26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Foto Warga Penerima Beras Bantuan dengan Tulisan Orang Miskin Viral di Medsos

Camat Belawan Lukai Hati Warga

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Foto warga penerima beras bantuan dengan tulisan ‘Saya Orang Tidak Mampu Penerima Bantuan’ di Kelurahan Belawan I, Kelurahan Belawan II dan Kelurahan Bagan Deli yang seluruhnya berada di kawasan Kecamatan Medan Belawan seketika viral di Media Sosial (Medsos).

Bahkan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai, bantuan dengan tulisan tersebut telah melukai dan menciderai hati masyarakat serta telah merendahkan Harkat dan Martabat setiap manusia.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan, Endar Lubis mengatakan, peristiwa pembagian beras yang dilakukan dengan mengambil foto penerima beras tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihaknya di Dinsos Kota Medan.

“Itu tanpa sepengetahuan kita. Tidak ada aturannya (foto) seperti itu, tidak ada prosedur seperti itu, dan memang tidak diperbolehkan seperti itu,” tegas Endar kepada Sumut Pos, Rabu (8/4).

Dikatakan Endar, pihak yang melakukan hal itu, yakni Kecamatan Medan Belawan serta jajarannya di setiap kelurahan yang telah menerapkan hal itu sudah diberikan teguran keras.

“Yang melakukan hal itu sudah kita berikan teguran keras agar tidak membuat hal seperti itu lagi. Dan kalau masih ada ditemukan lagi, tolong laporkan kepada kami agar bisa kami tindak tegas. Karena itu hanya kebijakan mereka sendiri, tak ada aturan seperti itu dari Pemko Medan, termasuk dari Dinas Sosial,” ujarnya.

Camat Medan Belawan, Ahmad SP yang dikonfirmasi mengatakan, hal itu hanya kebijakan setempat dan tidak bermaksud untuk merendahkan warga miskin dan saat ini tindakan itu sudah tidak dilakukan lagi di Kecamatan Medan Belawan.

“Hal itu hanya kebijakan setempat, tak ada tujuan apa apa, namun tanggapan orang ya biasa lah. Setelah itu kita tanyakan tokoh organisasi dan tokoh masyarakat. Setelah didiskusikan di Belawan, sudah tidak dipakai lagi tulisan-tulisan apa pun saat Kepling menyampaikan bantuan beras,” jawabnya.

Para pimpinan DPRD Medan pun turut memprotes tindakan dan kebijakan Kecamatan Medan Belawan tersebut sebagai bentuk penghinaan kepada masyarakat miskin di Kota Medan.

Wakil Ketua DPRD Medan dari Fraksi PKS, H Rajuddin Sagala menilai, tidak pantas Camat Medan Belawan, Lurah dan Kepling melakukan hal tersebut saat menyerahkan beras bantuan kepada warga akibat dampak sosial dari Covid-19.

“Jika itu terjadi, sama artinya dengan pemerintah yang mengumbar kemiskinan warganya. Pemerintah seharusnya punya nurani, siapapun tidak mau kondisi ini terjadi pada mereka, terlebih sekarang era digital dimana mereka diekspose sebagai orang miskin, orang miskin jua pibya marwah dan harga diri,” ujar Rajuddin kepada Sumut Pos, Rabu (8/4).

Seharusnya, kata Rajuddin, pihak Kecamatan, Kelurahan dan Kepling yang menyerahkan bantuan beras datang untuk memotivasi warganya, memberi semangat, mengajak bekerja sama untuk tetap berada di rumah serta menjaga pola hidup sehat dan saling memelihara kondusifitas warga, bukan malah mempermalukan warganya.

“Sangat naif seperti itu, toh yang mereka bagikan itu adalah beras yang sumbernya juga dari uang rakyat,” katanya.

Rajuddin meminta kepada Plt Wali Kota Medan ataupun Sekretaris Daerah (Sekda) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Camat, Lurah dan Kepling yang telah mempermalukan warganya sendiri ke publik.

“Harus ada tindakan tegas untuk oknum-oknum pejabat seperti ini dari Pemko Medan. Sebab ini akan memancing kemarahan para warga dan membuat Kota Medan menjadi tidak kondusif dan itu sangat berbahaya apalagi dalam kondisi pandemi seperti saat ini,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Medan dari Fraksi PAN, HT Bahrumsyah. Bahrum mengatakan, yang dilakukan Kecamatan Medan Belajar adalah hal yang mencoreng wajah Pemko Medan di mata masyarakat.

“Saya sudah telepon Plt Wali Kota terkait hal ini, beliau bilang sudah menegur keras Camat Medan Belawan itu. Menurut saya Camat ini bukan hanya harus ditegur, tapi juga harus dievaluasi,” kata Bahrum kepada Sumut Pos, Rabu (8/4).

Perbuatan mengambil foto yang dilakukan pihak pemangku jabatan di lingkungan dan kelurahan di Medan Belawan, kata Bahrum, sebagai bentuk ketidakpercayaan Camat Medan Belawan kepada para anggotanya di kelurahan dan lingkungan.

