28 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Poldasu Diam, PLN Pakai Pengacara

MEDAN- Penetapan petugas P2TL menjadi tersangka atas tudingan melanggar pasal 167 ayat 1 Junto Pasal 551 KUHP tidak membuat Serikat Pekerja PLN Sumut diam. Pihak PLN melalui serikat pekerjanya akan menyiapkan penasehat hukum dari Jakarta.

“Kami sudah menyiapkan penasehat hukum dari pusat atau Jakarta. Jika dalam melaksanakan tugas tersebut dinilai melanggar pasal 167 ayat 1 Junto Pasal 551 KUHP, ya kami menunggu proses hukum selanjutnya. Kami tetap menghormati hukum,” ujarnya, Jumat (18/11).

Namun,  dia mengharapkan agar Poldasu fair dalam menerima pengaduan PLN. Selama ini, laporan PLN tentang pencurian listrik belum ditindaklanjuti. Untuk itu, kami meminta agar Poldasu tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.

“Serikat Pekerja PLN Sumut merasa prihatin dengan penetapan empat petugas P2TL PLN. Padahal, keempatnya sedang menjalankan tugasnya sesuai prosedur. Tapi hanya karena konsumen kami bernama Rudi Hartono Bangun yang kebetulan Ketua DPRD Langkat, polisi malah tidak menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum. Buktinya sampai kini pengaduan PLN tidak juga diproses,” tegas Raidir.

Walaupun polisi berusaha menjebloskan empat petugas P2TL PLN Medan, tapi tak membuat PLN gentar dalam menindak pelaku pencurian listrik di wilayah Medan maupun Sumut. “Itu sudah merupakan keputusan Direksi PLN untuk menekan arus listrik susut non teknis yang disebabkan pemakaian tenaga listrik tidak sah. Soalnya banyak sekali temuan terhadap pemakaian arus listrik secara ilegal yang merugikan negara. P2TL akan terus maju,” katanya.

Sementara itu, Poldasu terkesan tidak serius dalam menangani laporan pihak PLN atas temuan Tim P2TL adanya pencurian arus listrik di kediaman Ketua DPRD Langkat Rudi Hartono Bangun, di Komplek Mutiara Indah No 3 di Jalan Kapten Muslim Dalam, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

Pasalnya, saat wartawan koran ini mencoba konfirmasi ke Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru Prakoso yang biasanya berkompeten memberikan keterangan pers kepada wartawan, malah enggan memberikan keterangan perkembangan laporan pihak PLN yang ditangani Subdit Harda, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Wartawan koran ini sudah tiga hari berturut-turut berupaya melakukan konfirmasi melalui via telpon, namun Kabid Humas Poldasu enggan menjawab. (mag-5)

MEDAN- Penetapan petugas P2TL menjadi tersangka atas tudingan melanggar pasal 167 ayat 1 Junto Pasal 551 KUHP tidak membuat Serikat Pekerja PLN Sumut diam. Pihak PLN melalui serikat pekerjanya akan menyiapkan penasehat hukum dari Jakarta.

“Kami sudah menyiapkan penasehat hukum dari pusat atau Jakarta. Jika dalam melaksanakan tugas tersebut dinilai melanggar pasal 167 ayat 1 Junto Pasal 551 KUHP, ya kami menunggu proses hukum selanjutnya. Kami tetap menghormati hukum,” ujarnya, Jumat (18/11).

Namun,  dia mengharapkan agar Poldasu fair dalam menerima pengaduan PLN. Selama ini, laporan PLN tentang pencurian listrik belum ditindaklanjuti. Untuk itu, kami meminta agar Poldasu tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.

“Serikat Pekerja PLN Sumut merasa prihatin dengan penetapan empat petugas P2TL PLN. Padahal, keempatnya sedang menjalankan tugasnya sesuai prosedur. Tapi hanya karena konsumen kami bernama Rudi Hartono Bangun yang kebetulan Ketua DPRD Langkat, polisi malah tidak menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum. Buktinya sampai kini pengaduan PLN tidak juga diproses,” tegas Raidir.

Walaupun polisi berusaha menjebloskan empat petugas P2TL PLN Medan, tapi tak membuat PLN gentar dalam menindak pelaku pencurian listrik di wilayah Medan maupun Sumut. “Itu sudah merupakan keputusan Direksi PLN untuk menekan arus listrik susut non teknis yang disebabkan pemakaian tenaga listrik tidak sah. Soalnya banyak sekali temuan terhadap pemakaian arus listrik secara ilegal yang merugikan negara. P2TL akan terus maju,” katanya.

Sementara itu, Poldasu terkesan tidak serius dalam menangani laporan pihak PLN atas temuan Tim P2TL adanya pencurian arus listrik di kediaman Ketua DPRD Langkat Rudi Hartono Bangun, di Komplek Mutiara Indah No 3 di Jalan Kapten Muslim Dalam, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

Pasalnya, saat wartawan koran ini mencoba konfirmasi ke Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru Prakoso yang biasanya berkompeten memberikan keterangan pers kepada wartawan, malah enggan memberikan keterangan perkembangan laporan pihak PLN yang ditangani Subdit Harda, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Wartawan koran ini sudah tiga hari berturut-turut berupaya melakukan konfirmasi melalui via telpon, namun Kabid Humas Poldasu enggan menjawab. (mag-5)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/