30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Perubahan Kelas Peserta BPJS Kesehatan Boleh Turun 2 Tingkat

Tenggat hingga 30 April

BPJS: Kantor BPJS di Kota Medan.  BPJS memberi kesempatan kepada peserta yang ingin turun kelas, hingga 30 April  2020.
BPJS: Kantor BPJS di Kota Medan. BPJS memberi kesempatan kepada peserta yang ingin turun kelas, hingga 30 April 2020.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – BPJS Kesehatan masih memberi kesempatan kepada peserta yang ingin turun kelas, dengan memberi batas waktu hingga 30 April 2020.

Kesempatan turun kelas ini diberlakukan sebagai dampak kenaikan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, yang mulai diberlakukan tahun ini.

Terhitung 1 Januari 2020, BPJS Kesehatan resmi menaikkan iuran peserta Kelas I Rp80 ribu per jiwa per bulan menjadi Rp160 ribu, Kelas II Rp51 ribu per jiwa per bulan menjadi Rp110 ribu, dan Kelas III Rp25.500 per jiwa per bulan menjadi Rp42 ribu per jiwa per bulan.

Kepala Cabang Medan BPJS Kesehatan, Sari Quratulainy, mengatakan penyesuaian iuran peserta mulai tahun ini, memang berdampak banyak peserta yang turun kelas. Data yang ada, Januari lalu peserta yang mengurus untuk turun kelas rata-rata mencapai 100 orang per hari. Februari, berkurang menjadi sekitar 40 hingga 50 orang per hari.

“Peserta yang turun kelas rata-rata ke Kelas III, baik itu dari Kelas II maupun Kelas I. Namun, ada juga dari Kelas I ke Kelas II. Jumlah peserta di Medan yang tercatat hingga kini sebanyak 3.418.866 jiwa. Dari jumlah tersebut didominasi peserta Kelas III,” sebutnya, kemarin.

Dijelaskan Sari, apabila ada peserta yang masih menunggak iuran tapi ingin mengubah kelas kepesertaan, bisa langsung dilakukan. Hal ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya, peserta harus melunasi tunggakan iuran terlebih dahulu jika ingin mengubah kelas.

“Kelonggaran waktu perubahan kelas ini untuk mengakomodir peserta yang merasa berat dengan penyesuaian iuran. Padahal sebetulnya, penyesuaian iuran yang diberlakukan masih kurang,” terang Sari.

Menurut dia, kenaikan atau penyesuaian iuran ini memang lebih terdampak bagi buruh yang mempunyai upah Rp8 juta hingga Rp12 juta per bulan, atau lebih kurang 3 persen dari total pekerja. Kepada buruh bergaji di angka tersebut, iuran naik rata-rata Rp27.078 per bulan per buruh. “Tambahan Rp27.078 itu sebenarnya kecil, karena sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya, beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan,” ungkapnya.

Diutarakan Sari, bagi peserta yang turun kelas langsung dua tingkat, dari Kelas I ke Kelas III, maka harus menerima konsekuensinya, yaitu tidak bisa naik pelayanan fasilitas dua tingkat ketika dirawat di rumah sakit. Misalnya, ada peserta Kelas III yang dirawat di rumah sakit dan ingin mendapat pelayanan fasilitas Kelas I, maka peserta tidak bisa menggunakan pelayanan itu sebagai konsekuensinya.

Ini juga berlaku kepada seluruh peserta Kelas III, bukan hanya yang baru mengubah kelas kepesertaan saja. Artinya boleh naik tingkat fasilitas pelayanan kesehatan, tetapi hanya satu tingkat.

“Terkadang ada peserta yang ingin menikmati fasilitas pelayanan Kelas I, tapi bayar iuran maunya Kelas III. Jadi, kita menginginkan agar peserta yang memilih kelas sesuai dengan kemampuan finansialnya, bukan karena faktor lain,” tukasnya.

Kesempatan Mengubah

Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Rahman Cahyo menambahkan, setelah batas waktu perubahan kelas berakhir, bukan berarti peserta tidak bisa mengubah kelas. Peserta tetap bisa mengubah kelas di tahun berikutnya.

“Setiap satu tahun sekali, kita memberikan kesempatan kepada peserta yang ingin mengubah kelas. Kebetulan tahun ini terdapat penyesuaian iuran, sehingga diberikan waktu tambahan hingga 30 April,” kata Cahyo.

Lebih lanjut ia mengatakan, kelonggaran waktu perubahan kelas sebagai wujud komitmen peningkatan mutu layanan, serta sekaligus memberikan kemudahan layanan administrasi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) saat ini dan telah dikembangkan program PRAKTIS (Perubahan Kelas Tidak Sulit).

“Peserta yang dapat memanfaatkan program PRAKTIS ini adalah yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020, dan diberlakukan untuk satu keluarga yang sudah terdaftar semua. Artinya, satu keluarga itu sudah terdaftar semua baru bisa ganti kelas,” katanya.

Peserta bisa ganti kelas tanpa harus melunasi tunggakannya dulu. Jadi, tagihan selanjutnya sudah di kelas yang baru, bukan kelas yang lama. Tetapi tetap tidak bisa mendapat pelayanan kesehatan kalau belum dilunasi tunggakannya.

