26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Kuasa Hukum Minta segera Dieksekusi Mati

Foto: Bagus/Sumut Pos
Terpidana vonis mati, Ayau saat menjalani sidang di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada Ayau terdakwa kasus pengendalian narkoba dari Lapas Tanjunggusta Medan dengan barang bukti sabu 8 kilogram sabu dengan hukuman ‘nihil’, karena sebelumnya sudah divonis mati.

Majelis hakim diketuai oleh Achmad Sayuti menyebutkan dalam vonis terhadap Ayau, bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 144 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika?.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ayau terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram. Menjatuhkan hukuman NIHIL,” ungkap Majelis Hakim, Achmad Sayuti di ruang Tirta lantai ?2 gedung PN Medan, Selasa (10/10) malam.

Dalam pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman nihil terhadap terpidana mati kasus sabu seberat 270 kilogram itu, menyebutkan bahwa hukum tertinggi adalah hukum mati di Tanah Air ini. Dimana hukum mati, tidak bisa jatuhkan kembali terhadap terdakwa yang sudah divonis hukuman mati sebelumnya.

“Tidak tepat menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati untuk kedua kali kepada terdakwa, karena hukuman mati adalah hukuman tertinggi,” jelas Majelis Hakim.

Achmad Sayuti dalam pertimbangannya merujuk dengan pendapat disampaikan oleh R Soesilo mengenai Pasal 67 KHUPidana berserta alasannya. Namun, majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan terdakwa bersalah dengan melakukan pengendalian narkoba dari Lapas Tanjunggusta Medan melalui handpone yang dimiliki Ayau.

“Ayau menghuni di Blok T Lapas Tanjunggusta Medan? untuk menjalani hukuman dan sudah menerima hukuman mati atas kasus yang lain (kasus sabu seberat 270 kilogram, red),” ucap Hakim.

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut sebelumnya dengan hukuman mati. Atas vonis nihil tersebut, Sindu Utomo selaku JPU menyatakan banding. Sedangkan, Ayau melalui kuasa hukumnya, Amri menyatakan terima putusan itu.

Foto: Bagus/Sumut Pos
Terpidana vonis mati, Ayau saat menjalani sidang di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada Ayau terdakwa kasus pengendalian narkoba dari Lapas Tanjunggusta Medan dengan barang bukti sabu 8 kilogram sabu dengan hukuman ‘nihil’, karena sebelumnya sudah divonis mati.

Majelis hakim diketuai oleh Achmad Sayuti menyebutkan dalam vonis terhadap Ayau, bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 144 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika?.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ayau terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram. Menjatuhkan hukuman NIHIL,” ungkap Majelis Hakim, Achmad Sayuti di ruang Tirta lantai ?2 gedung PN Medan, Selasa (10/10) malam.

Dalam pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman nihil terhadap terpidana mati kasus sabu seberat 270 kilogram itu, menyebutkan bahwa hukum tertinggi adalah hukum mati di Tanah Air ini. Dimana hukum mati, tidak bisa jatuhkan kembali terhadap terdakwa yang sudah divonis hukuman mati sebelumnya.

“Tidak tepat menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati untuk kedua kali kepada terdakwa, karena hukuman mati adalah hukuman tertinggi,” jelas Majelis Hakim.

Achmad Sayuti dalam pertimbangannya merujuk dengan pendapat disampaikan oleh R Soesilo mengenai Pasal 67 KHUPidana berserta alasannya. Namun, majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan terdakwa bersalah dengan melakukan pengendalian narkoba dari Lapas Tanjunggusta Medan melalui handpone yang dimiliki Ayau.

“Ayau menghuni di Blok T Lapas Tanjunggusta Medan? untuk menjalani hukuman dan sudah menerima hukuman mati atas kasus yang lain (kasus sabu seberat 270 kilogram, red),” ucap Hakim.

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut sebelumnya dengan hukuman mati. Atas vonis nihil tersebut, Sindu Utomo selaku JPU menyatakan banding. Sedangkan, Ayau melalui kuasa hukumnya, Amri menyatakan terima putusan itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/