MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua saksi dihadirkan dalam kasus korupsi pengadaan kapal wisata dengan terdakwa Party Pesta Oktoberto Simbolon ST. Tumbur M Simbolon selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO) dan Sekretaris Pengadaan Barang dan Jasa (Kapal Wisata) Jamidin mengungkap bahwa kapal ditukar rekanan.
Sidang yang digelar secara virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/5) sore. Kedua saksi mengungkap pekerjaan pengadaan Kapal Wisata Pemkab Dairi yang tendernya dimenangkan CV Khayla Prima Nusa (KPN) tersebut.
Bahkan tertanggal 14 Desember 2008 dirinya bersama tim lainnya seperti unsur pengawas pekerjaan serta Nora Butarbutar, selaku Wadir CV KPN telah menyaksikan Kapal Wisata yang semestinya menjadi aset kebanggaan Pemkab Dairi tersebut lagi bersandar di Dermaga Ajibata.
Pada saat itu pula secara administrasi dilakukan serah terima pekerjaan dari rekanan CV KPN kepada tim PHO. Sebab secara fisik kapal tersebut telah memenuhi spesifikasi. Sedangkan serah terima fisik kapal menurut rencana dilakukan pada 10 Januari 2009.
Sebab, Pardamean Silalahi selaku Kadis Kebudayaan Pariwisata dan Perhubungan ketika itu, menyarankan agar kapal tidak dibawa ke Pelabuhan Silalahi pada hari itu dikarenakan masih ada lagi pekerjaan perapian kapal yang perlu dikerjakan rekanan.
Ketika dicecar hakim ketua Syafril Batubara, saksi menimpali bahwa tim sangat terkejut ketika melihat kapal yang bersandar di Dermaga Ajibata bukan kapal yang ditunjukkan rekanan 4 hari sebelumnya.
“Kapal sudah ditukar rekanan yang Mulia. Kami nggak mau menerima penyerahan barangnya karena tidak sesuai dengan spek pekerjaan,” ungkap saksi.
Ketika dicecar lagi, sampai sekarang tidak ada dilakukan serah terima fisik pekerjaan (Kapal Wisata). Padahal, tim ketika itu sudah membawa serta nahkoda untuk dibawa ke Pelabuhan Silalahi karena menurut rencana tertanggal 10 Januari 2009 akan diresmikan Master Tumanggor, Bupati Dairi ketika itu.
Sementara saksi lainnya Jamidin Sagala tidak banyak memberikan keterangan dan mengaku lupa. Seingat saksi, terdakwa pernah ditunjukkan gambar (foto) kapal wisata. Namun secara fisik dirinya tidak pernah melihatnya.
Namun ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa Party Simbolon membantah keterangan kedua saksi soal pernah membagikan foto kapal wisata tersebut. Sebaliknya kedua saksi menyatakan tetap pada keterangan yang baru disampaikan.
Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, Syafril Batubara menunda persidangan, Senin (8/6) untuk menghadirkan 3 saksi lainnya. Yakni mantan Kadis Pardamean Silalahi (lebih dulu divonis MA pidana 6 tahun penjara), rekanan Nora Butarbutar (divonis di Pengadilan Tipikor Medan pidana 6 tahun dan 10 bulan penjara) serta Jinto Barasa (sudah menghirup udara bebas).
“Mantan Kadis sekarang masih di Rutan Tanjung Gusta Medan, Nora di Rutan Wanita Medan. Kita usahakanlah bagaimana caranya bisa dihadirkankan di persidangan atau secara teleconference,” tutur JPU ketika ditanya awak media usai sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin S Gaja dalam dakwaan menyebutkan, bermula TA 2008 Pemkab Dairi menetapkan anggaran kegiatan pengembangan daerah tujuan wisata dengan anggaran Rp525 juta yang sumber dari APBD Kabupaten Dairi TA 2008.
Dalam kegiatan ini, terdakwa Party Pesta Oktoberto Simbolon menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa. Selaku ketua panitia, terdakwa mempunyai tugas untuk menyusun dan menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Akibat perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (man/btr)