Pperubahan kelas dapat dilakukan melalui mobile customer service, aplikasi Mobile JKN, Call Center 1500400 dan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. (ris)

Tenggat hingga 30 April

BPJS: Kantor BPJS di Kota Medan.  BPJS memberi kesempatan kepada peserta yang ingin turun kelas, hingga 30 April  2020.
BPJS: Kantor BPJS di Kota Medan. BPJS memberi kesempatan kepada peserta yang ingin turun kelas, hingga 30 April 2020.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – BPJS Kesehatan masih memberi kesempatan kepada peserta yang ingin turun kelas, dengan memberi batas waktu hingga 30 April 2020.

Kesempatan turun kelas ini diberlakukan sebagai dampak kenaikan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, yang mulai diberlakukan tahun ini.

Terhitung 1 Januari 2020, BPJS Kesehatan resmi menaikkan iuran peserta Kelas I Rp80 ribu per jiwa per bulan menjadi Rp160 ribu, Kelas II Rp51 ribu per jiwa per bulan menjadi Rp110 ribu, dan Kelas III Rp25.500 per jiwa per bulan menjadi Rp42 ribu per jiwa per bulan.

Kepala Cabang Medan BPJS Kesehatan, Sari Quratulainy, mengatakan penyesuaian iuran peserta mulai tahun ini, memang berdampak banyak peserta yang turun kelas. Data yang ada, Januari lalu peserta yang mengurus untuk turun kelas rata-rata mencapai 100 orang per hari. Februari, berkurang menjadi sekitar 40 hingga 50 orang per hari.

“Peserta yang turun kelas rata-rata ke Kelas III, baik itu dari Kelas II maupun Kelas I. Namun, ada juga dari Kelas I ke Kelas II. Jumlah peserta di Medan yang tercatat hingga kini sebanyak 3.418.866 jiwa. Dari jumlah tersebut didominasi peserta Kelas III,” sebutnya, kemarin.

Dijelaskan Sari, apabila ada peserta yang masih menunggak iuran tapi ingin mengubah kelas kepesertaan, bisa langsung dilakukan. Hal ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya, peserta harus melunasi tunggakan iuran terlebih dahulu jika ingin mengubah kelas.

“Kelonggaran waktu perubahan kelas ini untuk mengakomodir peserta yang merasa berat dengan penyesuaian iuran. Padahal sebetulnya, penyesuaian iuran yang diberlakukan masih kurang,” terang Sari.

Menurut dia, kenaikan atau penyesuaian iuran ini memang lebih terdampak bagi buruh yang mempunyai upah Rp8 juta hingga Rp12 juta per bulan, atau lebih kurang 3 persen dari total pekerja. Kepada buruh bergaji di angka tersebut, iuran naik rata-rata Rp27.078 per bulan per buruh. “Tambahan Rp27.078 itu sebenarnya kecil, karena sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya, beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan,” ungkapnya.

Diutarakan Sari, bagi peserta yang turun kelas langsung dua tingkat, dari Kelas I ke Kelas III, maka harus menerima konsekuensinya, yaitu tidak bisa naik pelayanan fasilitas dua tingkat ketika dirawat di rumah sakit. Misalnya, ada peserta Kelas III yang dirawat di rumah sakit dan ingin mendapat pelayanan fasilitas Kelas I, maka peserta tidak bisa menggunakan pelayanan itu sebagai konsekuensinya.

Ini juga berlaku kepada seluruh peserta Kelas III, bukan hanya yang baru mengubah kelas kepesertaan saja. Artinya boleh naik tingkat fasilitas pelayanan kesehatan, tetapi hanya satu tingkat.

“Terkadang ada peserta yang ingin menikmati fasilitas pelayanan Kelas I, tapi bayar iuran maunya Kelas III. Jadi, kita menginginkan agar peserta yang memilih kelas sesuai dengan kemampuan finansialnya, bukan karena faktor lain,” tukasnya.

Kesempatan Mengubah

Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Rahman Cahyo menambahkan, setelah batas waktu perubahan kelas berakhir, bukan berarti peserta tidak bisa mengubah kelas. Peserta tetap bisa mengubah kelas di tahun berikutnya.

“Setiap satu tahun sekali, kita memberikan kesempatan kepada peserta yang ingin mengubah kelas. Kebetulan tahun ini terdapat penyesuaian iuran, sehingga diberikan waktu tambahan hingga 30 April,” kata Cahyo.

Lebih lanjut ia mengatakan, kelonggaran waktu perubahan kelas sebagai wujud komitmen peningkatan mutu layanan, serta sekaligus memberikan kemudahan layanan administrasi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) saat ini dan telah dikembangkan program PRAKTIS (Perubahan Kelas Tidak Sulit).

“Peserta yang dapat memanfaatkan program PRAKTIS ini adalah yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020, dan diberlakukan untuk satu keluarga yang sudah terdaftar semua. Artinya, satu keluarga itu sudah terdaftar semua baru bisa ganti kelas,” katanya.

Peserta bisa ganti kelas tanpa harus melunasi tunggakannya dulu. Jadi, tagihan selanjutnya sudah di kelas yang baru, bukan kelas yang lama. Tetapi tetap tidak bisa mendapat pelayanan kesehatan kalau belum dilunasi tunggakannya.

Pperubahan kelas dapat dilakukan melalui mobile customer service, aplikasi Mobile JKN, Call Center 1500400 dan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/