30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Lion Air Group Kembali Terbang

Lion Air

KUALANAMU, SUMUTPOS.CO – Maskapai Lion Air Group terdiri Lion Air, Batik Air dan Wings Air berencana membuka kembali layanan terbang reguler dari Bandara Kualanamu Deliserdang, Rabu (10/6).

Corporate Comunication And strategi Lion Air Group, Danang Mandala Priantoro, Selasa (9/6) menyampaikan, agar calon penumpang memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara yang ditetapkan selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menurut surat edaran No. 7 Tahun 2020, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan. Bagi calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 agar memperhatikan, tes kesehatan yang digunakan Rapid Test dengan masa berlaku 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription–Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), masa berlaku 7 hari. “Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas. Untuk itu calon penumpang Lion Air Group harusmencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan,”ujar Danang.

Lion Air Group mewajibkan dan meminta calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, yakni tiba lebih awal di terminal keberangkatan, yaitu empat jam sebelum keberangkatan.

Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama, menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),

Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara, Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer),

Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara, menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat dan mengikuti petunjuk awak pesawat.(btr/han)

Lion Air

KUALANAMU, SUMUTPOS.CO – Maskapai Lion Air Group terdiri Lion Air, Batik Air dan Wings Air berencana membuka kembali layanan terbang reguler dari Bandara Kualanamu Deliserdang, Rabu (10/6).

Corporate Comunication And strategi Lion Air Group, Danang Mandala Priantoro, Selasa (9/6) menyampaikan, agar calon penumpang memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara yang ditetapkan selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menurut surat edaran No. 7 Tahun 2020, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan. Bagi calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 agar memperhatikan, tes kesehatan yang digunakan Rapid Test dengan masa berlaku 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription–Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), masa berlaku 7 hari. “Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas. Untuk itu calon penumpang Lion Air Group harusmencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan,”ujar Danang.

Lion Air Group mewajibkan dan meminta calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, yakni tiba lebih awal di terminal keberangkatan, yaitu empat jam sebelum keberangkatan.

Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama, menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),

Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara, Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer),

Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara, menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat dan mengikuti petunjuk awak pesawat.(btr/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/