JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah belum dapat memutuskan kepastian pelaksanaan ibadah haji tahun 2020. Kementerian Agama masih menunggu kepastian dari pemerintah Arab Saudi. Namun jika hingga akhir Mei belum ada keputusan dari Kerajaan Arab Saudi, maka ibadah haji tahun ini ditiadakan.
“Jadi sampai akhir Mei, misalkan pemerintah Saudi belum memberi kejelasan, maka saya mohon teman-teman (DPR) untuk memutuskan untuk tidak berangkat,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI secara virtual, Rabu (15/4).
Nizar beralasan, Kementerian Agama memerlukan cukup waktu untuk menyiapkan keberangkatan jamaah haji pada akhir Juli. Ia meminta, setidaknya ada jangka waktu 25 hari dari keputusan hingga keberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci.
Menurut Nizar, jadwal penyelenggaraan ibadah haji 2020 jika tetap dilaksanakan, pemberangkatan jamaah haji gelombang pertama akan dilaksanakan pada 26 Juni 2020. “25 Juni masuk Asrama Haji dan 26 Juni akan take off pertama, kloter pertama, gelombang pertama. Kemudian akhir closing date kedatangan jamaah haji di Tanah Suci itu 25 Juli 2020. Lalu kemudian proses berikutnya pelaksanaan ibadah haji,” jelas Nizar.
Namun menurut informasi yang diperolehnya, saat ini hotel-hotel bintang lima di Mekah pun digunakan untuk mengkarantina warga negara Arab Saudi yang baru tiba dari luar negeri. Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga memperkirakan umrah Ramadan akan ditiadakan.
Indikasinya, kata dia, Kementerian Agama Islam Saudi sudah mengeluarkan edaran agar masyarakat Mekah tarawih di rumah masing-masing saat Ramadan nanti. Nizar pun menyarankan agar penyelenggara perjalanan ibadah Umrah melakukan penjadwalan ulang jika sudah ada masyarakat yang mendaftar umrah Ramadan.
Meski begitu, Kemenag berharap segera ada keputusan resmi dari Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji 2020 ini. Nizar mengatakan, Kementerian Haji dan Umrah Saudi saat ini tengah mengkaji hal itu dan menyatakan akan menyampaikan keputusan pada akhir bulan ini. “Insya Allah minggu keempat April sudah ada keputusan, kita tunggu. Ini informasi terupdate, progres dari Arab Saudi,” kata dia.
Nizar pun menjabarkan skenario seandainya ibadah haji tahun ini dibatalkan. Salah satu skenarionya yakni, calon jamaah dapat meminta kembali uang pelunasan biaya haji.
Menurut Nizar, BPIH yang bersumber dari Bipih tahun 1441/2020 dan nilai manfaat, semuanya masih berada di BPKH dan akan digunakan untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun mendatang. BPIH tahun 1442 H/2021 perlu dibahas dan diterapkan.
Jamaah haji reguler dan haji khusus yang telah lunas, otomatis menjadi jamaah lunas tunda yang akan diberangkatkan pada tahun berikutnya. Setoran lunas haji reguler dapat dikembalikan kepada jamaah yang telah melunasi Bipih. Terhadap jamaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jamaah berhak lunas pada tahun berikutnya.
Setoran lunas haji khusus dapat dikembalikan kepada jemaah melalui PIHK. Dan PIHK yang akan menarik kembali setoran lunas jamaah wajib mencantumkan nomor rekening jamaah yang melakukan penarikan setoran lunas . BPKH akan melakukan transfer Bipih khusus lunas langsung ke rekening jamaah. Secara otomatis jamaah yang bersangkutan menjadi jamaah berhak lunas pada tahun berikutnya.
Selanjutnya, pemeriksaan kesehatan jamaah pada penyelenggaraan haji 1442/2021 menyesuaikan dengan kebijakan Kementerian Kesehatan. Buku manasik dan gelang identitas jamaah, proses pengadaannya sudah selesai. Kedua jenis barang yang telah diadakan tersebut belum didistribusikan kepada para jamaah yang telah melunasi Bipih tahun ini. Buku manasik dan gelang identitas tersebut akan digunakan untuk operasional haji tahun depan.
Untuk pelaksanaan bimbingan manasik, akan dilaksanakan kembali pada tahun mendatang sesuai rencana dan alokasi BPIH yang telah ditetapkan pada tahun ini. Pemeriksaan kesehatan bagi jamaah istitha’ah yang tertunda hajinya tidak perlu mengulang pemeriksaan kesehatan.
Sedangkan untuk petugas haji yang sudah terseleksi, akan diprioritaskan menjadi petugas haji tahun berikutnya serta dimungkinkan untuk melakukan seleksi baru untuk mengisi kekosongan petugas tahun ini yang tidak bisa berangkat tahun depan.
Untuk penyediaan layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi di Arab Saudi akan di-review ulang di tahun depan dalam rangka memastikan kesiapan layanan-layanan yang telah dilakukan proses pengadaannya pada tahun ini.
Menyikapi itu, Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah segera memutuskan, apakah haji 2020 tetap digelar atau dibatalkan. “Komisi VIII mendesak pemerintah RI untuk segera menentukan batas waktu kepastian penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441/2020 Masehi dengan memperhatikan kondisi objektif penanganan wabah Covid-19 di dalam negeri dalam waktu secepatnya,” kata Ketua Komisi VIII Yandri Susanto.
Dalam rapat, Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mewanti-wanti Kemenag agar segera memutuskan. Menurutnya, keputusan haji 2020 tetap digelar atau tidak harus diketuk paling lambat pertengahan Ramadhan. “Paling lambat pertengahan Ramadhan sudah harus diputuskan apakah kita bisa memberangkatkan jamaah haji atau tidak. Termasuk juga, saya kira tidak harus menunggu KSA, Kerjaan Saudi Arabia, yang terpenting sebetulnya adalah kesiapan jamaah haji kita,” ucap Ace.
Politikus Golkar itu mengatakan, jika haji 2020 tetap dilaksanakan, pemerintah harus bisa memastikan bahwa tidak ada risiko jemaah dari Indonesia terinfeksi virus Corona (COVID-19). Ace meminta Kemenag memikirkan secara matang sebelum mengambil keputusan. “Kesiapan pemerintah kita untuk bisa memastikan mayoritas calon jemaah haji yang telah mendaftar itu, pertama ia memang bebas Covid-19 untuk berangkat haji, yang kedua mereka tidak berpotensi untuk tertular Covid-19 selama di Arab Saudi. Itu yang harus dipikirkan secara matang-matang,” jelasnya. (dtc/tmp/bbs)