MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ir Rusdiono Sandiman MM yang menjabat Direktur lembaga keuangan mikro syariah Badan Usaha Mandiri Terpadu, atau Baitul Maal wa Tamwil (BMT) Amanah Ray, akhirnya ditahan Polda Sumatera Utara. Bos investasi bodong di Medan ini ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Utara, dari Cirebon, Jawa Barat, dan diboyong ke Medan, pada 25 Januari 2020.
Meskipun penangkapan terhadap bos investasi bodong, di Medan, sudah berlangsung sekitar dua minggu, namun Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Utara, belum bersedia menjelaskan kepada media, seputar perkembangan hasil penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini.
Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Sumatera Utara, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, SIk, yang dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan terhadap Ir Rusdiono Sandiman MM, yang menjabat direktur lembaga keuangan mikro syariah Badan Usaha Mandiri Terpadu atau Baitul Maal wa Tamwil (BMT) Amanah Ray.
“Saya koordinasi dulu dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut. Ini laporan Polisi yang saya lihat terkait kasus penipuan dan penggelapan. Nanti kalau sudah ada kejelasan dan info tentang pelaku, nanti akan kami jelaskan kepada rekan-rekan media,” ujar Tatan.
Kombes Tatan Dirsan Atmaja SIk, mengakui, belum mendapat laporan dari Ditkrimsus Polda Sumut tentang perkembangan hasil penyelidikan terhadap kasus yang menjerat Direktur BMT Amanah Ray.
“Saya yakin kasus ini akan ditindaklanjuti. Namun sampai sejauh mana penindakan atau kelanjutan penangan terhadap kasus tersebut, saya akan konfirmasi kepada Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut yang menangani kasus ini,” tambah mantan Waka Polrestabes Medan ini.
Apresiasi Kinerja Polisi
Sementara itu puluhan pedagang korban investasi bodong lembaga keuangan mikro syariah BMT Amanah Ray, melalui kuasa hukumnya, Bambang H Samosir SH MH, mengapresiasi kinerja Polda Sumatera Utara.
“Memang kita dapat informasi dari beberapa nasabah, boss BMT Amanah Ray ini sudah ditangkap Polda Sumatera Utara. Namun saya belum tahu sampai dimana perkembangannya,” ungkap pengacara kondang Kota Medan ini.
Bambang Samosir mengakui, kasus yang menimpa para kliennya ada kemiripan dengan kasus dugaan investasi bodong yang sedang ditangani Polda Jawa Timur dan Polda Daerah Istimewa Yogjakarta, yang merugikan dana masyarakat hingga ratusan miliar rupiah. “Perkara dugaan investasi bodong yang di Jawa Timur dan Yogjakarta, memang mirip dengan yang di Sumut. Nasabah diberikan iming-iming, kalau menabung dan mendepositokan uangnya di BMT Amanah Raya, akan diberikan bunga yang cukup tinggi, yakni 8 hingga 10 persen,” ujarnya.
Bambang juga berharap, aparat kepolisian mengembangkan kasus ini. Tidak hanya menjerat tersangka Rusdiono dengan kasus penipuan dan penggelapan (Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP) karena ada unsur dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002, tentang Pencucian Uang. “Menurut hemat saya, kasus ini ada kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang, bahkan melanggar undang-undang perbankan. Bisa saja Direktur BMT Amanah Ray, Rusdiono, mendapat kucuran pinjaman dana dari bank,” katanya.
Bambang Samosir berharap, Polisi tidak berhenti dengan tersangka Rusdiono saja, karena kasus ini pasti melibatkan orang lain. Korban lembaga keuangan syariah BMT Amanah Ray diduga mencapai 9 hingga 10 ribu orang, dengan kerugian kurang lebih mencapai 100 miliar rupiah.
Bambang Samosir mengatakan, para korban BMT Amanah Ray umumnya para inang-inang (ibu-ibu) yang berdagang di sejumlah pasar tradisional, di Kota Medan dan sekitarnya. “Para nasabah yang menjadi korban dugaan penipuan BMT Amanah Ray, mengakui, iming-iming bunga uang yang cukup tinggi membuat mereka tergiur. Apalagi BMT Amanah Ray sering membuat acara lucky draw dengan memberikan hadiah menarik seperti, sepeda motor, televisi, kulkas, dan berbagai hadiah menarik lainnya yang membuat pedagang terlena,” tambah Bambang Samosir.(adz)