24 C
Medan
Wednesday, November 27, 2024
spot_img

Penemuan Mayat di Pancurbatu Terungkap, Pembunuh Mahasiswi Unpri Ditembak Mati

KETERANGAN PERS: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir didampingi Kasatreskrim AKBP Ronny Nicolas Sidabutar saat memberikan keterangan persnya, Selasa (14/4).
KETERANGAN PERS: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir didampingi Kasatreskrim AKBP Ronny Nicolas Sidabutar saat memberikan keterangan persnya, Selasa (14/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tak butuh waktu lama bagi Satuan Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Pancurbatu mengungkap pelaku pembunuhan seorang warga Pantai Cermin, Juliana Liem (25). Hanya berselang satu hari pascaditemukannya mayat korban di pinggir jurang Sungai Lau Bekala Dusun I, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu, Minggu (12/4) lalu, pelaku pun ditangkap pada Senin (13/4) tengah malam.

Pelaku berjumlah dua orang, yaitu Tomi Keliat (29) warga Jalan Dewantara, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang dan Tato Sembiring (28) warga Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang. Otak pelaku adalah Tato Sembiring yang terpaksa ditembak mati polisi, dan disebut-sebut pacar korban. Sedangkan Tomi Keliat merupakan sopir Angkot Rahayu 103 yang ditumpangi korban sebelum dibunuh, dihadiahi dua timah panas pada kakinya.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir mengungkapkan, semula pihaknya mendapat informasi adanya penemuan mayat korban pada Minggu (12/4) sore sekira pukul 15.00 WIB di lokasi tersebut. Selanjutnya, diturunkan personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Pancurbatu melakukan penyelidikan.

Alhasil, saat ditemukan pada mayat korban terdapat tanda-tanda kekerasan yang diduga kuat meninggal dunia akibat perbuatan orang lain. Selain itu, teridentifikasi identitas korban dan keluarganya. Korban merupakan mahasiswi Universitas Prima Indonesia (Unpri) dan karyawan PT Gobar Mandiri Indonesia, yang kos di Jalan Setia Budi Simpang Asisi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

“Dari hasil penyelidikan, sebelum dibunuh diketahui korban dalam perjalanan pulang menuju tempat kosnya dengan menumpangi angkot pada Sabtu sekira pukul 19.00 WIB. Hal itu melalui pengambilan rekaman kamera CCTV di kantor korban dan sepanjang perjalanan,” ungkap Isir didampingi Kasatreskrim AKBP Ronny Nicolas Sidabutar dalam keterangan persnya, Selasa (14/4).

Isir menjelaskan, korban menaiki Angkot Rahayu 103 tujuan Pancurbatu sekira pukul 19.30 WIB di Jalan HM Yamin. Namun, dalam perjalanan ternyata korban dibunuh dan dirampok harta bendanya. Setelah itu, mayat korban dibuang di pinggir jurang oleh kedua pelaku tersebut. “Berdasarkan hasil penyelidikan juga, diketahui identitas pengemudi angkot tersebut atas nama Tomi Keliat. Selanjutnya, dilakukan pencarian terhadapnya dan berhasil diamankan dari rumahnya pada Senin (13/4) pagi,” terang Isir.

Tim gabungan polisi juga menemukan Angkot BK 1324 WX yang dikemudikan pelaku tersebut. Setelah diperiksa angkot tersebut, ditemukan bekas bercak darah di bagian dalam angkot yang telah mengering pada bagian tengah tepatnya di jok belakang kursi penumpang depan dan bagian dinding kiri belakang kursi penumpang.

“Setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup lama sekitar 6 jam terhadap Tomi Keliat, akhirnya sopir angkot tersebut mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku membunuh dan merampas harta benda korban bersama dengan Tato Sembiring,” lanjut Isir.

Dari pengakuan tersangka Tomi Keliat, sambungnya, diperoleh informasi keberadaan Tato Sembiring di kawasan seputaran Medan Zoo pada hari Senin (13/4) sekira pukul 23.30 WIB. “Tim gabungan yang dipimpin kasat reskrim melakukan penangkapan terhadap otak pelaku tersebut.

Akan tetapi, pada saat dilakukan penangkapan ternyata yang bersangkutan mengeluarkan sebilah pisau dan mencoba melukai salah seorang personel, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah tubuhnya. Selanjutnya, mayat tersangka itu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna mendapat pertolongan namun tak dapat tertolong,” papar Isir.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar menambahkan, kedua pelaku merampas dua handphone korban di dalam tas. Keduanya merampok dengan cara mencekik leher dan membantingkan kepala korban di dalam angkot berkali-kali hingga yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah itu, handphone korban dibawa Tato Sembiring untuk dijual dan dijanjikan hasilnya akan dibagi kepada Tomi Keliat keesokan harinya.

