuskan PLT Walikota Medan berdasarkan adanya kesalahan fatal dan bekerja. Adapun direksi yang diberhentikan adalah Rusdi Sinuraya dari jabatan Direktur Utama, Yohny Anwar dari jabatan Direktur Operasional dan Arifin Rambe dari jabatan Direktur Pengembangan.
Tidak terima diberhentikan, tiga Direksi tersebut melakukan upaya hukum dengan menggugat surat keputusan Wali Kota ke PTUN. Dalam waktu singkat, PTUN Medan mengeluarkan surat penetapan penundaan surat keputusan tersebut. (adz)