28 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Rencananya Pekan Depan Hotel Grand Royal Central Ditindak

M Sofyan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan telah menerima surat dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan terkait penindakan atas penyimpangan izin yang dilakukan Hotel Grand Royal Central di Jalan Merak Jingga, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Rencananya, pekan depan hotel tersebut ditindak.

“Untuk Hotel Central kita sudah terima surat penindakannya dari PKPPR kemarin sore, saya pribadi suratnya sudah saya terima,” ucap Kepala Satpol PP Kota Medan, M sofyan kepada Sumut Pos, Selasa (25/2).

Dikatakan Sofyan, ia telah meneruskan surat penindakan tersebut kepada jajarannya untuk dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin. “Surat itu sudah saya teruskan ke kabid saya, Kabid penindakan,” ujarnya.

Kapan Satpol PP akan melakukan penindakan stanvas atas bangunan yang hanya memiliki izin 9 lantai tersebut? Sofyan mengatakan pekan depan pihaknya akan menindak Hotel Central. “Minggu ini sudah terjadwal mana-mana saja yang akan ditindak. Ini sedang kita jadwalkan, pekan depan akan kita tindak Hotel Central itu,” katanya.

Diterangkan Sofyan, H-1 atau H-2 sebelum penindakan, Satpol PP akan meminta pihak Hotel Central untuk menghentikan proses pembangunan dan membongkar sendiri bangunannya yang menyimpang dari izin.

“Makanya kita akan pelajari dulu surat ini. Kita harus pahami, ini memang tidak ada izin atau menyalahi izin, itu jelas berbeda. Kalau karena penyimpangan izin, kita akan minta mereka membongkar bangunan yang menyalahi izinnya itu. Atau kalau sedang mengurus izin, kita minta mereka untuk menghentikan proses pembangunannya sampai izinnya ada. Kita akan pelajari dulu, minggu depan akak kita tindak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PKPPR Kota Medan Benny Iskandar ST MT menuturkan, di tahun 2019 pihaknya telah sebanyak 3 kali mengirimkan surat peringatan kepada pemilik Hotel atas nama Purna Irawan ST yang terus melakukan proses pembangunan saat tinggi Hotel telah lebih dari 9 lantai.

Namun, peringatan yang diberikan Dinas PKPPR Kota Medan seakan hanya angin lalu bagi pihak pembangun Hotel yang hanya memiliki izin hingga 9 lantai tersebut.

Terbukti, walaupun sudah mendapatkan surat peringatan untuk segera melakukan stanvas atau penghentian sementara proses pembangunan hingga melengkapi dokumen perizinan, namun pihak Hotel Grand Royal Central tetap melanjutkan pembangunannya yang kini telah sampai di posisi lantai ke 13.

Dari data yang diperoleh Sumut Pos, Dinas PKPPR mengirimkan surat peringatan kedua kepada pemilik bangunan hotel dengan nomor 640/11282/DPKPPR/IX/19 pada tanggal 16 September 2019.

Karena tidak mengindahkan surat peringatan kedua itu, Dinas PKPPR pun kembali memberikan surat peringatan yang ketiga dengan nomor 640/11609/DPKPPR/IX/19. Isi surat itu, meminta kepada pemilik bangunan untuk segera menghentikan kegiatan pendirian bangunan dan membongkar sendiri bangunannya. (map/ila)

M Sofyan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan telah menerima surat dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan terkait penindakan atas penyimpangan izin yang dilakukan Hotel Grand Royal Central di Jalan Merak Jingga, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Rencananya, pekan depan hotel tersebut ditindak.

“Untuk Hotel Central kita sudah terima surat penindakannya dari PKPPR kemarin sore, saya pribadi suratnya sudah saya terima,” ucap Kepala Satpol PP Kota Medan, M sofyan kepada Sumut Pos, Selasa (25/2).

Dikatakan Sofyan, ia telah meneruskan surat penindakan tersebut kepada jajarannya untuk dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin. “Surat itu sudah saya teruskan ke kabid saya, Kabid penindakan,” ujarnya.

Kapan Satpol PP akan melakukan penindakan stanvas atas bangunan yang hanya memiliki izin 9 lantai tersebut? Sofyan mengatakan pekan depan pihaknya akan menindak Hotel Central. “Minggu ini sudah terjadwal mana-mana saja yang akan ditindak. Ini sedang kita jadwalkan, pekan depan akan kita tindak Hotel Central itu,” katanya.

Diterangkan Sofyan, H-1 atau H-2 sebelum penindakan, Satpol PP akan meminta pihak Hotel Central untuk menghentikan proses pembangunan dan membongkar sendiri bangunannya yang menyimpang dari izin.

“Makanya kita akan pelajari dulu surat ini. Kita harus pahami, ini memang tidak ada izin atau menyalahi izin, itu jelas berbeda. Kalau karena penyimpangan izin, kita akan minta mereka membongkar bangunan yang menyalahi izinnya itu. Atau kalau sedang mengurus izin, kita minta mereka untuk menghentikan proses pembangunannya sampai izinnya ada. Kita akan pelajari dulu, minggu depan akak kita tindak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PKPPR Kota Medan Benny Iskandar ST MT menuturkan, di tahun 2019 pihaknya telah sebanyak 3 kali mengirimkan surat peringatan kepada pemilik Hotel atas nama Purna Irawan ST yang terus melakukan proses pembangunan saat tinggi Hotel telah lebih dari 9 lantai.

Namun, peringatan yang diberikan Dinas PKPPR Kota Medan seakan hanya angin lalu bagi pihak pembangun Hotel yang hanya memiliki izin hingga 9 lantai tersebut.

Terbukti, walaupun sudah mendapatkan surat peringatan untuk segera melakukan stanvas atau penghentian sementara proses pembangunan hingga melengkapi dokumen perizinan, namun pihak Hotel Grand Royal Central tetap melanjutkan pembangunannya yang kini telah sampai di posisi lantai ke 13.

Dari data yang diperoleh Sumut Pos, Dinas PKPPR mengirimkan surat peringatan kedua kepada pemilik bangunan hotel dengan nomor 640/11282/DPKPPR/IX/19 pada tanggal 16 September 2019.

Karena tidak mengindahkan surat peringatan kedua itu, Dinas PKPPR pun kembali memberikan surat peringatan yang ketiga dengan nomor 640/11609/DPKPPR/IX/19. Isi surat itu, meminta kepada pemilik bangunan untuk segera menghentikan kegiatan pendirian bangunan dan membongkar sendiri bangunannya. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/