26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Alokasi Gaji Honorer Butuh Regulasi Tegas

DEMO: Tenaga honorer Kategori 2 Indonesia (PHK2I) mengelar aksi unjukrasa, meminta kepada pemerintah agar gaji disetarakan dengan gaji PNS.
istimewa

SUMUTPOS.CO – Kebijakan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menambah dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji honorer sampai 50 persen mendapat respons positif. Meski demikian, Nadiem diminta menyusun regulasi teknis yang tegas untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Sikap itu disampaikan Perkumpulan Tenaga Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK2I) kemarin. Ketua Umum PHK2I Titi Purwaningsih menyatakan, pihaknya menunggu realisasi kebijakan tersebut di tingkat sekolah. Dia menegaskan, diksi kebijakan itu tertulis maksimal 50 persen. ’’Berarti bisa 40 persen, 20 persen, atau bahkan tidak ada. Sesuai kebutuhan di sekolah,’’ katanya. Karena itu, dia berharap ada aturan yang lebih tegas yang menyebut dana BOS minimal 50 persen. Dengan begitu, ada jaminan kesejahteraan bagi para guru honorer.

Dia mencontohkan, dalam ketentuan lama, alokasi gaji guru honorer dari dana BOS maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta. Dengan alokasi tersebut, ada guru honorer yang menerima gaji hanya Rp 150 ribu/bulan. Jika boleh diambil dari dana BOS hingga 50 persen, dia berharap gaji guru honorer naik menjadi Rp 500 ribu/bulan.

Menurut Titi, pada praktiknya nanti, sekolah pasti sulit mengalokasikan 50 persen dana BOS untuk gaji guru honorer. Sebab, kebutuhan operasional sekolah sangat banyak. ’’Apalagi, sekolah dituntut berkualitas. Kalau mau berkualitas, itu ada biayanya,’’ katanya. Misalnya, untuk mempersiapkan ekstrakurikuler atau perlombaan tertentu, sekolah perlu menghadirkan pelatih yang kompeten. Praktis, dibutuhkan biaya besar. Biaya itu diambilkan dari dana BOS. Belum lagi pengeluaran operasional lainnya.

Sementara itu, perubahan mekanisme BOS juga akan diterapkan sekolah-sekolah agama di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Umar mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan regulasi penyaluran dana operasional untuk madrasah. ’’Nanti dibuatkan peraturan menteri agama (PMA, Red),’’ ujarnya.

Umar menuturkan, kondisi madrasah sangat beragam. Ada madrasah yang muridnya banyak sehingga mendapat dana bantuan operasional besar. Sebaliknya, ada madrasah yang siswanya sedikit sehingga kucuran dana operasionalnya sedikit.

Dia akan mengkaji skema subsidi silang antarmadrasah. Teknisnya, madrasah yang mendapat kucuran dana bantuan operasional besar bisa menyubsidi madrasah kecil. Sebab, berdasar pengalaman selama ini, dana BOS di madrasah besar tidak terserap 100 persen.

Di sisi lain, Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia Muhammad Ramli Rahim menilai, ada sisi positif dan negatif dari perubahan mekanisme penyaluran dan pemakaian dana BOS. Sisi positifnya, kata Ramli, pemda tidak bisa lagi menahan dana BOS dengan berbagai alasan. Termasuk alasan politis pemimpin daerah.

Kucuran 70 persen dana pada semester pertama membuat kepala sekolah maupun guru bisa tersenyum lega. ’’Sebab, mereka tidak perlu lagi mencari utang untuk menalangi biaya operasional sekolah. Sudah bukan rahasia lagi,’’ jelas Ramli. Meningkatnya nilai satuan dana BOS juga diharapkan membuat kualitas operasional sekolah semakin baik.

Mengenai sisi negatifnya, Ramli menuturkan, penambahan alokasi 50 persen untuk gaji honorer sangat kontraproduktif dengan keputusan DPR dan BKN. Yakni, menghapuskan sistem honorer. ’’Seharusnya bukan jadi 50 persen, tetapi 0 persen. Biarkan pemerintah daerah memikirkan cara menanggulangi kekurangan guru ini,’’ bebernya.