“Dari kedua pelaku, disita barang bukti Angkot Rahayu 103 BK 1324 WX, handphone, sebilah pisau, rekaman kamera CCTV dan lainnya. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 4 Sub 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” tandasnya. (ris/mag-1/azw)

KETERANGAN PERS: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir didampingi Kasatreskrim AKBP Ronny Nicolas Sidabutar saat memberikan keterangan persnya, Selasa (14/4).
KETERANGAN PERS: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir didampingi Kasatreskrim AKBP Ronny Nicolas Sidabutar saat memberikan keterangan persnya, Selasa (14/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tak butuh waktu lama bagi Satuan Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Pancurbatu mengungkap pelaku pembunuhan seorang warga Pantai Cermin, Juliana Liem (25). Hanya berselang satu hari pascaditemukannya mayat korban di pinggir jurang Sungai Lau Bekala Dusun I, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu, Minggu (12/4) lalu, pelaku pun ditangkap pada Senin (13/4) tengah malam.

Pelaku berjumlah dua orang, yaitu Tomi Keliat (29) warga Jalan Dewantara, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang dan Tato Sembiring (28) warga Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang. Otak pelaku adalah Tato Sembiring yang terpaksa ditembak mati polisi, dan disebut-sebut pacar korban. Sedangkan Tomi Keliat merupakan sopir Angkot Rahayu 103 yang ditumpangi korban sebelum dibunuh, dihadiahi dua timah panas pada kakinya.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir mengungkapkan, semula pihaknya mendapat informasi adanya penemuan mayat korban pada Minggu (12/4) sore sekira pukul 15.00 WIB di lokasi tersebut. Selanjutnya, diturunkan personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Pancurbatu melakukan penyelidikan.

Alhasil, saat ditemukan pada mayat korban terdapat tanda-tanda kekerasan yang diduga kuat meninggal dunia akibat perbuatan orang lain. Selain itu, teridentifikasi identitas korban dan keluarganya. Korban merupakan mahasiswi Universitas Prima Indonesia (Unpri) dan karyawan PT Gobar Mandiri Indonesia, yang kos di Jalan Setia Budi Simpang Asisi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

“Dari hasil penyelidikan, sebelum dibunuh diketahui korban dalam perjalanan pulang menuju tempat kosnya dengan menumpangi angkot pada Sabtu sekira pukul 19.00 WIB. Hal itu melalui pengambilan rekaman kamera CCTV di kantor korban dan sepanjang perjalanan,” ungkap Isir didampingi Kasatreskrim AKBP Ronny Nicolas Sidabutar dalam keterangan persnya, Selasa (14/4).

Isir menjelaskan, korban menaiki Angkot Rahayu 103 tujuan Pancurbatu sekira pukul 19.30 WIB di Jalan HM Yamin. Namun, dalam perjalanan ternyata korban dibunuh dan dirampok harta bendanya. Setelah itu, mayat korban dibuang di pinggir jurang oleh kedua pelaku tersebut. “Berdasarkan hasil penyelidikan juga, diketahui identitas pengemudi angkot tersebut atas nama Tomi Keliat. Selanjutnya, dilakukan pencarian terhadapnya dan berhasil diamankan dari rumahnya pada Senin (13/4) pagi,” terang Isir.

Tim gabungan polisi juga menemukan Angkot BK 1324 WX yang dikemudikan pelaku tersebut. Setelah diperiksa angkot tersebut, ditemukan bekas bercak darah di bagian dalam angkot yang telah mengering pada bagian tengah tepatnya di jok belakang kursi penumpang depan dan bagian dinding kiri belakang kursi penumpang.

“Setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup lama sekitar 6 jam terhadap Tomi Keliat, akhirnya sopir angkot tersebut mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku membunuh dan merampas harta benda korban bersama dengan Tato Sembiring,” lanjut Isir.

Dari pengakuan tersangka Tomi Keliat, sambungnya, diperoleh informasi keberadaan Tato Sembiring di kawasan seputaran Medan Zoo pada hari Senin (13/4) sekira pukul 23.30 WIB. “Tim gabungan yang dipimpin kasat reskrim melakukan penangkapan terhadap otak pelaku tersebut.

Akan tetapi, pada saat dilakukan penangkapan ternyata yang bersangkutan mengeluarkan sebilah pisau dan mencoba melukai salah seorang personel, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah tubuhnya. Selanjutnya, mayat tersangka itu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna mendapat pertolongan namun tak dapat tertolong,” papar Isir.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar menambahkan, kedua pelaku merampas dua handphone korban di dalam tas. Keduanya merampok dengan cara mencekik leher dan membantingkan kepala korban di dalam angkot berkali-kali hingga yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah itu, handphone korban dibawa Tato Sembiring untuk dijual dan dijanjikan hasilnya akan dibagi kepada Tomi Keliat keesokan harinya.

“Dari kedua pelaku, disita barang bukti Angkot Rahayu 103 BK 1324 WX, handphone, sebilah pisau, rekaman kamera CCTV dan lainnya. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 4 Sub 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” tandasnya. (ris/mag-1/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/