26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kualanamu Batasi Penerbangan

SEPI: Bandara Kualanamu tampak sepi, Minggu (10/5), setelah izin penerbangan kembali diberikan. Penumpang yang boleh terbang wajib membawa sejumlah berkas.
SEPI: Bandara Kualanamu tampak sepi, Minggu (10/5), setelah izin penerbangan kembali diberikan. Penumpang yang boleh terbang wajib membawa sejumlah berkas.

KUALANAMU, SUMUTPOS.CO – Untuk moda transportasi udara, Bandar Udara Kualanamu memperpanjang pembatasan penerbangan hingga 7 Juni 2020, dari sebelumnya hingga 1 Juni.

Hal ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 05/2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 hingga 7 Juni 2020.

Adapun prosedur keberangkatan penumpang rute domestik di tengah pandemi, masih diterapkan di bandara PT Angkasa Pura II. “Pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 Juni. Penumpang pesawat domestik wajib memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen,” ujar Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) bandar udara KNIA Djodi Prasetyo, Selasa (2/6).

Menyusul hal ini, PT Angkasa Pura II menginformasikan bahwa selama masa pembatasan penerbangan, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19; pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga inti tengah sakit keras atau meninggal dunia, juga diperbolehkan melakukan perjalanan. Selain itu, Pekerja Migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik, dengan memenuhi terlebih dahulu persyaratan.

Terkait dengan pengecualian ini, PT Angkasa Pura II beserta stakeholder lain akan melakukan pengecekan dokumen yang diperlukan sesuai tercantum di dalam SE 05/2020, seperti surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat eselon 2; surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha, yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor; menunjukan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Selanjutnya, surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test.

Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui Lurah/Kepaka Desa setempat, menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah dan melaporkan rencana perjalanan.

Surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras. Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia, diminta melengkapi surat keterangan kematian.

Ke depannya PT Angkasa Pura II akan memberlakukan pemeriksaan dokumen secara digital bagi calon penumpang pesawat rute domestik di tengah pandemi COVID-19.

“Proses saat ini adalah calon penumpang membawa seluruh berkas dokumen untuk diperiksa di bandara. Ke depannya akan dilakukan pemeriksaan secara digital dan memastikan terwujudnya physical distancing,” ujar Djodi Prasetyo. (kps/btr)

SEPI: Bandara Kualanamu tampak sepi, Minggu (10/5), setelah izin penerbangan kembali diberikan. Penumpang yang boleh terbang wajib membawa sejumlah berkas.
SEPI: Bandara Kualanamu tampak sepi, Minggu (10/5), setelah izin penerbangan kembali diberikan. Penumpang yang boleh terbang wajib membawa sejumlah berkas.

KUALANAMU, SUMUTPOS.CO – Untuk moda transportasi udara, Bandar Udara Kualanamu memperpanjang pembatasan penerbangan hingga 7 Juni 2020, dari sebelumnya hingga 1 Juni.

Hal ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 05/2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 hingga 7 Juni 2020.

Adapun prosedur keberangkatan penumpang rute domestik di tengah pandemi, masih diterapkan di bandara PT Angkasa Pura II. “Pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 Juni. Penumpang pesawat domestik wajib memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen,” ujar Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) bandar udara KNIA Djodi Prasetyo, Selasa (2/6).

Menyusul hal ini, PT Angkasa Pura II menginformasikan bahwa selama masa pembatasan penerbangan, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19; pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga inti tengah sakit keras atau meninggal dunia, juga diperbolehkan melakukan perjalanan. Selain itu, Pekerja Migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik, dengan memenuhi terlebih dahulu persyaratan.

Terkait dengan pengecualian ini, PT Angkasa Pura II beserta stakeholder lain akan melakukan pengecekan dokumen yang diperlukan sesuai tercantum di dalam SE 05/2020, seperti surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat eselon 2; surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha, yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor; menunjukan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Selanjutnya, surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test.

Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui Lurah/Kepaka Desa setempat, menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah dan melaporkan rencana perjalanan.

Surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras. Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia, diminta melengkapi surat keterangan kematian.

Ke depannya PT Angkasa Pura II akan memberlakukan pemeriksaan dokumen secara digital bagi calon penumpang pesawat rute domestik di tengah pandemi COVID-19.

“Proses saat ini adalah calon penumpang membawa seluruh berkas dokumen untuk diperiksa di bandara. Ke depannya akan dilakukan pemeriksaan secara digital dan memastikan terwujudnya physical distancing,” ujar Djodi Prasetyo. (kps/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/