Selain itu, kata Bahrum, bantuan beras tersebut bukan hanya diberikan kepada warga miskin saja, tetapi kepada semua warga Kota Medan yang mengalami dampak sosial dari wabah tersebut.

Langgar HAM

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan pun mengecam pelabelan tersebut, sebagai bentuk pelanggaran hak azasi manusia (HAM) dan melanggar UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 12 Tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik.

“Hal ini tentu sangat mengagetkan kita, di mana di saat masa sulit seperti ini, pemko Medan masih sanggup membuat hal semacam itu dan LBH Medan menilai perbutan demikan telah melanggar Hak Asasi Manusia,” ujar Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra melalui pesan siaran, Rabu (8/4).

Menurutnya, sebagaimana dalam amanat UUD 1945 mengharuskan negara melindungi, menyelamatkan dan mensejahterakan rakyatnya adalah suatu kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar dan sebagaimana dalam asas-asas Salus Populi Suprema Lex Esto yaitu Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi bahkan lebih tinggi dari Konstitusi.

“LBH Medan menilai bantuan dengan tulisan tersebut telah melukai dan menciderai hati masyarakat serta telah merendahkan Harkat dan Martabat setiap manusia,” katanya.

“Dalam hal ini masyarakat yang tidak mampu, dengan memberikan bantuan namun harus di foto sambil memegang tulisan yang menurut LBH Medan tidak layak harus dilakukan,” sambung Irvan.

LBH Medan menyayangkan sikap Pemko Medan tersebut, yang dinilai telah memberikan lebel negatif terhadap masyarakat penerima bantuan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh pihak Pemko dan jajaranya.”Untuk itu LBH Medan minta Pemko Medan meminta maaf kepada masyarakat dan tidak mengulanginya lagi,” tegasnya.

Namun, sepanjang penyaluran bantuan kepada masyarakat tidak disertai embel-embel apapun, LBH Medan mengaku mendukung langkah tersebut. Bahwa dampak Covid-19, mengancam perekonomian masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Seperti diketahui, bantuan beras sebanyak 5 kg per Kepala Keluarga (KK) itu diberikan oleh Pemko Medan untuk disalurkan melalui 21 kecamatan yang ada di Kota Medan yang kemudian diteruskan kepada 151 kelurahan dan masing-masing lingkungan di Kota Medan dengan total beras sebanyak 980 ton, atas dampak sosial dari wabah Covid-19 di Kota Medan.(map/man/ila)

Camat Belawan Lukai Hati Warga

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Foto warga penerima beras bantuan dengan tulisan ‘Saya Orang Tidak Mampu Penerima Bantuan’ di Kelurahan Belawan I, Kelurahan Belawan II dan Kelurahan Bagan Deli yang seluruhnya berada di kawasan Kecamatan Medan Belawan seketika viral di Media Sosial (Medsos).

Bahkan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai, bantuan dengan tulisan tersebut telah melukai dan menciderai hati masyarakat serta telah merendahkan Harkat dan Martabat setiap manusia.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan, Endar Lubis mengatakan, peristiwa pembagian beras yang dilakukan dengan mengambil foto penerima beras tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihaknya di Dinsos Kota Medan.

“Itu tanpa sepengetahuan kita. Tidak ada aturannya (foto) seperti itu, tidak ada prosedur seperti itu, dan memang tidak diperbolehkan seperti itu,” tegas Endar kepada Sumut Pos, Rabu (8/4).

Dikatakan Endar, pihak yang melakukan hal itu, yakni Kecamatan Medan Belawan serta jajarannya di setiap kelurahan yang telah menerapkan hal itu sudah diberikan teguran keras.

“Yang melakukan hal itu sudah kita berikan teguran keras agar tidak membuat hal seperti itu lagi. Dan kalau masih ada ditemukan lagi, tolong laporkan kepada kami agar bisa kami tindak tegas. Karena itu hanya kebijakan mereka sendiri, tak ada aturan seperti itu dari Pemko Medan, termasuk dari Dinas Sosial,” ujarnya.

Camat Medan Belawan, Ahmad SP yang dikonfirmasi mengatakan, hal itu hanya kebijakan setempat dan tidak bermaksud untuk merendahkan warga miskin dan saat ini tindakan itu sudah tidak dilakukan lagi di Kecamatan Medan Belawan.

“Hal itu hanya kebijakan setempat, tak ada tujuan apa apa, namun tanggapan orang ya biasa lah. Setelah itu kita tanyakan tokoh organisasi dan tokoh masyarakat. Setelah didiskusikan di Belawan, sudah tidak dipakai lagi tulisan-tulisan apa pun saat Kepling menyampaikan bantuan beras,” jawabnya.

Para pimpinan DPRD Medan pun turut memprotes tindakan dan kebijakan Kecamatan Medan Belawan tersebut sebagai bentuk penghinaan kepada masyarakat miskin di Kota Medan.