Selain itu, dia menganggap porsi dana BOS belum adil. Terutama bagi sekolah dengan jumlah siswa sedikit, tapi memiliki kondisi geografis yang berat. Juga harus dipikirkan kemungkinan kepala sekolah berurusan dengan hukum.(jpnn)

DEMO: Tenaga honorer Kategori 2 Indonesia (PHK2I) mengelar aksi unjukrasa, meminta kepada pemerintah agar gaji disetarakan dengan gaji PNS.
istimewa

SUMUTPOS.CO – Kebijakan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menambah dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji honorer sampai 50 persen mendapat respons positif. Meski demikian, Nadiem diminta menyusun regulasi teknis yang tegas untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Sikap itu disampaikan Perkumpulan Tenaga Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK2I) kemarin. Ketua Umum PHK2I Titi Purwaningsih menyatakan, pihaknya menunggu realisasi kebijakan tersebut di tingkat sekolah. Dia menegaskan, diksi kebijakan itu tertulis maksimal 50 persen. ’’Berarti bisa 40 persen, 20 persen, atau bahkan tidak ada. Sesuai kebutuhan di sekolah,’’ katanya. Karena itu, dia berharap ada aturan yang lebih tegas yang menyebut dana BOS minimal 50 persen. Dengan begitu, ada jaminan kesejahteraan bagi para guru honorer.

Dia mencontohkan, dalam ketentuan lama, alokasi gaji guru honorer dari dana BOS maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta. Dengan alokasi tersebut, ada guru honorer yang menerima gaji hanya Rp 150 ribu/bulan. Jika boleh diambil dari dana BOS hingga 50 persen, dia berharap gaji guru honorer naik menjadi Rp 500 ribu/bulan.

Menurut Titi, pada praktiknya nanti, sekolah pasti sulit mengalokasikan 50 persen dana BOS untuk gaji guru honorer. Sebab, kebutuhan operasional sekolah sangat banyak. ’’Apalagi, sekolah dituntut berkualitas. Kalau mau berkualitas, itu ada biayanya,’’ katanya. Misalnya, untuk mempersiapkan ekstrakurikuler atau perlombaan tertentu, sekolah perlu menghadirkan pelatih yang kompeten. Praktis, dibutuhkan biaya besar. Biaya itu diambilkan dari dana BOS. Belum lagi pengeluaran operasional lainnya.

Sementara itu, perubahan mekanisme BOS juga akan diterapkan sekolah-sekolah agama di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Umar mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan regulasi penyaluran dana operasional untuk madrasah. ’’Nanti dibuatkan peraturan menteri agama (PMA, Red),’’ ujarnya.

Umar menuturkan, kondisi madrasah sangat beragam. Ada madrasah yang muridnya banyak sehingga mendapat dana bantuan operasional besar. Sebaliknya, ada madrasah yang siswanya sedikit sehingga kucuran dana operasionalnya sedikit.

Dia akan mengkaji skema subsidi silang antarmadrasah. Teknisnya, madrasah yang mendapat kucuran dana bantuan operasional besar bisa menyubsidi madrasah kecil. Sebab, berdasar pengalaman selama ini, dana BOS di madrasah besar tidak terserap 100 persen.

Di sisi lain, Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia Muhammad Ramli Rahim menilai, ada sisi positif dan negatif dari perubahan mekanisme penyaluran dan pemakaian dana BOS. Sisi positifnya, kata Ramli, pemda tidak bisa lagi menahan dana BOS dengan berbagai alasan. Termasuk alasan politis pemimpin daerah.

Kucuran 70 persen dana pada semester pertama membuat kepala sekolah maupun guru bisa tersenyum lega. ’’Sebab, mereka tidak perlu lagi mencari utang untuk menalangi biaya operasional sekolah. Sudah bukan rahasia lagi,’’ jelas Ramli. Meningkatnya nilai satuan dana BOS juga diharapkan membuat kualitas operasional sekolah semakin baik.

Mengenai sisi negatifnya, Ramli menuturkan, penambahan alokasi 50 persen untuk gaji honorer sangat kontraproduktif dengan keputusan DPR dan BKN. Yakni, menghapuskan sistem honorer. ’’Seharusnya bukan jadi 50 persen, tetapi 0 persen. Biarkan pemerintah daerah memikirkan cara menanggulangi kekurangan guru ini,’’ bebernya.

Selain itu, dia menganggap porsi dana BOS belum adil. Terutama bagi sekolah dengan jumlah siswa sedikit, tapi memiliki kondisi geografis yang berat. Juga harus dipikirkan kemungkinan kepala sekolah berurusan dengan hukum.(jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/