BINJAI, SUMUTPOS.CO – Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap pertama dari Kementerian Sosial senilai Rp600 ribu untuk warga terdampak pandemi Covid-19, sudah dirasakan manfaatnya oleh warga Kota Binjai dan Kabupaten Langkat.
Ke depannya, Kantor Pos di Binjai-Langkat sebagai juru bayar akan kembali menyalurkan BST tahap II. Namun, jumlah penerima BST tersebut bisa berubah.
“Data untuk penerima BST tahap II sudah masuk. Namun, belum disalurkan karena pemerintah pusat belum ada mengeluarkan intruksi,” kata Kepala Kantor Pos Binjai, Wanzal Fuadi, Rabu (3/6).
Data BST tahap I yang masuk dari Kemensos yakni, 11.257 untuk Binjai dan 69.945 untuk Langkat. Sejauh ini yang sudah terbayar untuk Binjai sebanyak 10.127.
“Sedangkan untuk Langkat 61.661 yang sudah menerima. Sisanya masing-masing akan disalurkan pada minggu-minggu ini,” ujar Waznal didampingi Menejer Pelayanan, Christy Sitorus.
“Penyaluran yang belum menerima pada tahap I juga sekalian dengan tahap kedua,” sambung dia.
Penerima BST tahap II nantinya, dia bilang, boleh jadi jumlahnya berkurang. Soalnya, Kemensos yang melakukan pendataan mendapati 2 penerima BST dalam 1 KK yang sama.
“Ini tidak boleh. Kami juga mendapati di Binjai ini, tahu waktu mau pengambilan. Karena itu, kami kasih penjelasan dan salah satu dari mereka jadinya yang menerima BST kemarin,” beber dia.
“Untuk tahap II ini yang sudah masuk datanya untuk disalurkan BST dari Kemensos sebanyak 72 ribu. Jumlahnya berkurang dari tahap I sebanyak 81 ribu. Ini terjadi karena dilakukan pembersihan datanya,” sambung Christy.
Selain itu, data penerima BST tahap II berkurang mungkin penerimanya sudah meninggal. “Atau sudah pindah. Dan pegawai negeri tidak boleh menerima,” jelas dia.
Penyaluran BST kepada masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 juga tetap menerapkan protokol kesehatan.
Seperti jaga jarak dan menggunakan masker. “Syarat untuk mengambil BST dengan membawa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang asli, salah satunya boleh,” beber Christy.
“Kalau seandainya diwakili, juga boleh. Syaratnya, yang mengambil harus satu KK. Bisa anak. Tapi kalau sudah pisah KK tidak bisa. Atau tunggal di KK tidak bisa. Jadi dananya dikembalikan kepada Kemensos,” pungkas Christy. (ted/han)