25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Penghina Wiranto Berdalih Tak Ingin Papua Lepas dari Indonesia

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tak ingin provinsi paling timur Papua lepas dari Indonesia, menjadi dalih terdakwa Muhammad Hanafi nekad menghina Wiranto di Medsos. Hal itu terungkap dalam sidang bergendakan keterangan terdakwa, di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/2).

Awalnya, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menanyakan maksud terdakwa meneruskan ungkapan penghinaan di akun facebook miliknya.

“Saya membuat itu karena saya tak ingin Papua rusuh dan lepas dari Indonesia pak hakim,” ujar terdakwa.

Karena isu politik yang cukup menguat waktu itu, ia mengkhawatirkan akan pecahnya Papua dari Indonesia. “Karena Isu politik saya takut Papua lepas pak, Papua memiliki banyak kekayaan,” ujarnya terbatah-batah.

Mendengar jawaban terdakwa itu, membuat hakim Erintuah berang. Ia memarahi terdakwa, karena perbuatannya dirasa telah merugikan orang. “Kau ngomong aja susah, kekmana mau menyuarakan Papua itu kaya,” hardiknya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda tuntutan. Dalam dakwaan JPU Lince, disebutkan pada 29 September 2019, terdakwa melalui akun facebook (FB) Muhammad Hanafi, memosting kalimat dari Youtube, terhadap foto Wiranto.

“Terdakwa diancam dengan pidana Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana selama 6 tahun,” katanya.(man/btr)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tak ingin provinsi paling timur Papua lepas dari Indonesia, menjadi dalih terdakwa Muhammad Hanafi nekad menghina Wiranto di Medsos. Hal itu terungkap dalam sidang bergendakan keterangan terdakwa, di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/2).

Awalnya, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menanyakan maksud terdakwa meneruskan ungkapan penghinaan di akun facebook miliknya.

“Saya membuat itu karena saya tak ingin Papua rusuh dan lepas dari Indonesia pak hakim,” ujar terdakwa.

Karena isu politik yang cukup menguat waktu itu, ia mengkhawatirkan akan pecahnya Papua dari Indonesia. “Karena Isu politik saya takut Papua lepas pak, Papua memiliki banyak kekayaan,” ujarnya terbatah-batah.

Mendengar jawaban terdakwa itu, membuat hakim Erintuah berang. Ia memarahi terdakwa, karena perbuatannya dirasa telah merugikan orang. “Kau ngomong aja susah, kekmana mau menyuarakan Papua itu kaya,” hardiknya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda tuntutan. Dalam dakwaan JPU Lince, disebutkan pada 29 September 2019, terdakwa melalui akun facebook (FB) Muhammad Hanafi, memosting kalimat dari Youtube, terhadap foto Wiranto.

“Terdakwa diancam dengan pidana Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana selama 6 tahun,” katanya.(man/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/