24.6 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Perkara Dugaan Pemerasan Dana BST Covid-19 Desa Buluduri, Polres Dairi Limpahkan Berkas ke Kejari

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Polres Dairi menyerahkan berkas tahap pertama, perkara dugaan pemerasan Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) penanggulangan corona virus disiase 2019 (Covid-19) Kementerian Sosial di Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Dairi, ke Kejaksaan Negeri Dairi.

Hal ini diungkapkan Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang, melalui Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi, didampingi KBO Iptu Jalo Manullang, Senin (15/6). Pada kesempatan itu, Junisar mengatakan, penyidik telah menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap pertama.

“Berkas tahap pertama tersangka EA dan MS sudah diserahkan ke JPU,” ungkap Junisar.

Kedua tersangka sudah beberapa kali dimintai keterangan, setelah menyandang status tersangka. Penyidik sudah cukup bukti, dan berkas tahap pertama diserahkan ke Kejari. Junisar pun mengaku, sampai kini kedua tersangka belum dilakukan penahanan, karena keduanya kooperatif dan berdasar pertimbangan lainnya.

Menurutnya, pengembangan kasus dugaan pemerasan Dana BST Covid-19 itu, atas laporan Togu Sinaga, yang merupakan penerima dana tersebut. Dari laporan itu, ditetapkan 2 tersangka, yakni EA sebagai pengumpul uang dari pelapor, dan MS merupakan istri Kepala Desa Buluduri, Osaka Sihombing, yang menyuruh pengumpulan uang dimaksud.

Terkait apakah akan ada tersangka baru, Junisar mengatakan, perkara yang ditangani hanya pelaporan Togu Sinaga. Sementara terkait uang yang diamankan saat melakukan penjemputan beberapa waktu lalu sebesar Rp12,3 juta dari Kantor Kades Buluduri, akan dikembalikan kepada pemerintah desa, supaya bisa dikembalikan kepada warga.

“Dan yang dijadikan sebagai barang bukti hanya sebesar Rp600 ribu, yang merupakan uang milik Togu Sinaga, sebagai pelapor yang merupakan bagian dari Rp12,3 juta, yang diamankan penyidik,” jelas Junisar.

Seperti diketahui, kasus ini bergulir karena diduga istri Kades Buluduri berinisial MS, menyuruh beberapa orang mengumpulkan Dana BST dari warga penerima, dan membagi rata sebesar Rp100 ribu bagi warga yang tidak mendapat bantuan. (rud/saz)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Polres Dairi menyerahkan berkas tahap pertama, perkara dugaan pemerasan Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) penanggulangan corona virus disiase 2019 (Covid-19) Kementerian Sosial di Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Dairi, ke Kejaksaan Negeri Dairi.

Hal ini diungkapkan Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang, melalui Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi, didampingi KBO Iptu Jalo Manullang, Senin (15/6). Pada kesempatan itu, Junisar mengatakan, penyidik telah menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap pertama.

“Berkas tahap pertama tersangka EA dan MS sudah diserahkan ke JPU,” ungkap Junisar.

Kedua tersangka sudah beberapa kali dimintai keterangan, setelah menyandang status tersangka. Penyidik sudah cukup bukti, dan berkas tahap pertama diserahkan ke Kejari. Junisar pun mengaku, sampai kini kedua tersangka belum dilakukan penahanan, karena keduanya kooperatif dan berdasar pertimbangan lainnya.

Menurutnya, pengembangan kasus dugaan pemerasan Dana BST Covid-19 itu, atas laporan Togu Sinaga, yang merupakan penerima dana tersebut. Dari laporan itu, ditetapkan 2 tersangka, yakni EA sebagai pengumpul uang dari pelapor, dan MS merupakan istri Kepala Desa Buluduri, Osaka Sihombing, yang menyuruh pengumpulan uang dimaksud.

Terkait apakah akan ada tersangka baru, Junisar mengatakan, perkara yang ditangani hanya pelaporan Togu Sinaga. Sementara terkait uang yang diamankan saat melakukan penjemputan beberapa waktu lalu sebesar Rp12,3 juta dari Kantor Kades Buluduri, akan dikembalikan kepada pemerintah desa, supaya bisa dikembalikan kepada warga.

“Dan yang dijadikan sebagai barang bukti hanya sebesar Rp600 ribu, yang merupakan uang milik Togu Sinaga, sebagai pelapor yang merupakan bagian dari Rp12,3 juta, yang diamankan penyidik,” jelas Junisar.

Seperti diketahui, kasus ini bergulir karena diduga istri Kades Buluduri berinisial MS, menyuruh beberapa orang mengumpulkan Dana BST dari warga penerima, dan membagi rata sebesar Rp100 ribu bagi warga yang tidak mendapat bantuan. (rud/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/