31.7 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

5 Hari Kabur dari Sel Kejaksaan, Akhirnya Ditangkap

BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Setelah 5 hari menjadi buronan petugas, Dedi Lesmana alias Dedi (29) tahanan kasus 177 kilogram daun ganja yang kabur usai menggergaji jeruji besi sel tahanan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lubuk Pakam di Medan Labuhan, akhirnya ditangkap. Satu dari enam tahanan yang melarikan diri ini diringkus petugas Polres Binjai disekitar Jalan Baru Tandem, Binjai.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Satria Irawan MHum saat dihubungi Sumut Pos, Minggu (25/1) kemarin, membenarkan kalau satu dari ke enam tahanan yang melarikan diri dari ruang sel kejaksaan pada beberapa hari lalu, sudah berhasil ditangkap kembali.

“Benar, sudah ditangkap satu orang. Dia atas nama, Dedi Lesmana tahanan kasus narkoba, ditangkap sekira pukul 10.30 WIB,” ujar Satria.

Dedi, kata Satria, berhasil ditangkap disekitar pinggiran Jalan Baru Tandem, Binjai. Pada saat ditangkap, tahanan perkara narkoba berdomisili di Jalan Pembangunan Komplek PGSS Sei Semayang Kecamatan Sunggal, ini hanya berjalan kaki seorang diri.

Satria mengaku, terkait kaburnya 6 dari 7 tahanan tersebut, Tim Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelumnya sudah turun ke kantor Cabjari Lubuk Pakam di Medan Labuhan guna melakukan pemeriksaan. Tak hanya dirinya yang ditanyai, namun anak buahnya di kantor lembaga adhiyaksa yang dipimpinnya juga diperiksa.

Dedi Lesmana, kabur pada Selasa (20/1) lalu. Dia bersama 6 tahanan lainnya yakni, Reza Nasution (27) warga Parkit X, Kel. Kenangan, Kec. Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, M Zubir (28) warga Dusun Simpang Kursi Desa Gampong Alue Dua Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara,  Azhari (32) warga Tengku Chik Ditiro 26 Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Zulhadi Iskandar (35) warga Medan-Binjai Km. 13,5 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan Erikson Sihombing melarikan diri dengan jalan merusak jeruji besi ventilasi sel tahanan kejaksaan saat akan mengikuti persidangan kasusnya. (rul/ila)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Setelah 5 hari menjadi buronan petugas, Dedi Lesmana alias Dedi (29) tahanan kasus 177 kilogram daun ganja yang kabur usai menggergaji jeruji besi sel tahanan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lubuk Pakam di Medan Labuhan, akhirnya ditangkap. Satu dari enam tahanan yang melarikan diri ini diringkus petugas Polres Binjai disekitar Jalan Baru Tandem, Binjai.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Satria Irawan MHum saat dihubungi Sumut Pos, Minggu (25/1) kemarin, membenarkan kalau satu dari ke enam tahanan yang melarikan diri dari ruang sel kejaksaan pada beberapa hari lalu, sudah berhasil ditangkap kembali.

“Benar, sudah ditangkap satu orang. Dia atas nama, Dedi Lesmana tahanan kasus narkoba, ditangkap sekira pukul 10.30 WIB,” ujar Satria.

Dedi, kata Satria, berhasil ditangkap disekitar pinggiran Jalan Baru Tandem, Binjai. Pada saat ditangkap, tahanan perkara narkoba berdomisili di Jalan Pembangunan Komplek PGSS Sei Semayang Kecamatan Sunggal, ini hanya berjalan kaki seorang diri.

Satria mengaku, terkait kaburnya 6 dari 7 tahanan tersebut, Tim Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelumnya sudah turun ke kantor Cabjari Lubuk Pakam di Medan Labuhan guna melakukan pemeriksaan. Tak hanya dirinya yang ditanyai, namun anak buahnya di kantor lembaga adhiyaksa yang dipimpinnya juga diperiksa.

Dedi Lesmana, kabur pada Selasa (20/1) lalu. Dia bersama 6 tahanan lainnya yakni, Reza Nasution (27) warga Parkit X, Kel. Kenangan, Kec. Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, M Zubir (28) warga Dusun Simpang Kursi Desa Gampong Alue Dua Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara,  Azhari (32) warga Tengku Chik Ditiro 26 Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Zulhadi Iskandar (35) warga Medan-Binjai Km. 13,5 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan Erikson Sihombing melarikan diri dengan jalan merusak jeruji besi ventilasi sel tahanan kejaksaan saat akan mengikuti persidangan kasusnya. (rul/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/