Wakil Ketua DPRD Medan dari Fraksi PKS, H Rajuddin Sagala menilai, tidak pantas Camat Medan Belawan, Lurah dan Kepling melakukan hal tersebut saat menyerahkan beras bantuan kepada warga akibat dampak sosial dari Covid-19.

“Jika itu terjadi, sama artinya dengan pemerintah yang mengumbar kemiskinan warganya. Pemerintah seharusnya punya nurani, siapapun tidak mau kondisi ini terjadi pada mereka, terlebih sekarang era digital dimana mereka diekspose sebagai orang miskin, orang miskin jua pibya marwah dan harga diri,” ujar Rajuddin kepada Sumut Pos, Rabu (8/4).

Seharusnya, kata Rajuddin, pihak Kecamatan, Kelurahan dan Kepling yang menyerahkan bantuan beras datang untuk memotivasi warganya, memberi semangat, mengajak bekerja sama untuk tetap berada di rumah serta menjaga pola hidup sehat dan saling memelihara kondusifitas warga, bukan malah mempermalukan warganya.

“Sangat naif seperti itu, toh yang mereka bagikan itu adalah beras yang sumbernya juga dari uang rakyat,” katanya.

Rajuddin meminta kepada Plt Wali Kota Medan ataupun Sekretaris Daerah (Sekda) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Camat, Lurah dan Kepling yang telah mempermalukan warganya sendiri ke publik.

“Harus ada tindakan tegas untuk oknum-oknum pejabat seperti ini dari Pemko Medan. Sebab ini akan memancing kemarahan para warga dan membuat Kota Medan menjadi tidak kondusif dan itu sangat berbahaya apalagi dalam kondisi pandemi seperti saat ini,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Medan dari Fraksi PAN, HT Bahrumsyah. Bahrum mengatakan, yang dilakukan Kecamatan Medan Belajar adalah hal yang mencoreng wajah Pemko Medan di mata masyarakat.

“Saya sudah telepon Plt Wali Kota terkait hal ini, beliau bilang sudah menegur keras Camat Medan Belawan itu. Menurut saya Camat ini bukan hanya harus ditegur, tapi juga harus dievaluasi,” kata Bahrum kepada Sumut Pos, Rabu (8/4).

Perbuatan mengambil foto yang dilakukan pihak pemangku jabatan di lingkungan dan kelurahan di Medan Belawan, kata Bahrum, sebagai bentuk ketidakpercayaan Camat Medan Belawan kepada para anggotanya di kelurahan dan lingkungan.

Selain itu, kata Bahrum, bantuan beras tersebut bukan hanya diberikan kepada warga miskin saja, tetapi kepada semua warga Kota Medan yang mengalami dampak sosial dari wabah tersebut.

Langgar HAM

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan pun mengecam pelabelan tersebut, sebagai bentuk pelanggaran hak azasi manusia (HAM) dan melanggar UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 12 Tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik.

“Hal ini tentu sangat mengagetkan kita, di mana di saat masa sulit seperti ini, pemko Medan masih sanggup membuat hal semacam itu dan LBH Medan menilai perbutan demikan telah melanggar Hak Asasi Manusia,” ujar Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra melalui pesan siaran, Rabu (8/4).

Menurutnya, sebagaimana dalam amanat UUD 1945 mengharuskan negara melindungi, menyelamatkan dan mensejahterakan rakyatnya adalah suatu kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar dan sebagaimana dalam asas-asas Salus Populi Suprema Lex Esto yaitu Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi bahkan lebih tinggi dari Konstitusi.

“LBH Medan menilai bantuan dengan tulisan tersebut telah melukai dan menciderai hati masyarakat serta telah merendahkan Harkat dan Martabat setiap manusia,” katanya.

“Dalam hal ini masyarakat yang tidak mampu, dengan memberikan bantuan namun harus di foto sambil memegang tulisan yang menurut LBH Medan tidak layak harus dilakukan,” sambung Irvan.

LBH Medan menyayangkan sikap Pemko Medan tersebut, yang dinilai telah memberikan lebel negatif terhadap masyarakat penerima bantuan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh pihak Pemko dan jajaranya.”Untuk itu LBH Medan minta Pemko Medan meminta maaf kepada masyarakat dan tidak mengulanginya lagi,” tegasnya.

Namun, sepanjang penyaluran bantuan kepada masyarakat tidak disertai embel-embel apapun, LBH Medan mengaku mendukung langkah tersebut. Bahwa dampak Covid-19, mengancam perekonomian masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Seperti diketahui, bantuan beras sebanyak 5 kg per Kepala Keluarga (KK) itu diberikan oleh Pemko Medan untuk disalurkan melalui 21 kecamatan yang ada di Kota Medan yang kemudian diteruskan kepada 151 kelurahan dan masing-masing lingkungan di Kota Medan dengan total beras sebanyak 980 ton, atas dampak sosial dari wabah Covid-19 di Kota Medan.(map/man/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/