28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pengusaha Sawit Resmi Ditahan

Terlibat Kasus Penipuan

MEDAN- Polda Sumut resmi menahan Ignasius Sago (67), tersangka yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat jual beli lahan perkebunan sawit seluas 515 hektare di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Warga Jalan Kejaksaan Medan itu ditangkap atas pengaduan Ir Octo Bermand Simanjuntak 1 April 2011 dengan laporan pengaduan No. Pol: TBL/180/IV/2011/SPK III. Saat itu korban mengaku menjadi korban penipuan di kediamannya Jalan Tengku Amir Hamzah Blok F Medan Helvetia dengan kerugian Rp250 juta.

“Sejak semalam tersangka sudah ditetapkan sebagai tahanan kota. Maka sejak saat itu dia tidak dibenarkan keluar daerah, apalagi sampai luar negeri,” sebut Kapolda Sumut Irjen Pol. Wisjnu Amat Sastro melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Pol. Heru Prakoso kepada wartawan, Rabu (23/11).

Dikatakannya, dengan status tahanan kota, maka pergerakan (tersangka) akan terus diawasi. Heru mengatakan, tersangka memang tidak ditahan dalam sel tahanan, tetapi dalam pantauan petugas. “Karenanya jangan coba-coba berusaha kabur keluar daerah apalagi luar negeri, karena akan memberatkan kasusnya,” tegas mantan Wadir Lantas Poldasu ini.

Alasan tersangka tidak di tahan dalam sel, menurut Heru, dikarenakan rekam medik atau catatan kesehatan tersangka menyebutkan dia mengidap penyakit jantung. “Kesehatan tersangka menjadi pertimbangan penyidik, sehingga dia (Sago) hanya ditetapkan sebagai tahanan kota sampai berkas pemeriksaannya lengkap,” imbuhnya.

Sewaktu-waktu, kata Heru, tersangka Ignasius Sago bisa dipanggil kembali ke Poldasu jika keterangannya masih dibutuhkan. “Tetapi jika keterangannya sudah dianggap lengkap oleh penyidik, maka berkasnya bisa langsung diserahkan ke jaksa,” sebutnya menjelaskan.(azw)

Terlibat Kasus Penipuan

MEDAN- Polda Sumut resmi menahan Ignasius Sago (67), tersangka yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat jual beli lahan perkebunan sawit seluas 515 hektare di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Warga Jalan Kejaksaan Medan itu ditangkap atas pengaduan Ir Octo Bermand Simanjuntak 1 April 2011 dengan laporan pengaduan No. Pol: TBL/180/IV/2011/SPK III. Saat itu korban mengaku menjadi korban penipuan di kediamannya Jalan Tengku Amir Hamzah Blok F Medan Helvetia dengan kerugian Rp250 juta.

“Sejak semalam tersangka sudah ditetapkan sebagai tahanan kota. Maka sejak saat itu dia tidak dibenarkan keluar daerah, apalagi sampai luar negeri,” sebut Kapolda Sumut Irjen Pol. Wisjnu Amat Sastro melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Pol. Heru Prakoso kepada wartawan, Rabu (23/11).

Dikatakannya, dengan status tahanan kota, maka pergerakan (tersangka) akan terus diawasi. Heru mengatakan, tersangka memang tidak ditahan dalam sel tahanan, tetapi dalam pantauan petugas. “Karenanya jangan coba-coba berusaha kabur keluar daerah apalagi luar negeri, karena akan memberatkan kasusnya,” tegas mantan Wadir Lantas Poldasu ini.

Alasan tersangka tidak di tahan dalam sel, menurut Heru, dikarenakan rekam medik atau catatan kesehatan tersangka menyebutkan dia mengidap penyakit jantung. “Kesehatan tersangka menjadi pertimbangan penyidik, sehingga dia (Sago) hanya ditetapkan sebagai tahanan kota sampai berkas pemeriksaannya lengkap,” imbuhnya.

Sewaktu-waktu, kata Heru, tersangka Ignasius Sago bisa dipanggil kembali ke Poldasu jika keterangannya masih dibutuhkan. “Tetapi jika keterangannya sudah dianggap lengkap oleh penyidik, maka berkasnya bisa langsung diserahkan ke jaksa,” sebutnya menjelaskan.(azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/